Enam Bulan PP TUNAS, Sudahkah Anak Lebih Aman di Internet?
Enam bulan pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital menjadi kesempatan untuk menilai tanggung jawab perusahaan teknologi. Pembatasan akses memang dapat mengurangi sejumlah risiko, tetapi keamanan anak juga ditentukan oleh cara platform mengelola konten, data, dan interaksi antarpengguna.
Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Pemerintah mencatat sejumlah platform mulai menonaktifkan akun anak yang belum memenuhi batas usia dan mengembangkan fitur keamanan.
Kebijakan tersebut diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Namun, persoalan pelindungan anak tidak selesai melalui pembatasan usia. Sistem rekomendasi konten dapat terus mempertemukan pengguna dengan informasi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangannya. Fitur komunikasi juga memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
Perusahaan teknologi memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi risiko tersebut sejak tahap perancangan layanan. Pengaturan privasi, pembatasan interaksi, penyaringan konten, dan mekanisme pelaporan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pengguna anak.
Persoalan lain muncul dalam proses verifikasi usia. Upaya memastikan umur pengguna tidak boleh mendorong pengumpulan data pribadi secara berlebihan. Platform perlu menggunakan metode verifikasi yang proporsional, aman, dan tidak menimbulkan risiko baru terhadap identitas anak.
Dari sudut pandang etika komunikasi digital, keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua berperan memberikan pendampingan, sekolah menyediakan pendidikan literasi digital, sedangkan pemerintah mengawasi kepatuhan penyelenggara layanan.
Meskipun demikian, tanggung jawab terbesar atas rancangan dan pengoperasian platform tetap berada pada perusahaan yang mengelolanya. Orang tua tidak memiliki kewenangan mengubah algoritma rekomendasi, kebijakan pengumpulan data, atau sistem penyebaran konten.
Evaluasi PP TUNAS perlu mengukur perubahan yang benar-benar terjadi. Jumlah akun yang dinonaktifkan dapat menjadi salah satu indikator, tetapi pemerintah juga perlu menilai efektivitas fitur keamanan, penanganan laporan, dan pencegahan paparan konten berbahaya.
Enam bulan pelaksanaan kebijakan ini merupakan tahap awal. Keberhasilannya akan lebih terlihat ketika anak dapat menggunakan layanan digital sesuai usia dan kebutuhannya tanpa menghadapi risiko yang semestinya dapat dicegah oleh penyelenggara platform.
Penulis: Zaky Satria
Mahasiswa Fast Track Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas




