Jurnalis yang berinisial RM tidak melakukan konfirmasi “Saya merasa sangat dirugikan dalam pemberitaan tersebut”

ACEH279 Dilihat

Subulussalam, Banuaminang.co.id ~~ Beberapa waktu yang lalu media online Selidik Kasus. Com, tepatnya pada tanggal 8 maret 2022, memberitakan salah satu oknum kepala sekolah terkait kerjasama dalam peyertaan modal dalam usaha dagang. Rabu (09/03).

 

Akibat dari pemberitaan tersebut oknum kepala sekolah merasa dirugikan, karena Jurnalis yang berinisial RM tidak melakukan konfirmasi kepadanya.

“Saya merasa sangat dirugikan dalam pemberitaan tersebut, dimana media online Selidik kasus. Com mempublikasikan persoalan pribadi saya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu”.

 

Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (PPKP) Aceh, Putra Nasrullah Lembong juga ikut mengecam jurnalis media online Selidik kasus tersebut, karena dianggap sudah melanggar kode etik jurnalis, fungkasnya.

 

Kita harus tau, lanjut putra

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Didalam pasal 5 UU Pers dijelaskan;

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.

 

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

 

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Kami akan menyurati dewan pers, sambung putra, atas karya jurnalis dari wartawan selidik kasus tersebut yang tidak independen serta menolak hak jawab yang kami anggap telah melanggar kode etik jurnalis, serta merugikan oknum kepala tersebut, yang menurut kami dapat menimbulkan perpecahan antar masyarakat, media, dan pemerintah. Untuk itu kami juga mengharap Dinas Kominfo Subulussalam menindak tegas media tersebut, bila perlu dinonaktifkan. Tegasnya.

 

Mengenai tentang surat somasi yang ditembuskan ke 12 instansi jelas putra, kami menganggap terlalu berlebihan yang mengakibatkan pencemaran nama baik kepala sekolah tersebut, karena kerja sama peyertaan modal tersebut bersifat pribadi bukan atas nama instansi atau perusahaan, tutupnya.

(Syahbudin Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *