Ismunandi Sofyan Lakukan Pelatihan Pemberdayaan Konsumen

Bukittinggi650 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Anggota DPRD Provinsi Sumbar yaitunya Ismunandi Sofyan, SE melaksanakan kegiatan yang dananya berasal dari pokok pikirannya. Acara ini diadakan di hotel Grand Malindo Bukittinggi.

 

Sore ini (Selasa, 20/06) dengan tema Pemberdayaan konsumen yang pesertanya adalah sebanyak 80 orang yang terdiri dari masyarakat Kabupaten Agam dan Masyarakat kotamadya Bukittinggi.

 

 

Acara ini dihadiri oleh Syafrizal, SE, MM dari dinas perindustrian dan perdagangan Propinsi Sumatera Barat.

 

Wakil rakyat dari fraksi partai Gerindra ini menyatakan bahwa konsumen memiliki hak sesuai peraturan daerah provinsi Sumbar nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, ujarnya.

 

Saya rasa masyarakat dapil saya butuh pengetahuan tentang perlindungan konsumen ini ,ujar Ismunandi. Mudah-mudahan ini dapat menambah wawasan dan ilmu dari narasumber kita tutup nya.

 

Sementara itu, Syafrizal, SE, MM menerangkan bahwa untuk menjadi konsumen cerdas kita harus tegakkan hak dan keadilan terhadap konsumen perhatikan label yang tertulis pada kemasan dan juga label SNI, terangnya.

 

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa membeli itu sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan, dan utamakan memilih produk dalam negeri, paparnya.

 

“Jangan sampai konsumen dirugikan oleh sebab itu konsumen harus cerdas dan tingkatkan kecerdasan secara mandiri. Hal itu telah diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitunya tentang perlindungan konsumen dan diperkuat dengan Perda provinsi Sumbar no 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.” Tutup Syafrizal.

(Yori H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *