Terkait Tanah Koto Lereng Bancah Laweh, Dt Batuah: Informasi Nyiak Rawi Pernah Membeli Tanah dari Nyiak Pili, Baru Kami Dengar Sekarang

Tanah Ulayat Kaum Dt Batuah, Berbatasan Langsung dengan Tanah Kaum Suku Pili Datuak Inaro Paninggiran Baruah

Agam174 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Kisruh tentang kepemilikan tanah di Koto Lereng Bancah Laweh Nagari Pasia Laweh Kabupaten Agam.

Hal ini bermula dari Lili (anak dari Busnar TK. Marajo/Koto Bancah Laweh, yang merupakan kemenakan dari Dt. Bandaharo/Pili Paninggiran Ateh) membuka lahan di Koto Lereng Bancah Laweh.

 

Dimana anak keturunan Sariamin (kaum Dt. Batuah Nan Kuniang), mempertanyakan hal tersebut kepada Lili dan Busnar TK. Marajo. Karena mereka meng-klaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

 

“Tanah tersebut dibeli oleh Munan St. Marajo suami dari nenek piut kami yang bernama Naimah kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah pada tahun 1923,” ungkap M. Nasir, keturunan dari Naimah.

 

Dimana Naimah, memiliki dua orang anak, yaitunya Saedah dan Sariamin. Saedah memiliki dua orang anak yaitu nya Mariana dan Umar alias Polek, sedangkan Sariamin memiliki anak 6 orang yaitunya Rosna, Yuliar, Nurmila, Asmaniar, Bustanudin dan Nurmalina, terang M. Nasir.

 

“Saedah menikah dengan Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah, setelah menjual tanah kepada Inyiak Munan. Jadi ayah dari Mariana dan Polek adalah Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Sayangnya dari ke-8 cucu dari Naimah dan Munan St. Marajo, saat ini yang masih hidup hanyalah satu orang yaitunya Yuliar.” Jelas M. Nasir.

 

Marlinus bin Umar St. Batuah membenarkan bahwa dirinya adalah anak dari Umar (Polek) dimana ibu dari Polek adalah Saedah kakak dari Sariamin, dimana suami dari nenek Saedah adalah Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah, ungkap Marlinus kepada BanuaMinang.co.id.

 

Pembahasan tanah antara keturunan Naimah dengan Lili dan Busnar TK. Marajo

 

Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, kedua belah pihak sudah memperdebatkan masalah tanah ini di Koto Lereng. Dimana Lili dan Busnar TK. Marajo mengklaim bahwasanya tanah tersebut juga sudah dibeli kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Cuma saat diminta bukti surat jual beli, Busnar TK. Marajo tidak bisa memperlihatkannya. Ungkap M. Nasir kepada BanuaMinang.co.id.

 

Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 kembali kedua belah pihak bertemu dan atas permintaan dari Busnar TK. Marajo untuk membahasnya di mesjid Nurul Mukminin Bancah Laweh.

 

Karena akan memperlihatkan bukti surat pembelian dari kedua belah pihak, BanuaMinang.co.id diminta untuk dapat hadir di mesjid tersebut.

 

Menurut pengakuan dan keterangan dari M. Nasir (didalam mesjid) bahwasanya tanah tersebut dibeli tahun 1923 oleh Munan kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah.

Sementara Busnar TK. Marajo menyatakan bahwasanya tanah tersebut dibeli oleh Nyiak Piro suami dari Rawi (kaum Dt. Batuah) pada tahun 1923 kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah.

 

“Inyiak Rawi ini timpak di ayah dan diserahkan tanah itu ke ayah pada tahun 1963. Dimana nyiak Piro tersebut adalah orang Kota Alam Kalimantan,” terang Lili.

 

Hal itu dipertanyakan oleh pihak Sariamin/Naimah, kenapa selama ini tidak pernah tanah tersebut diolah dan dikelola oleh B. TK Marajo. Karena selama ini yang berkebun dan mengolah tanah adalah pihak kami koto Lereng dan kenapa si lili yang mengolah kenapa tidak orang kaum koto yang mengolahnya, tanya M. Nasir.

 

Lili menjawab, kalau dengan kemenakan ayah, biar kami yang membacanya. Ungkapnya.

 

“Surat tanah Rawi tersebut diserahkan kepada saya pada tahun 1963 setelah Rawi meninggal, karena saya yang mengasuh dan merawat Rawi. Karena Rawi tidak memiliki anak,” Terang Busnar TK. Marajo.

 

Selanjutnya kembali dipertanyakan saat permasalahan antara keturunan Naimah/Sariamin dengan almarhum S. Dt. Marajo terkait permasalahan tanah. Kenapa perihal pembelian tanah oleh Rawi tidak pernah terbaca dan terdengar, begitupun perihal pembahasan dengan niniak mamak Koto Sambilan Pasia Laweh juga tidak pernah terbaca dan disebutkan bahwasanya Rawi juga membeli tanah kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Yang disebutkan hanyalah bahwasanya tanah sipadan antara Dt. Batuah dengan Dt. Inaro Paninggiran Baruah yang mana tanah tersebut sudah dibeli oleh orang Koto Lereng (Sariamin).

 

Kesimpulan pembahasan di Mesjid Nurul Mukminin Bancah Laweh

 

Kedua belah pihak baik keturunan Sariamin maupun dari pihak Busnar TK. Marajo sepakat untuk menghentikan kegiatan pengolahan tanah tersebut. Dan akan memperlihatkan dokumen pembelian tanah tahun 1923 yang dibeli kepada Naim Dt. Inaro sesegera mungkin atau secepatnya. Karena surat pembelian tanah oleh Rawi saat ini berada di Banjarmasin (Kalimantan).

 

“Baduduak Niniak Mamak yang basipadan, mana yang tanah kaum dan mana yang dibeli, tanah tersebut akan dijalani (dilihat kembali). Ungkap TK. Marajo.

 

Saat ditanyakan siapakah niniak mamak yang akan duduk membahas hal tersebut, Busnar dan lili mengatakan Dt. Batuah, mamak adat dari keturunan Sariamin, Dt Inaro. Saat ditanya Dt. Inaro yang mana? TK. Marajo menyebutnya bukanlah Dt. Inaro Paninggiran Baruah.

 

Saat BanuaMinang.co.id meminta foto surat pembelian tanah oleh Rawi pada tahun 1923 tersebut, pertamanya Lili ingin memperlihatkan foto dalam handphone nya. Tetapi akhirnya tidak diperlihatkan kepada BanuaMinang.co.id. (keesok harinya 19 Januari 2026, Lili menyatakan kepada BanuaMinang.co.id apabila surat tersebut sudah dikirim dari Banjarmasin dan sudah sampai, akan memperlihatkan dan memberikan salinannya kepada BanuaMinang.co.id/red)

 

Tanggapan masyarakat Bancah Laweh

 

Beberapa masyarakat Bancah Laweh (suku koto) BanuaMinang.co.id mintai keterangan terkait hal tersebut. Pada umumnya masyarakat kaum Koto Bancah Laweh tidak ada yang mengetahui bahwasanya Rawi membeli tanah pada tahun 1923 kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Dan juga tidak yakin bahwa Rawi dirawat oleh Busnar TK. Marajo.

 

“Selama ini yang kami dengar bahwasanya urang Koto Lereng yang membeli tanah ke Dt. Inaro Paninggiran Baruah, hal ini bisa dilihat dengan adanya rumah urang koto Lereng dan baparak ka Ateh ada yang dinamai lakuak kuali. Kami tidak pernah mendengar Rawi membeli tanah,” ungkap salah seorang laki-laki yang sengaja kami tutupi identitasnya.

 

“Tidak masuk diakal bahwasanya Rawi membeli tanah, dan Rawi dirawat waktu sakit oleh B. TK. Marajo. Apakah tidak ada perempuan di Bancah Laweh yang merawat nek Rawi? Ungkapnya. Sepengetahuan kami, Rawi itu memiliki seorang anak laki-laki yang nikah ke Sarik Laweh, dimana perumahan Rawi tersebut adalah di rumah makcik Linan sekarang. Atau apakah bukan Rawi itu yang dimaksud? Ujar salah seorang perempuan kepada BanuaMinang.co.id.

 

Hal senada yang menyatakan bahwa masyarakat Bancah Laweh tidak mengetahui bahwasanya Rawi membeli tanah kepada Dt Inaro Paninggiran Bawah, itu yang dihimpun oleh BanuaMinang.co.id.

 

Kenapa sudah lebih satu abad baru tersebut dan berbunyi dibeli oleh Rawi. Hal ini adanya semenjak anak Mak Tuangku baparak di Bancah Laweh. Jadi selama ini kemana saja? Tanya beberapa masyarakat. Dan ada yang berkata “caliak dulu sureknyo iyo asli atau palsu, ragu wak dek lah banyak bana surek segel dan tando tangan nan diraguan keasliannyo, kok dapek jaleh duduak tagaknyo.” Harap beberapa orang dalam logat Minang.

 

Berbanding terbalik dengan Sariamin

 

Setentang Naimah/Sariamin atau anak keturunannya, masyarakat Bancah Laweh mengakui dan membenarkan bahwasanya tanah tersebut dibeli kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah.

 

“Hal ini bisa dilihat dari rumah yang ada di Koto Lereng dan dulunya mereka berkebun keatas, cuma mereka (keturunan Sariamin) tidak ada yang menetap di kampung, hingga rumah dan kebunnya tidak terawat,” ungkap beberapa masyarakat Bancah Laweh.

 

Pernyataan dari Dt. Batuah Nan Kuniang Bancah Laweh

 

BanuaMinang.co.id mendatangi R. Dt. Batuah Nan Kuniang di kediamannya di Kota Padang, pada tanggal 24 Januari 2026.

 

“Tidak pernah terdengar selama ini bahwasanya Rawi membeli tanah kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Yang ada hanya Munan suami Naimah yang membeli tanah kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah, sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1923. Dimana hal ini sering disebut dengan tanah Sariamin Koto Lereng.” Terang Dt. Batuah Nan Kuniang.

 

Dimana tanah yang dibeli oleh Sumando urang Koto (Munan/red) adalah berupa gurun di dekat jembatan. Dulunya perumahan masyarakat berada diatas atau sering disebut Bancah Laweh Gadang dan untuk menyebut tepi jalan/labuah adalah jembatan atau jembatan basi, terangnya.

 

“Hal itu bisa terlihat dan dibuktikan oleh surat pembelian tanah oleh Munan kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Tentu saja pembelian dari ayah untuk anak-anaknya (orang koto keturunan dari Naimah/red).

 

 

Pernyataan dari Dt. Bandaharo Pili Paninggiran Ateh

 

Dt. Bandaharo adalah mamak kepala kaum dari Lili (anak Busnar Tk. Marajo) yang mana beliau adalah bersuku Pili Paninggiran Ateh.

 

BanuaMinang.co.id mendatangi Z. Dt. Bandaharo pada hari Senin (26 Januari 2026) meminta konfirmasi ulang terkait tanah di Bancah Laweh yang digarap oleh Lili.

 

Dt. Bandaharo menyatakan bahwa pada saat melihat batas sipadan antara kemenakan beliau yaitu nya Lili dan Eli di Patapaian (tanggal dan harinya Dt. Bandaharo sudah lupa). Busnar TK. Marajo menyampaikan kepada Dt. Bandaharo bahwasanya tanah kaum Dt. Batuah Bancah Laweh dihibahkan kepada anaknya si Lili yaitu tanah yang diatas mesjid.

 

“Saya tanyakan kepada Tk. Marajo, apakah sudah setahu kemenakan karena itu adalah Tanah kaum Dt. Batuah, TK. Marajo mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dilihat oleh Dt. Batuah beserta anak kemenakan, dan sudah disetujui, katanya kepada saya,” terang Dt. Bandaharo.

 

Saat ditanya apakah ada berbentuk surat dan apakah Dt. Bandaharo menandatangani surat tersebut jika ada, dikarenakan Lili adalah kemanakan dari Dt. Bandaharo.

 

“Tidak ada berupa surat, hanya secara lisan disebutkan oleh B. TK. Marajo kepada saya.” Tutup Dt. Bandaharo Paninggiran Ateh.

 

Tanggapan dari beberapa Niniak mamak Koto Sambilan Pasia Laweh

 

Beberapa orang Niniak Mamak Koto Sambilan Pasia Laweh, BanuaMinang.co.id mintai keterangannya.

 

Niniak mamak ini tidak mengetahui bahwasanya ada Rawi yang membeli tanah kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Setahu kami yang membeli tanah kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah disebut-sebut hanyalah Sariamin. Seandainya ada Rawi membeli tanah kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah, tentunya hal ini disebutkan pada saat duduk bersama dirumah Linan saat ada pembahasan mengenai sipadan Dt. Batuah.

 

Malahan yang disebut waktu di rumah Linan di hadapan niniak mamak Koto sambilan bahwasanya Dt. Batuah berbatas sipadan dengan Dt. Inaro Paninggiran Baruah, yang mana tanah tersebut telah dibeli oleh Lina Sariamin. Tidak ada dibaca dan disebutkan bahwa Rawi juga membeli tanah kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah, padahal yang menyampaikan tersebut adalah B. TK. Marajo. Ungkap beberapa Niniak mamak Koto sambilan kepada BanuaMinang.co.id.

 

Tanggapan dari A. Dt Batuah Bancah Laweh

 

BanuaMinang.co.id meminta konfirmasi melalui pesan di media WhatsApp kepada Ir. Adrizal Azhar. Dt. Batuah, MT. pada tanggal 27 Januari 2026.

Permintaan konfirmasi dari BanuaMinang.co.id

 

1. Apakah memang ada kemenakan/sumando dari kaum Bapak yang membeli tanah kepada Naim Dt. Inaro Paninggiran Baruah pada tahun1923 atas nama Munan (ayah dari Sariamin dan Saedah) dan juga atas nama Rawi?

Mohon dijelaskan.

 

2. Kami sudah melihat (dan ada salinan fotocopi) surat jual beli tanah dari Munan kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah tahun surat tersebut 1923. Tetapi, yang dibeli oleh Rawi kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah, kami belum melihatnya. Apakah ada pada Bapak fotocopi dari kedua surat yang dimaksud? Mohon diterangkan.

 

3. Apakah betul Busnar TK. Marajo adalah tuangku adat dari kaum Dt. Batuah dan apakah betul sepengetahuan Bapak, bahwasanya Rawi dirawat dan diasuh oleh Busnar TK. Marajo dan meninggal di tahun 1963? Apakah hal ini wajar seorang perempuan (saudara) dirawat hingga meninggal oleh saudara laki-laki? Dan apakah hubungan antara Rawi dengan Busnar TK. Marajo (saudara kandung, saudara sekaum atau bagaimana) mohon dijelaskan.

 

4. Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat kaum koto Bancah Laweh, yang dihimpun BanuaMinang.co.id, bahwasanya belum pernah terdengar selama ini, bahwasanya Rawi membeli tanah kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah. Hal ini baru terdengar semenjak Lili (anak dari Busnar TK. Marajo) membuat kebun di Bancah Laweh. Mohon bapak terangkan.

 

5. Sewaktu permasalahan antara urang koto Lereng (keturunan sariamin) dengan Alm Sudirman Dt. Marajo (Panungkek adat kaum Dt. Batuah) mengenai permasalahan tanah. Tidak pernah terdengar dan terbaca bahwasanya tanah tersebut juga sudah dibeli oleh Rawi. Kenapa hal ini muncul setelah Lili membuat kebun di Bancah Laweh, mohon dijelaskan.

 

6. Sewaktu pembahasan dirumah Mak Linan dengan niniak mamak Koto sambilan Pasia Laweh, mengenai permasalahan antara Datuak Panungkek kaum Dt Batuah (Sudirman Dt. Marajo) dengan kaum **************, juga diterangkan oleh TK. Marajo bahwasanya sipadan Dt. Batuah dengan Nyiak Pili Paninggiran Baruah yang mana tanah tersebut telah dibeli oleh Lina anak Sariamin. Dimana waktu itu tidak ada disebutkan bahwa tanah tersebut juga dibeli oleh Rawi. Mohon dijelaskan.

 

7. Berdasarkan informasi dari Dt. Bandaharo (pili Paninggiran Ateh/mamak kepala kaum dari lili) bahwasanya, Busnar Tk. Marajo menghibahkan tanah kaum koto Dt. Batuah kepada anaknya (lili) dan telah disetujui dan diketahui oleh Datuak Batuah serta anak kemenakannya, Mohon dijelaskan.

 

Berikut jawaban dari A. Dt. Batuah

 

Jawaban no 1.

 

Menurut keterangan dari orang tua kami, Jus’a Binti Ibrahim, usia 93 th, dikenal jujur dan masih hidup, ayah nyiak Saedah membeli tnh dari nyiak Pili Paninggiran Baruah untuk anak beliau suku Koto, hingga tnh itu menjadi tnh ulayat suku Koto Bancah Laweh, kemenakan dt Batuah nan Kuniang, sampai saat ini… Namun informasi nyiak Rawi pernah membeli tanah dari nyiak Pili, baru kami dengar sekarang ini. Informasinya dari mak Tuangku Marajo (Bunar). Untuk kebenarannya, tinggal ditanyakan kepada beliau…

 

Jawaban no 2 :

 

Sebaiknya ditanya langsung ke yang mengaku membeli. Kami sendiri belum pernah melihatnya.

