Apakah Bupati Agam akan Membatalkan Perbup Agam Nomor 2 Tahun 2022, Ataukah Melahirkan Perbup Baru, Terkait Kerjasama dengan Perusahaan Pers?

Agam173 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Salah seorang Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Agam, yang dilantik tanggal 1 September 2025, yaitunya Kepala Diskominfo Agam, Roza Syafdefianti, dikonfirmasi oleh Banuaminang.co.id terkait hal kerjasama publikasi Pemda dengan perusahaan pers.

 

Dimana berdasarkan Perbup Agam nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi Pemda dengan perusahaan pers, pada pasal 6 yang menyatakan bahwasanya sertifikat verifikasi atau bukti daftar perusahaan pers dari dewan pers dan wartawan yang ditempatkan wajib memiliki sertifikat UKW.

 

Adapun permintaan konfirmasi (13/9) dari Banuaminang.co.id kepada Roza Syafdefianti adalah:

 

1. Apakah Perbup Agam nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi Pemda dengan perusahaan pers, akan tetap diberlakukan ditahun 2025 ini? Mohon penjelasannya.

 

2. Karena Pemda Agam ditahun 2025 ini belum melaksanakan kerjasama dengan perusahaan pers, kapankah hal tersebut akan dilaksanakan? Mohon diterangkan.

 

Akhirnya, Senin 15 September 2025 melalui panggilan di media WhatsApp, Roza Syafdefianti memberikan jawaban tersebut.

 

“Dalam hal ini, berdasarkan rekomendasi dari kejaksaan akan merubah Perda tersebut,” ungkapnya.

 

Tentunya hal ini akan dikoordinasikan dengan bagian hukum, terkait akan dilahirkannya Perbup yang baru, mengenai pedoman kerjasama publikasi Pemda dengan perusahaan pers, lanjutnya.

 

Dalam hal ini, kita meminta masukan dan pandangan dari rekan-rekan wartawan dan perusahaan media, ungkap Roza. Dan kadis Kominfo Agam juga meminta saran dan masukan dari Banuaminang.co.id.

 

Banuaminang.co.id selaku salah satu perusahaan pers yang ada di Kabupaten Agam menyatakan, bahwa terkait mencabut ataupun mengganti Perbup itu adalah hak dari Bupati, Apakah Bupati Agam saat ini akan mencabut atau tetap mempergunakan Perbup tersebut, itu dipulangkan kepada Bupati Agam.

 

Apabila akan dicabut, tentu penuhi segala kriteria untuk pencabutan Perbup yang diterbitkan di zaman Bupati Andri Warman.

 

Tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 adalah melakukan pendataan. Bukan verifikasi, ungkap pimpinan redaksi Banuaminang.co.id yang juga putra daerah Agam.

 

“Kalau hanya untuk mempublikasikan rilis berita dari pihak Kominfo Agam, atau berita copy paste, ngapain juga harus ada syarat-syarat verifikasi dan sertifikasi kompetensi wartawan, dan dalam hal ini tentunya pemerintahan Agam lebih memandang perlu untuk kemajuan wartawan dan perusahaan pers yang ada di Agam. Tapi itu semua tergantung Bupati Agam, Apakah Benni Warlis akan membatalkan Perbup nomor 2 tahun 2022 tersebut atau terus menggunakannya, itu tergantung Bupati Agam. Toh kami Banuaminang.co.id tidak pernah mengajukan permohonan kerjasama selama ini,” ungkap pimpinan redaksi Banuaminang.co.id.

 

(iing chaiang)