Agam, Banuaminang.co.id–Ketua KSB Nagari Padangluar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Donal, terima Surat Elektronik P-38 P-37 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam melalui Penyidik PPA Brigadir Polisi Regif Rio Dewanto, S.H. Polresta Bukittinggi untuk salah satu saksi atas Laporan Polisi Nomor LP/B/24/1/2026/SPKT/POLRESTA/BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 21 Januari 2026.
Formulir P-38 adalah kode administrasi perkara pidana di lingkungan Kejaksaan yang berarti Surat Bantuan Pemanggilan Saksi/Tersangka/Terdakwa. Surat ini digunakan ketika Jaksa Penuntut Umum meminta bantuan instansi atau pihak lain untuk memanggil saksi atau ahli yang berada di luar wilayah hukum setempat agar dapat hadir di persidangan. Saksi akan dihadirkan di persidangan guna melaksanakan surat Penetapkan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung mengenai hari sidang atas nama YH.
P-37, Berdasarkan Surat Panggilan Saksi dengan Nomor : B- 1534/L.3.21/Eku.2/07/2026 saksi akan dihadirkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada Jam 10.00 Wib. Menghadap kepada Felliya Perdana Okta Fasril SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Untuk keperluan keterangan sebagai saksi di Pengadilan.
Dikarenakan kondisi jalan yang rusak menuju lubuk basung, jalan longsor di daerah kelok 44 yang mengakibatkan jalan buka tutup dan hanya bisa dilewati 1 mobil. Kita akan berangkat lebih pagi tutup Donal.
( D3111PI )
Berita terkait :
https://banuaminang.co.id/warga-banuhampu-haji-ds-diduga-melakukan-kasus-pedofil/





