Pemko Bukittinggi Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Bukittinggi124 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029 dan Tutup Tahun Sidang 2024–2025 dan Buka Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bukittinggi, Rabu, 13 Agustus 2025.

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada tanggal 14 Juli 2025, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030. Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

 

Terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025, Wako juga sampaikan apresiasi terhadap banggar dan TAPD.

 

(Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *