Tanggapi Dugaan Polemik Bantuan Bencana di Palupuh, Agam, Riyan Permana Putra: Penyaluran Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Hukum

Agam251 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Polemik dugaan penyaluran bantuan bencana alam di Kabupaten Agam yang mencuat melalui pemberitaan sebelumnya di BanuaMinang.co.id berjudul “Beginilah Penampakan Rumah Sekcam Palupuh Penerima Bantuan Bencana Alam 2025” mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

 

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam, Ilham, menyampaikan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan dapat diketahui secara objektif.

 

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam sekaligus praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menegaskan bahwa penyaluran bantuan bencana harus dilaksanakan sesuai prinsip hukum, transparansi, serta tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.

 

“Bantuan bencana merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang terkena musibah. Karena itu proses pendataan hingga penyaluran bantuan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Riyan, Sabtu (14/3/2026).

 

Analisis Hukum Penyaluran Bantuan Bencana

 

Riyan menjelaskan bahwa penanganan bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

Dalam Pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang terkena bencana berhak memperoleh:

 

a. perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan;

b. pemenuhan kebutuhan dasar;

c. pelayanan kesehatan;

d. bantuan pemulihan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh bencana;

e. bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa bantuan bencana harus diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak secara langsung.

 

Selain itu, pengelolaan anggaran bantuan pemerintah juga harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

Artinya setiap penggunaan anggaran, termasuk bantuan bencana, wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sementara itu dalam konteks pengawasan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 149 ayat (1) yang menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi:

a. pembentukan peraturan daerah;

b. fungsi anggaran; dan

c. fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

 

“Dengan dasar hukum tersebut, langkah DPRD untuk meminta klarifikasi kepada OPD terkait merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah menurut undang-undang,” jelas Riyan.

 

Potensi Persoalan Administratif

Menurut Riyan, polemik seperti ini sering muncul karena adanya kelemahan dalam proses pendataan penerima bantuan di lapangan.

 

Jika benar terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, maka persoalan tersebut harus segera ditelusuri melalui evaluasi administratif.

 

“Kesalahan dalam pendataan bisa saja terjadi. Karena itu perlu dilakukan verifikasi ulang agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

 

Solusi Hukum dan Tata Kelola

Sebagai solusi, Riyan mengusulkan beberapa langkah agar polemik tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat.

 

Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan bencana.

 

Kedua, OPD terkait perlu membuka informasi secara transparan mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan.

 

Ketiga, DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Keempat, masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi yang valid apabila menemukan dugaan ketidaktepatan penyaluran bantuan.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

 

Menjaga Kepercayaan Publik

Menurut Riyan, polemik terkait bantuan bencana seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem pendataan dan tata kelola bantuan agar lebih transparan.

 

Ia juga menilai langkah Ketua DPRD Agam yang akan meminta penjelasan dari OPD terkait merupakan langkah yang tepat dalam menjaga akuntabilitas kebijakan publik.

 

“Yang paling penting adalah memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah,” tutupnya. (Red)

Referensi berita sebelumnya: