Pusek Jalo Menuju Nagari Digital: Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas di Sungai Lansek dan 7 Koto
Oleh: Muhamad Alfarozy
Mahasiswa Program Studi Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Nagari Sungai Lansek saat ini hanya memiliki halaman Facebook Kantor Wali Nagari dan belum memiliki website resmi sebagai sarana informasi publik. Di era digital, penggunaan Facebook saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan transparansi, partisipasi, dan dokumentasi pemerintahan secara resmi. Selama ini, Nagari Sungai Lansek masih mengandalkan Facebook Kantor Wali Nagari sebagai sarana utama dalam penyampaian informasi daring kepada masyarakat. Padahal, media sosial tersebut bukanlah pengganti website resmi yang dapat menampung seluruh informasi publik secara terstruktur, terdokumentasi, dan mudah diakses oleh semua pihak.
Kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Nagari Sungai Lansek. Beberapa nagari tetangga seperti Nagari Muaro Takung, Siaur, dan Lubuk Tarantang juga belum memiliki website mandiri. Pola yang digunakan masih sama, yaitu mengandalkan Facebook sebagai media publikasi dan komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian pemerintahan nagari, termasuk Nagari Sungai Lansek, belum memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa atau nagari, terdapat sejumlah asas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 24 huruf e dan g, yang menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan akuntabilitas. Lebih lanjut, Pasal 86 dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang kewajiban pengembangan sistem informasi desa. Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa, sedangkan ayat (5) menyatakan bahwa sistem informasi tersebut harus dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, apabila suatu nagari belum memiliki website atau sistem informasi yang memadai, maka komunikasi antara pemerintah nagari dengan pemerintah daerah harus dilakukan secara intensif untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik tetap terpenuhi. Pemerintah nagari juga perlu memastikan agar masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi secara terbuka dan resmi.
Sebagai badan publik yang menerima anggaran dari negara, nagari memiliki kewajiban hukum untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tepatnya pada Pasal 7 ayat (3). Kewajiban ini tidak hanya sekadar pelaksanaan aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan mudah, transparan, dan akuntabel. Pembangunan sistem informasi publik juga menjadi bagian dari penerapan asas penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, pemerintahan nagari perlu secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pembangunan sistem informasi tersebut — baik dari segi anggaran, sumber daya manusia, maupun aspek teknis lainnya. Penjelasan yang jujur dan terbuka akan membantu menjaga citra positif pemerintahan nagari di mata masyarakat. Sebaliknya, apabila transparansi diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagari dapat menurun. Akibatnya, legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap program-program nagari pun bisa berkurang.
Transparansi informasi publik sangat penting agar pemerintahan nagari tetap memiliki kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Keterbukaan bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga kebutuhan moral bagi pemerintah untuk menjaga hubungan yang sehat antara aparatur dan warga nagari.
Penggunaan Facebook sebagai media penyebaran informasi memang praktis dan gratis, namun tidak ideal dijadikan sebagai sistem informasi pemerintahan. Facebook bersifat sementara, tidak memiliki struktur data yang teratur, dan tidak mampu menyimpan arsip resmi pemerintahan secara aman. Selain itu, data yang diunggah ke media sosial tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah nagari karena dikelola oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu, media sosial sebaiknya hanya digunakan sebagai sarana pendukung publikasi, sedangkan sistem informasi resmi harus dikembangkan melalui website atau platform digital nagari yang dikelola secara mandiri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari masyarakat Nagari Sungai Lansek, upaya mendorong keterbukaan informasi merupakan bentuk pemenuhan hak yang diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut, ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, secara bertanggung jawab mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintahan Nagari Sungai Lansek merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kritik bukanlah bentuk penentangan, melainkan masukan konstruktif agar pemerintahan nagari semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Pemerintahan yang terbuka terhadap kritik justru akan tumbuh menjadi pemerintahan yang lebih dipercaya, dihormati, dan dicintai oleh masyarakatnya.
Dengan adanya sistem informasi yang transparan dan partisipasi masyarakat yang aktif, Nagari Sungai Lansek diharapkan dapat menjadi contoh nagari yang maju dalam bidang tata kelola digital, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari sebagai penyelenggara pelayanan publik yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Nagari Sungai Lansek perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menguatkan aturan terkait transparansi dan akuntabilitas, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Nagari. Sebagai contoh, Nagari Situjuah Batua di Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, telah membuat peraturan nagari yang mengatur transparansi dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan nagari. Studi banding seperti ini penting dilakukan agar Nagari Sungai Lansek dapat memahami bagaimana nagari lain menjalankan roda pemerintahannya secara efektif.
Selain itu, terkait pengembangan sistem informasi, Nagari Koto Baru di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, dapat menjadi rujukan. Sistem informasi yang diterapkan di nagari tersebut menampilkan transparansi anggaran yang dapat dipantau oleh masyarakat secara terbuka. Hal ini merupakan contoh praktik baik yang dapat ditiru untuk mendorong kemajuan Nagari Sungai Lansek.
Keuntungan menjadi nagari berbasis digital semakin nyata, mengingat perkembangan teknologi digital saat ini memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan daerah, termasuk wilayah pedesaan. Konsep desa digital yang digagas pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal (Rahmawati E. et al., 2021). Dengan digitalisasi, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, digitalisasi mendorong pertumbuhan produktivitas dan pendapatan per kapita, memperluas peluang kerja, serta mengembangkan kapasitas individu warga desa. Budaya literasi digital pun mulai tumbuh sebagai kebutuhan masyarakat modern, sementara pembangunan desa semakin berfokus pada pemenuhan kebutuhan utama penduduk. Penerapan teknologi digital juga memperkuat aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah maupun antarwarga desa, sehingga komunikasi dan kolaborasi menjadi lebih efektif. Pada akhirnya, digitalisasi membantu masyarakat desa mengelola potensi lokal secara optimal hingga menghasilkan produk unggulan dan komoditas bernilai tinggi (Manoby et al., 2021).
Dengan demikian, diharapkan Nagari Sungai Lansek mampu menjadi nagari berbasis digital yang sepenuhnya menerapkan asas penyelenggaraan negara. Sebagai pusek jalo, Nagari Sungai Lansek seharusnya bisa menjadi contoh bagi nagari lain di wilayah 7 Koto, sebagai wilayah kebudayaan. Harapannya, kemajuan ini tidak hanya terjadi di Nagari Sungai Lansek, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh nagari di Sumatera Barat.


