Lubuk Basung, BanuaMinang.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, mengeluarkan surat edaran nomor 1473 Tahun 2026, tentang revisi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ke pembelajaran tatap muka.
Surat edaran ini diterbitkan pada September 2026 dan ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, MT.
Dimana surat edaran tersebut dikirimkan kepada Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK/PAUD, SD, SMP dan SKB/PKBM se Kabupaten Agam.
Berikut isi surat edarannya:
Dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara dan mempertimbangkan hasil pemantauan terhadap dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Agam, serta dalam rangka menjamin kelancaran dan efektifitas proses pembelajaran, maka pelaksanaan yang sebelumnya dialihkan dari Pembelajaran Tatap Muka ke Pembelajaran Jarak Jauh melalui Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 dilakukan revisi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembelajaran yang sebelumnya dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena dampak kabut asap, dikembalikan menjadi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Nomor 1415 tanggal 7 September 2026 tentang Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Dampak Kabut Asap.
2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai pada:
Hari/Tanggal: Senin, 21 September 2026
Waktu: Sesuai Jadwal Pembelajaran di masing-masing Satuan Pendidikan.
3. Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan kesiapan sekolah dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka serta tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
4. Dengan diterbitkannya surat ini, ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tanggal 15 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5. Apabila kondisi udara kembali mengalami penurunan dan berpotensi menganggu kesehatan warga satuan pendidikan, maka pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dan perkembangan kondisi di lapangan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, disampaikan terima kasih.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, MT, membenarkan surat edaran tersebut.
“Dimana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana disampaikan pada Surat Edaran Nomor 1415 tanggal 7 September 2026 tentang Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Dampak Kabut Asap,” ungkapnya. Minggu (20/9/26) kepada BanuaMinang.
Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan, yaitunya berupa; Menggunakan masker saat berada di luar ruangan, Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website, Mengurangi aktivitas di luar ruangan, Menggunakan penjernih udara di dalam ruangan (jika memungkinkan), Menghindari sumber polusi dan asap rokok, Menjalankan pola hidup bersih dan sehat dan Segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan. Tutup Andri.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya:






