Oleh: Ardinal Bandaro Putiah
Banuaminang.co.id–Ada sebuah kalimat yang terdengar begitu indah dalam kehidupan bernegara: kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kalimat itu bukan sekadar slogan. Ia adalah salah satu fondasi paling penting dari negara demokratis. Ia mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi bukan milik seorang raja, bukan milik segelintir elite, bukan milik tentara, bukan milik pengusaha, bukan pula milik partai politik. Kekuasaan pada akhirnya berasal dari rakyat.
Tetapi di sinilah pertanyaan paling penting harus diajukan: kalau kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, mengapa begitu banyak rakyat merasa tidak berdaulat atas kehidupannya sendiri?
Rakyat memilih, tetapi tidak selalu menentukan.
Rakyat bersuara, tetapi tidak selalu didengar.
Rakyat membayar pajak, tetapi tidak selalu mengetahui secara memadai ke mana uang negara dibelanjakan.
Rakyat menjadi objek kebijakan, tetapi sering kali tidak menjadi subjek yang menentukan arah kebijakan.
Rakyat datang ke TPS setiap beberapa tahun sekali, tetapi setelah pesta demokrasi selesai, kekuasaan seolah kembali menjadi milik mereka yang memiliki akses lebih besar kepada partai, birokrasi, modal, media, jaringan dan pusat pengambilan keputusan.
Di sinilah lahir paradoks demokrasi: secara konstitusional rakyat berdaulat, tetapi secara sosial, ekonomi dan politik sebagian rakyat masih berada dalam posisi yang lemah.
Pertanyaannya bukan apakah demokrasi ada atau tidak. Pertanyaannya jauh lebih mendasar: demokrasi itu bekerja untuk siapa, bagaimana kekuasaan didistribusikan, dan sejauh mana rakyat sungguh-sungguh memiliki kemampuan untuk mengendalikan kekuasaan?
Kedaulatan yang Berhenti di Kotak Suara
Demokrasi sering kali dipersempit menjadi urusan pemilu.
Rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Mereka memilih calon presiden, anggota legislatif, kepala daerah atau wakil-wakil politik. Setelah itu, rakyat pulang.
Seolah-olah tugas kedaulatan telah selesai.
Padahal memilih hanyalah salah satu mekanisme untuk menjalankan kedaulatan. Kedaulatan rakyat seharusnya berlangsung sepanjang proses pemerintahan: dalam penyusunan kebijakan, pengawasan anggaran, pembentukan hukum, pengawasan kekuasaan, kebebasan memperoleh informasi, kebebasan menyampaikan kritik dan kemampuan masyarakat mengorganisasi dirinya.
Kalau rakyat hanya diperlukan ketika surat suara dimasukkan ke dalam kotak, maka demokrasi berisiko mengalami penyempitan makna.
Rakyat menjadi penting pada hari pemilu, tetapi kembali menjadi penonton setelah pemilu.
Inilah yang harus dikritik.
Sebab demokrasi bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang mendapatkan suara terbanyak. Demokrasi juga menyangkut bagaimana suara tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan publik.
Seseorang dapat memenangkan pemilu secara sah, tetapi persoalan demokrasi belum selesai pada saat kemenangan diumumkan. Justru pada hari itulah pertanggungjawaban dimulai.
Kekuasaan yang memperoleh legitimasi dari rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, keadilan, kesejahteraan, perlindungan hukum dan ruang partisipasi.
Kalau tidak, demokrasi hanya melahirkan pergantian penguasa tanpa perubahan hubungan antara rakyat dan kekuasaan.
Rakyat Memilih Penguasa, tetapi Siapa yang Menguasai Pilihan?
Persoalan berikutnya adalah bahwa pilihan politik rakyat tidak pernah lahir dalam ruang kosong.
Pilihan dibentuk oleh informasi.
Informasi dipengaruhi oleh media.
Media memiliki struktur kepemilikan.
Kampanye membutuhkan biaya.
Partai membutuhkan sumber daya.
Politik membutuhkan organisasi.
Di sinilah demokrasi bertemu dengan realitas ekonomi.
Secara teoritis, setiap warga negara mempunyai satu suara. Tetapi satu suara yang dimiliki seorang buruh miskin dan satu suara yang dimiliki seorang pemilik modal besar memang secara hukum sama-sama bernilai satu.
Namun kemampuan untuk memengaruhi lingkungan politik tidak berhenti pada jumlah suara.
Ada orang yang mempunyai akses kepada pejabat.
Ada yang mempunyai jaringan media.
Ada yang mempunyai kemampuan membiayai aktivitas politik.
Ada yang memiliki organisasi besar.
Ada yang mampu mempekerjakan konsultan komunikasi.
Ada yang memiliki waktu untuk mengikuti proses kebijakan.
Sementara rakyat kecil sering kali sibuk mempertahankan kehidupan.
Mereka harus bekerja sejak pagi, membayar kebutuhan rumah tangga, memikirkan sekolah anak, cicilan, harga pangan, biaya kesehatan dan pekerjaan yang belum tentu stabil.
Bagaimana mungkin seseorang yang seluruh energinya habis untuk bertahan hidup mempunyai kemampuan politik yang sama dengan orang yang memiliki uang, waktu, jaringan dan akses?
Di sinilah konsep kedaulatan rakyat harus dibaca lebih dalam.
Kesamaan hak politik belum tentu menghasilkan kesetaraan kekuasaan politik.
Dan kesetaraan kekuasaan politik sulit diwujudkan jika ketimpangan ekonomi terlalu besar.
Demokrasi Politik Tanpa Demokrasi Ekonomi
Inilah salah satu persoalan paling fundamental.
Kita sering membicarakan demokrasi sebagai kebebasan memilih. Tetapi jarang membicarakan hubungan antara demokrasi dan distribusi ekonomi.
Padahal orang yang tidak memiliki tanah, modal, pekerjaan layak, pendidikan yang baik dan akses terhadap informasi mempunyai posisi tawar yang berbeda dengan mereka yang menguasai sumber daya.
Data ketimpangan ekonomi seharusnya menjadi bagian dari percakapan demokrasi.
Pada Maret 2026, tingkat ketimpangan pengeluaran Indonesia yang diukur dengan Gini Ratio tercatat 0,368. Kelompok 40 persen penduduk terbawah menerima 19,22 persen distribusi pengeluaran. Angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya ketidakadilan politik, tetapi menunjukkan bahwa masyarakat demokratis tidak hidup dalam kondisi material yang seragam.
Maka demokrasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah rakyat bebas memilih?”
Kita juga harus bertanya:
Apakah rakyat mempunyai kemampuan nyata untuk menggunakan kebebasannya?
Kebebasan tanpa kemampuan sering kali menjadi kebebasan formal.
Orang miskin memang bebas memilih pekerjaan, tetapi apakah tersedia pekerjaan yang layak?
Petani memang bebas menjual hasil pertanian, tetapi apakah ia mempunyai posisi tawar yang kuat terhadap pasar?
Pedagang kecil memang bebas berusaha, tetapi apakah ia memiliki akses modal yang adil?
Warga memang bebas menyampaikan pendapat, tetapi apakah pendapat masyarakat memiliki saluran yang efektif menuju pengambilan keputusan?
Demokrasi substantif harus menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Ketika Rakyat Menjadi Angka Statistik
Salah satu bahaya terbesar demokrasi modern adalah ketika manusia berubah menjadi angka.
Jumlah pemilih.
Jumlah suara.
Jumlah penduduk.
Jumlah kemiskinan.
Jumlah pengangguran.
Jumlah penerima bantuan.
Jumlah kursi.
Jumlah persentase.
Padahal rakyat bukan angka.
Rakyat adalah manusia yang memiliki kehormatan.
Ketika seorang petani gagal panen, persoalannya bukan sekadar angka produksi pertanian turun.
Ketika seorang nelayan kehilangan wilayah tangkap, persoalannya bukan sekadar statistik pendapatan.
Ketika anak muda menganggur, persoalannya bukan sekadar persentase pengangguran.
Di balik angka terdapat manusia yang mempunyai keluarga, harapan dan masa depan.
Kedaulatan rakyat seharusnya berarti bahwa negara melihat rakyat sebagai subjek, bukan sekadar objek administrasi.
Negara tidak boleh hanya hadir untuk menghitung rakyat.
Negara harus hadir untuk mendengar rakyat.
Partai Politik dan Problem Perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tidak mungkin mengambil seluruh keputusan negara secara langsung setiap hari. Karena itu dibutuhkan partai politik dan lembaga perwakilan.
Tetapi di sinilah muncul persoalan klasik: siapa yang sebenarnya diwakili?
Idealnya, anggota legislatif menjadi perpanjangan suara rakyat.
Namun dalam praktik politik, seorang politisi menghadapi banyak kepentingan sekaligus: konstituen, partai, organisasi, donor, kelompok kepentingan, pemerintah, jaringan politik dan kepentingan pribadinya.
Maka hubungan antara rakyat dan wakil rakyat tidak boleh dianggap selesai ketika seorang calon berhasil mendapatkan kursi.
Justru setelah mendapatkan kursi, pertanyaan yang lebih penting muncul:
Apakah ia masih mendengar rakyat?
Apakah ia mempertanggungjawabkan keputusan politiknya?
Apakah ia menjelaskan bagaimana ia menggunakan kewenangannya?
Apakah ia membuka ruang dialog?
Apakah ia memperjuangkan kepentingan publik ketika berhadapan dengan kepentingan kelompok?
Di sinilah demokrasi perwakilan diuji.
Sebab wakil rakyat bukan pemilik suara rakyat.
Ia adalah penerima mandat.
Mandat tersebut memiliki konsekuensi moral dan politik: pertanggungjawaban.
Kekuasaan yang Tidak Diawasi Akan Menjauh dari Rakyat
Tidak ada kekuasaan yang secara otomatis akan selalu benar hanya karena memperoleh mandat demokratis.
Kekuasaan membutuhkan pengawasan.
Pemerintah harus diawasi oleh lembaga negara.
Lembaga negara harus diawasi melalui mekanisme hukum.
Pejabat publik harus dapat dikritik masyarakat.
Media harus dapat menjalankan fungsi kontrol.
Organisasi masyarakat sipil harus memiliki ruang.
Perguruan tinggi harus bebas mengembangkan kritik ilmiah.
Dan rakyat harus mempunyai kebebasan untuk bertanya.
Sebab pertanyaan rakyat adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap kekuasaan.
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tidak memiliki kritik.
Sebaliknya, demokrasi yang sehat justru membutuhkan kritik.
Pemerintah yang dikritik tidak otomatis berarti pemerintah gagal.
Begitu pula masyarakat yang mengkritik pemerintah tidak otomatis berarti anti-pemerintah.
Dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi.
Karena kekuasaan tanpa kritik akan mudah menganggap dirinya selalu benar.
Dan kekuasaan yang selalu merasa benar pada akhirnya berisiko kehilangan kemampuan untuk mendengar.
Hukum: Sama di Atas Kertas, Belum Tentu Sama dalam Kehidupan
Kedaulatan rakyat juga berhubungan erat dengan negara hukum.
Konstitusi menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Namun hukum tidak hanya harus tertulis adil. Hukum juga harus dapat diakses.
Orang miskin dan orang kaya harus memiliki perlindungan hukum.
Masyarakat desa dan masyarakat kota harus mempunyai hak yang sama.
Rakyat biasa dan orang yang memiliki kekuasaan harus berada dalam kerangka hukum yang sama.
Sebab apabila hukum hanya terasa tajam kepada mereka yang lemah dan lunak kepada mereka yang kuat, maka persoalannya bukan semata-mata persoalan penegakan hukum.
Ia menjadi persoalan kedaulatan.
Mengapa?
Karena negara hukum pada hakikatnya adalah mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan sesuka hati.
Hukum seharusnya menjadi batas bagi penguasa sekaligus perlindungan bagi rakyat.
Ketika rakyat kehilangan kepercayaan bahwa hukum bekerja secara adil, maka yang mengalami kerusakan bukan hanya institusi hukum.
Yang rusak adalah hubungan antara rakyat dan negara.
Media, Algoritma dan Kedaulatan Pikiran
Pada zaman digital, medan perebutan kedaulatan telah berubah.
Dahulu rakyat memperoleh informasi terutama dari surat kabar, radio dan televisi.
Sekarang informasi datang melalui telepon genggam.
Tetapi banyaknya informasi tidak otomatis menghasilkan masyarakat yang lebih berdaulat.
Justru muncul persoalan baru: siapa yang menentukan apa yang kita lihat?
Algoritma menentukan banyak hal tentang apa yang muncul di layar.
Konten yang mengundang perhatian dapat beredar lebih cepat.
Informasi yang belum tentu benar dapat menyebar lebih luas daripada informasi yang membutuhkan pembacaan mendalam.
Akibatnya, kedaulatan rakyat tidak hanya menghadapi persoalan siapa yang menguasai institusi negara.
Ia juga menghadapi persoalan siapa yang menguasai arus informasi.
Rakyat yang tidak memiliki kemampuan memilah informasi mudah menjadi objek manipulasi.
Karena itu, literasi politik dan literasi digital bukan tambahan kecil dalam demokrasi.
Ia adalah bagian dari kedaulatan.
Rakyat tidak mungkin berdaulat jika pikirannya dapat dengan mudah dibentuk oleh informasi yang tidak diperiksa.
Kedaulatan Tidak Sama dengan Kerumunan
Ada kesalahan lain yang perlu dikoreksi.
Rakyat berdaulat bukan berarti suara mayoritas selalu benar.
Demokrasi bukan sekadar hukum jumlah.
Mayoritas tetap harus tunduk kepada konstitusi, hukum dan prinsip perlindungan hak warga negara.
Sebab demokrasi tanpa perlindungan terhadap minoritas dapat berubah menjadi dominasi mayoritas.
Kedaulatan rakyat harus berjalan bersama keadilan.
Jika tidak, demokrasi hanya menjadi mekanisme untuk menentukan siapa yang paling banyak.
Padahal tujuan negara bukan sekadar menghasilkan pemenang.
Tujuan negara juga memastikan mereka yang kalah dalam pemungutan suara tetap menjadi warga negara yang memiliki hak.
Inilah sebabnya demokrasi membutuhkan konstitusi.
Konstitusi membatasi kekuasaan mayoritas sekaligus membatasi penguasa.
Rakyat yang Tidak Terorganisasi Mudah Menjadi Penonton
Ada persoalan yang sering dilupakan: kedaulatan tidak cukup hanya dimiliki secara individual.
Rakyat membutuhkan organisasi.
Petani membutuhkan organisasi petani.
Buruh membutuhkan organisasi buruh.
Pedagang kecil membutuhkan organisasi.
Kaum intelektual membutuhkan ruang kebebasan akademik.
Pemuda membutuhkan organisasi kepemudaan.
Masyarakat membutuhkan organisasi sosial yang mampu menyuarakan kepentingan mereka.
Sebab seorang individu sering kali lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan yang besar.
Tetapi masyarakat yang terorganisasi mempunyai daya tawar.
Karena itu kebebasan berserikat bukan sekadar hak administratif.
Ia merupakan salah satu instrumen kedaulatan rakyat.
Rakyat yang tercerai-berai mudah menjadi objek.
Rakyat yang sadar, terdidik dan terorganisasi dapat menjadi subjek.
Dari Rakyat sebagai Objek Menjadi Rakyat sebagai Subjek
Mungkin inilah inti persoalannya.
Selama rakyat hanya dipandang sebagai penerima program, penerima bantuan, penerima keputusan dan penerima janji, maka rakyat belum sepenuhnya menjadi subjek pembangunan.
Rakyat harus dilibatkan dalam menentukan persoalan.
Bukan hanya ditanya ketika survei.
Rakyat harus terlibat dalam merumuskan solusi.
Bukan hanya diberi sosialisasi setelah keputusan dibuat.
Rakyat harus mempunyai akses terhadap informasi.
Bukan hanya menerima informasi yang sudah dipilihkan.
Rakyat harus mempunyai ruang mengawasi anggaran.
Bukan hanya mengetahui proyek setelah selesai.
Rakyat harus mempunyai kesempatan menyampaikan keberatan.
Bukan hanya diminta menerima keputusan.
Inilah demokrasi substantif.
Lalu, Mengapa Rakyat Bisa Tidak Berdaulat?
Jawabannya tidak tunggal.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena ketimpangan ekonomi.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena pendidikan politik yang lemah.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena organisasi masyarakat melemah.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena partai politik lebih sibuk dengan kompetisi elektoral daripada pendidikan politik.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena media kehilangan independensinya.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena informasi dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Rakyat bisa tidak berdaulat karena masyarakat sendiri apatis.
Dan rakyat bisa tidak berdaulat ketika budaya patronase membuat hubungan politik berubah menjadi hubungan ketergantungan.
Karena itu tidak adil jika seluruh persoalan dibebankan kepada pemerintah.
Demokrasi adalah tanggung jawab bersama.
Penguasa memiliki kewajiban untuk membuka ruang.
Rakyat memiliki kewajiban untuk menggunakan ruang tersebut.
Partai memiliki kewajiban mendidik politik.
Media memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang dapat dipercaya.
Perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab menjaga tradisi berpikir kritis.
Organisasi masyarakat mempunyai tanggung jawab membangun kesadaran kolektif.
Dan warga negara mempunyai tanggung jawab untuk tidak menyerahkan seluruh kehidupannya kepada elite.
Kedaulatan Harus Masuk ke Dapur Rakyat
Ukuran paling sederhana dari kedaulatan mungkin justru bukan gedung parlemen.
Bukan pula pidato politik.
Bukan baliho.
Bukan jumlah partai.
Ukuran paling nyata adalah kehidupan sehari-hari rakyat.
Apakah petani memiliki posisi tawar?
Apakah nelayan mempunyai akses terhadap sumber daya?
Apakah pekerja mendapatkan perlakuan yang layak?
Apakah anak-anak rakyat miskin memperoleh pendidikan yang bermutu?
Apakah masyarakat memperoleh layanan kesehatan?
Apakah rakyat dapat memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan kekuasaan?
Apakah masyarakat desa mempunyai ruang menentukan masa depannya?
Apakah anak muda mempunyai kesempatan bekerja dan berkarya?
Apakah masyarakat kecil mempunyai akses terhadap informasi dan teknologi?
Jika jawabannya masih penuh persoalan, maka demokrasi belum boleh merasa selesai.
Sebab kedaulatan rakyat bukan hanya persoalan siapa yang duduk di istana.
Kedaulatan rakyat adalah persoalan apakah rakyat mempunyai daya menentukan masa depannya sendiri.
Demokrasi Tidak Boleh Menjadi Ritual Lima Tahunan
Demokrasi yang hanya hidup pada masa pemilu adalah demokrasi yang terlalu miskin.
Kedaulatan rakyat harus hidup setiap hari.
Ia hidup ketika warga berani bertanya.
Ia hidup ketika masyarakat menghadiri musyawarah.
Ia hidup ketika rakyat membaca anggaran.
Ia hidup ketika mahasiswa melakukan kajian.
Ia hidup ketika organisasi masyarakat melakukan advokasi.
Ia hidup ketika wartawan melakukan investigasi.
Ia hidup ketika akademisi mempertahankan kebebasan ilmiah.
Ia hidup ketika petani memperjuangkan harga yang adil.
Ia hidup ketika pekerja menuntut perlakuan yang layak melalui mekanisme hukum.
Ia hidup ketika warga menolak penyalahgunaan kekuasaan melalui cara-cara konstitusional.
Dengan kata lain, demokrasi bukan hanya sistem memilih penguasa.
Demokrasi adalah budaya mengawasi kekuasaan.
Jangan Hanya Bertanya Siapa yang Berkuasa
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada pertanyaan: siapa yang menang?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Setelah kekuasaan terbentuk, siapa yang benar-benar mempunyai daya menentukan arah kehidupan negara?
Apakah rakyat?
Apakah lembaga negara?
Apakah partai politik?
Apakah birokrasi?
Apakah kelompok kepentingan?
Apakah pemilik modal?
Ataukah seluruhnya bekerja dalam keseimbangan yang diawasi oleh konstitusi dan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka. Ia harus dijawab melalui penelitian, data, transparansi dan pengawasan publik.
Sebab demokrasi bukanlah kesempurnaan.
Demokrasi adalah mekanisme untuk memungkinkan masyarakat mengoreksi kekuasaan secara damai dan konstitusional.
Maka kalimat “kedaulatan berada di tangan rakyat” seharusnya tidak menjadi kalimat yang selesai dibaca setelah upacara, pidato kenegaraan atau pemilu.
Ia harus menjadi pertanyaan yang terus hidup dalam kesadaran warga negara.
Kalau rakyat memilih tetapi tidak dapat mengawasi, ada masalah.
Kalau rakyat boleh berbicara tetapi tidak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, ada masalah.
Kalau rakyat memiliki hak yang sama tetapi hidup dalam ketimpangan kesempatan yang sangat besar, ada masalah.
Kalau rakyat menjadi sumber legitimasi kekuasaan tetapi setelah kekuasaan terbentuk justru semakin jauh dari rakyat, ada masalah.
Dan kalau rakyat hanya dipanggil ketika suara mereka dibutuhkan, lalu dilupakan ketika kebijakan dibuat, maka demokrasi harus berani melakukan introspeksi.
Sebab kedaulatan bukan sekadar hak untuk memilih siapa yang memegang kekuasaan.
Kedaulatan adalah kemampuan rakyat untuk memastikan bahwa kekuasaan yang lahir dari mereka tetap bekerja untuk kepentingan publik, tunduk kepada hukum, dapat diawasi, dapat dikritik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah letak perbedaan antara rakyat yang sekadar memiliki hak politik dan rakyat yang sungguh-sungguh berdaulat.
Rakyat yang berdaulat bukan rakyat yang selalu menang atas pemerintah.
Rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang tidak kehilangan kemampuan untuk mengawasi pemerintah.
Bukan rakyat yang selalu setuju dengan penguasa.
Melainkan rakyat yang memiliki kebebasan untuk berbeda.
Bukan rakyat yang sekadar datang ke TPS.
Melainkan rakyat yang sadar bahwa setelah pemilu selesai, tugas kewarganegaraan justru belum selesai.
Dan mungkin inilah pekerjaan demokrasi yang paling berat:
mengubah rakyat dari sekadar sumber legitimasi menjadi sumber kekuatan politik yang sadar, terdidik, terorganisasi dan mampu mempertanggungjawabkan kebebasannya sendiri.
Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar bukan apakah secara konstitusional kedaulatan berada di tangan rakyat.
Persoalan terbesarnya adalah:
apakah rakyat memiliki kekuatan nyata untuk menggunakan kedaulatannya?
Karena sebuah bangsa bisa saja memiliki konstitusi yang mengatakan rakyat berdaulat.
Tetapi jika rakyat tidak mempunyai akses terhadap informasi, tidak mempunyai kekuatan ekonomi, tidak mempunyai organisasi, tidak mempunyai ruang kritik, tidak mampu mengawasi kekuasaan dan tidak mampu memperjuangkan kepentingannya melalui saluran yang sah, maka kedaulatan itu hanya tinggal sebagai kalimat yang indah.
Dan demokrasi yang berhenti pada kalimat adalah demokrasi yang belum selesai.
Kedaulatan rakyat harus turun dari teks konstitusi menuju kehidupan rakyat.
Dari gedung parlemen menuju pasar.
Dari ruang sidang menuju sawah.
Dari pusat kekuasaan menuju nagari.
Dari angka statistik menuju manusia.
Dari slogan menuju kenyataan.
Sebab pada akhirnya, ukuran paling jujur dari kedaulatan rakyat bukanlah seberapa sering rakyat disebut dalam pidato politik.
Ukuran kedaulatan rakyat adalah seberapa jauh rakyat benar-benar mempunyai kuasa atas masa depannya sendiri.
Wallahu’alam
