Payakumbuh, BanuaMinang.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YN (50), SP (59), dan MB (36). Dari ketiganya, MB diketahui merupakan pegawai outsourching dinas perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang di tugaskan di terminal bus Kota Payakumbuh sebagai keamanan aset kantor.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku di dalam rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga milik para terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 2,61 gram dan dua paket ganja kering dengan berat kotor 4,06 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu atau bong, dua pak kertas papir merek Royo, timbangan digital serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Keberadaan alat hisap sabu di lokasi turut memperkuat dugaan bahwa narkotika tersebut akan digunakan secara bersama-sama oleh ketiga terduga pelaku. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran serta keterlibatan masing-masing.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta asal-usul barang tersebut,” ujar AKP Gusmanto.
Ia menegaskan, jajaran Satres Narkoba Polres Payakumbuh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk menindak setiap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

