Arief Restu: Permentan 15/2025, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai dengan Aturan dan Harga Sesuai HET

Agam185 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Beberapa hari kebelakang ini, masyarakat dihebohkan dengan harga pupuk subsidi yang jauh diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Dimana sebelumnya Menteri Pertanian RI sudah mengeluarkan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk subsidi yang diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2025.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Ir. Arief Restu, M. Si, saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan oleh BanuaMinang.co.id (22/11/25) terkait, apakah Permentan tersebut sudah disosialisasikan ketengah masyarakat, melalui PPL yang ada disetiap nagari yang ada di Kabupaten Agam?

 

Arief Restu menyatakan, “Terkait dengan sosialisasi Permentan Nomor 15 tahun 2025 baru dilakukan melalui media sosial, share Permentan digrup WhatsApp dan seperti yang sudah disampaikan menteri pertanian dibeberapa medsos.” Ungkapnya.

 

Terkait masih adanya pengecer yang menjual diatas HET sesuai Permentan terbaru tersebut, Kadis Pertanian Agam menyatakan Pengecer yang masih menjual diatas HET sudah kita ingatkan distributor untuk memberikan sangksi, jelas Arief Restu.

 

Selanjutnya terkait video viral yang menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp140 ribu, Kadis pertanian ini, menyatakan bahwasanya terkait dengan video tersebut sudah dilakukan pengawasan oleh tim KP3.

 

Dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi untuk membantu petani dengan diterbitkannya Permentan 15/2025, kita berharap penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan harga sesuai HET. Bagi kios/pengecer yang masih belum taat aturan akan diberikan sangksi sesuai aturan yang berlaku /cabut perizinannya, tutup Arief Restu.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk subsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Permentan ini menegaskan kewajiban penyaluran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengimplementasikan penyesuaian HET terbaru yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025, yaitu Rp1.800/kg untuk Urea dan Rp1.840/kg untuk NPK.

 

Dimana pupuk tersebut perkarungnya (50 kg) dengan HET, Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK.

 

(iing chaiang)