Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Segera Ambil Sikap, Terkait Pemilihan Keuchik

ACEH158 Dilihat

Aceh Singkil, Banuaminang.co.id Terkait permasalahan salah satu calon keuchik pada pemilihan yang lalu. Berdasarkan Berita Acara pada hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023, telah dilaksanakan rapat koordinasi tahapan dan pelaksanaan pemilihan Keuchik kampong Desa Lae Sipola dikantor Camat Singkohor yang dihadiri oleh :

 

1. Kadis DPMK Pemerintah Kab. Aceh Singkil.

2. Camat Singkohor

3. Kapolsek Singkohor

4. Danramil Singkohor

5. Plt. Geuchik Lea Sipola

6. BPKam Lae Sipola

7. Sekretaris Mukim Kec. Singkohor

8. Ketua P2K Desa Lae Sipola.

 

Bahwa Kadis DPMK Pemerintah Kab. Aceh Singkil, Camat Singkohor beserta Muspika Kec. Singkohor, Menyatakan P2K Desa Lae Sipola harus Merevisi Berita Acara Penetapan Calon Berdasarkan Bukti dan Fakta yang telah dikeluarkan dari Dinas DUKCAPIl Kabupaten Aceh Singkil, Bahwa atas nama PAJAR BERUTU jelas tidak memenuhi syarat Administrasi, dikarenakan sudah pindah serta terputus-putus Domisili nya.

Akan tetapi Ketua P2K desa Lae sipola, tidak mau mengindahkan dan mendengarkan saran dari Kadis DPMK Kabupaten Aceh Singkil dan Camat Singkohor berserta Muspika Camat Singkohor, tetap saja P2K desa Lae sipola bersikukuh dan bersikeras melewatkan atas nama PAJAR BERUTU yang sudah nyata-nyata nya tidak memenuhi Persyaratan dan sudah ada bukti aotentik dari Dinas DUKCAPIl Kabupaten Aceh Singkil.

 

Bahwa disini kita nampak, Ketua P2K Desa Lae Sipola tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional dan independen dalam menjalankan tugas P2K tersebut.

 

Dan keterangan Ketua P2K menyatakan bahwa atasannya bukan lah Camat Singkohor dan Dinas DPMK Kabupaten Aceh Singkil melainkan atasanya BPKam Desa Lae Sipola, dengan fakta bahwa Ketua P2K desa Lae Sipola adalah Kakak beradik dengan BPKam Desa Lae Sipola. Sebuah pemahaman yang keliru. Bahwa pemimpin tertinggi pada sebuah daerah adalah pemerintah daerah berdasarkan jenjang, Walikota/Bupati, kepala dinas, Camat kepala kampung baru perangkat di bawahnya. Jadi sebuah kebodohan bila perangkat desa atau apapun namanya, bukan di bawah pemerintahan kota/ kabupaten.

 

Atas sikap ini, kita berharap pemerintah melalui instansi terkait agar mengambil sikap agar permasalahan ini segera mendapat titik terang dan terselesaikan secara administrasi yang baik.

 

Awak media kompirmasi Kepada Fathurrahman, S.IP., M.Si camat Singkohor, Sesuai kesepakatan rapat yang dihadiri oleh Kepala DPMK (selaku penanggung jawab Panitia Pemilihan Keuchik serentak), Forkopimcam Singkohor, Sekretaris Kampung Lae Sipola, Bpkamp dan P2K lae sipola menyepakati beberapa point penting yang dituangkan pada Berita Acara, yang salah satunya adalah untuk merevisi surat Keputusan penetapan bakal calon yang sebelumnya telah ditetapkan dan diumumkan oleh P2K Lae sipola.

 

Sumber : Syahbudin Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *