Palupuh, BanuaMinang.co.id — Berdasarkan surat undangan yang diperoleh oleh redaksi BanuaMinang.co.id, dimana surat tersebut adalah surat undangan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Mushala Muhammadiyah Palupuh di Kampuang Ambacang Badak Jorong Paninggiran Ateh. Didalam surat itu pelaksanaannya pada tanggal 01 April 2026, Pukul 10:00 WIB-Selesai. Surat tersebut bernomor 002/V1.0/A/2026 dengan kop surat pimpinan cabang Muhammadiyah Palupuh dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris PCM Palupuh.

Pada hari Rabu (1/4) tersebut, peletakan batu pertama pembangunan mushalla tersebut batal dilaksanakan. Informasi yang dihimpun oleh BanuaMinang, bahwasanya masyarakat mempertanyakan tentang pembangunan mushalla tersebut, dikarenakan tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BanuaMinang, memang betul tanah tersebut telah dihibahkan oleh M.F Dt. Bandaro kepada Mahyudanil Dt. Marajo selaku ketua pimpinan Muhammadiyah Kecamatan Palupuh. Dimana tanah tersebut untuk pembangunan mushalla Muhammadiyah dengan ukuran tanah yang dihibahkan seluas 20mX20m, pada tanggal 27 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan BanuaMinang, tanah tersebut berada persis disamping bangunan koperasi merah putih Nagari Nan Limo. Dan memang terlihat baliho yang bertuliskan Ground Breaking pembangunan mushalla jorong Paninggiran Ateh Nagari V kec. Palupuh Kab. Agam. Disalurkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan ada foto ketua umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M. dan terlihat patok tanah dipasangi resplang (diduga untuk peletakan batu pertama/red).
Dalam baliho tersebut tidak ada tertuliskan nama Mushala Muhammadiyah ataupun logo Muhammadiyah.

Apakah di Ambacang Badak ini sudah ada Mushalla?
Berdasarkan pantauan, pengamatan dan gambaran BanuaMinang dilapangan, memang dahulu ada Mushalla di komplek panti asuhan Baitur Ridha. Sekitar 2 tahun kebelakang ini, memang mushalla tersebut tidak dipergunakan untuk shalat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BanuaMinang, biasanya di mushalla tersebut yang menjadi imam shalat tarawih adalah Sy. Dt. Bandaro Sati.
Pada tahun 2024 tepatnya pada tanggal 1 Juli 2024. Salah seorang warga atas nama Dasril kemenakan dari M.F Dt. Bandaro, telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Musholla dengan ukuran 15mX15m kepada Chairul selaku Wali jorong Paninggiran Ateh.

Berdasarkan pantauan BanuaMinang, tanah tersebut sudah memiliki tiang dan sudah berpondasi walaupun masih tahap (belum selesai pekerjaannya/red) pekerjaan. Dan malahan berdasarkan informasi yang dihimpun BanuaMinang di lapangan, peletakan batu pertamanya dilaksanakan oleh Wali Nagari Nan Limo, Tri Sakti.

Berapakah jarak antara kedua tanah hibah untuk pembangunan Musholla tersebut?
Berdasarkan perkiraan BanuaMinang, jarak antara kedua tanah yang dihibahkan oleh kaum Dt. Bandaro ini, kurang lebih berkisar sekitar 25 meter, dan berdasarkan informasi dari warga, jumlah rumah warga di Ambacang Badak yaitunya sebanyak 16 rumah yang dihuni. Kalau sampai ke kampung Tokoh Kabasaran jumlah rumah warga ada sekitar 23 rumah.
Apakah Ambacang Badak Butuh Mushalla?
Pertanyaan ini BanuaMinang lontarkan kepada beberapa masyarakat. Memang masyarakat butuh sarana tempat beribadah dan keagamaan. Dikarenakan posisi mushalla yang berada di komplek Panti Asuhan tidak dipergunakan lagi, dan ada harapan untuk pembangunan mushalla (yang sudah dipasang pondasi/yang berada sekitar 25 meter dari gedung koperasi merah putih/red) dan itu pun sudah diketahui dan diharapkan oleh masyarakat (dibuktikan dengan dihibahkan atas nama wali jorong dan peletakan batu pertamanya oleh Walinagari Nan Limo serta diketahui oleh Niniak Mamak yang ada di Ambacang Badak/red).
Memang saat ini pembangunannya sedang terkendala oleh dana, dan saat ini sedang dalam tahap penggalangan dana untuk melanjutkan pembangunan mushalla yang boleh dibilang sedang terbengkalai ini, ungkap beberapa warga.
Dalam bulan Ramadhan kemarin, para warga Ambacang Badak melaksanakan shalat tarawih di mesjid Nurul Hudda dan ada juga yang melaksanakannya di mushalla Kampuang Pili, masih di dalam Jorong Paninggiran Ateh.
Apakah masyarakat menolak pembangunan Mushalla Muhammadiyah?
Inipun salah satu pertanyaan yang BanuaMinang lontarkan kepada masyarakat Ambacang Badak.
Umumnya masyarakat tidak menolak pembangunan mushalla Muhammadiyah ini, tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun BanuaMinang menyatakan bahwasanya dikarenakan Niniak Mamak, Wali Jorong dan masyarakat tidak diberitahukan sebelumnya mengenai rencana pembangunan Musholla Muhammadiyah ini, apalagi masyarakat juga sudah berencana untuk mendirikan Mushalla.
Berapakah jarak pembangunan Mushalla?
BanuaMinang mencari tahu kepada google dengan kata kunci jarak pembangunan mushalla berdasarkan hadist.
Jawaban google:
Berdasarkan penelusuran hadits dan pandangan fiqih, tidak ada dalil khusus yang menyebutkan jarak nominal secara baku (misalnya harus 100 meter atau 1 kilometer) dalam pembangunan mushola atau masjid.
Namun, hukum pendirian mushola yang berdekatan didasarkan pada prinsip kemaslahatan (manfaat) dan musyawarah.
Berikut adalah rinciannya:
Prinsip Utama: Kemaslahatan
Pembangunan tempat ibadah (mushola/masjid) diperbolehkan selama bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan memudahkan umat salat berjamaah, bukan didasari oleh perpecahan, kesombongan, atau persaingan yang menyebabkan masjid lain menjadi sepi.
Hadits tentang Memakmurkan Masjid
Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakmurkan masjid, bukan hanya membangun fisiknya. Jika membangun mushola baru berdekatan dengan mushola lama menyebabkan perpecahan atau konflik antar tetangga, maka hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Hadits tentang Masjid Dhirar
Dalam sejarah, Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk menghancurkan Masjid Dhirar (masjid yang dibangun untuk menimbulkan fitnah, perpecahan, dan bahaya bagi kaum muslimin).
Hal ini menunjukkan bahwa tujuan pembangunan sangat penting.
Jarak Antar Jumatan
Sebagian ulama merujuk pada ketentuan salat Jumat, di mana disunnahkan agar tidak ada dua masjid yang berdekatan yang sama-sama mendirikan shalat Jumat. Namun, untuk mushola (yang umumnya tidak digunakan untuk Jumat), aturannya lebih fleksibel.
Musyawarah dan Izin
Pembangunan mushola harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat. Pihak yang ingin membangun diharapkan melakukan musyawarah terlebih dahulu agar tidak merugikan masjid atau mushola yang sudah ada.
Kesimpulan:
Jarak pembangunan mushola didasarkan pada kebutuhan (urgensi) dan kemaslahatan warga. Mushola boleh didirikan dekat dengan tempat ibadah lain selama tidak menimbulkan perpecahan, fitnah, atau membuat tempat ibadah lain menjadi kosong jemaahnya.
Terkait nama-nama yang ada didalam surat-surat yang dimiliki oleh redaksi BanuaMinang.co.id, BanuaMinang belum memintai konfirmasinya.
(iing chaiang & Dt. Tiko)