 

Jawaban no 3 :

 

B TK Marajo adalah tuangku adat kami dari kaum dt Batuah, nyiak Rawi adalah nenek beliau. Infonya, nyiak Rawi ketika sudah renta diurus oleh cucu beliau yang bernama Bunar TK Marajo. Mak Tuangku waktu itu masih kecil, beliau mungkin diminta untuk menemani beliau karena sudah renta. Bak pepatah orang Minang, nan buto paambuih lasuang, nan ketek ka disuruah-suruah. Bukan merawat tapi menemani beliau karena sudah renta. Ini wajar dalam kekerabatan orang Minang…

 

Jawaban no 4 :

 

Kami juga baru mendengar sekarang ini. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan. Mungkin ada surat jual beli yang masih tersimpan…

 

Jawaban no 5 :

 

Seingat kami, kaum dt Batuah tidak pernah punya masalah dengan kaum dt Batuah Nan Kuniang. Kami hidup damai di Bancahlaweh… Kalau ada persoalan, itu mungkin masalah pribadi dan bukan kapasitas kami untuk menjawabnya..

 

Jawaban no 6 :

 

Kami tidak pernah dilaporkan bahwa ada peristiwa di rumah ciak Linan, jadi kami tidak mengetahui permasalahannya. Yang Kami ketahui selama ini, tanah ulayat kaum dt Batuah, berbatasan langsung dengan tnh kaum suku Pili dt Inaro Paninggiran Baruah. Begitu informasi yang kami terima dari orang tua kami selama ini. Kami juga belum pernah mendengar dari orang tua kami bahwa ada transaksi jual beli antara dt Inaro dan nyiak Rawi. Yang kami dengar cuma transaksi jual beli antara ayah nyiak Sariamin/nyiak Bedah dengan dt Inaro. Mudah-mudahan pewaris nyiak Rawi menyimpan surat jual belinya biar tidak menjadi polemik.

 

Jawaban no. 7 :

 

Hoax…. Tanah kaum dt Batuah bukanlah tanah yang didapatkan dengan mudah. Tanah ulayat itu di perjuangkan oleh nenek moyang kami yang bernama Nyiak Mangguang, nyiak St Sati, nyiak Angge (disebut nyiak Angge karena beliau berumah ke Angge, konon dt Pangka nan di Angge adalah turunan beliau). Insyaa Allah tanah ulayat ini akan kami jaga dan gunakan untuk kepentingan kaum dt. Batuah, kecuali suatu saat nanti ada kepentingan yang lebih besar untuk kemajuan masyarakat banyak, tapi tentu dengan persetujuan seluruh anak kemenakan kaum dt Batuah yang berada di kampung dan di rantau.

 

Jadi kalau ada narasi yang mengatakan bahwa mak Tuangku Marajo atau siapapun nantinya, menyerahkan tanah untuk anaknya atau kepada siapapun, kami pastikan hoax. Mak Tuangku Marajo adalah orang yang sangat hati-hati. Kaum kami adalah kaum yang selalu mengambil keputusan atas dasar musyawarah.

 

Dan lebih tidak mungkin lagi orang yang bernama Adrizal Azhar bergelar dt Batuah akan bertindak gegabah, menyerahkan tanah kaum tanpa persetujuan anak kemenakan, insyaa Allah.

 

Demikian jawaban kami, semoga bisa menjawab pertanyaan bapak🙏

 

Terkait pemberitaan selanjutnya, BanuaMinang.co.id akan menggali dan mencari informasi berikutnya, dan menunggu surat pembelian tanah dari Rawi kepada Dt. Inaro Paninggiran Baruah untuk kembali mempublikasikannya.

 

(iing chaiang)

 

Catatan: 

1. Ada permintaan konfirmasi BanuaMinang.co.id yang diberi tanda bintang (disamarkan) karena narasumber tidak menyebutkan) membahas hal tersebut.

 

2. Berdasarkan informasi yang dihimpun BanuaMinang.co.id, dahulunya suku koto Bancah Laweh adalah satu kaum kemudian di tahun 1997 menjadi 2 kaum, yaitu kaum Dt. Batuah Nan Kuniang dan Dt. Batuah.

 

3. Sumber gambar Asisten AI Dola