Apakah APH Mendiamkan dan Menutup Mata, atau Takut dengan Bupati Agam?

Agam, Sumatera barat3590 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Seperti pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id terkait galian c atau batuan sesuai dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Jorong Batang Palupuh Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh.

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin seperti amanat PP No 23 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan.

 

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, apalagi kegiatan pengerukan tebing ini persis di jalan lintas Bukittinggi-Medan.

 

“Apakah para Aparat Penegak Hukum mendiamkan dan seolah tutup mata akan kegiatan ini? Atau apakah takut karena pelakunya adalah orang dekat dengan Bupati Agam, dikarenakan Fitrah Wahyudi adalah Wakil Sekretaris DPD PAN Agam.?” Ujar salah seorang masyarakat yang enggan dituliskan namanya dimedia ini. (Sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 7 poin (a) tentang hak tolak/red).

 

“Ini adalah wilayah hukum Polresta Bukittinggi, apalagi setiap hari anggota Polsek Palupuh, tentunya akan mengetahui kegiatan ini, dikarenakan Bukit Gombak ini lebih dahulu dilewati sebelum sampai ke markas (kantor/red) Polsek Palupuh dari arah Bukittinggi.” Tambahnya lagi kepada Banuaminang.co.id

 

Wali nagari koto rantang Novri Agus Parta Wijaya saat dijumpai Banuaminang.co.id dikantornya Senin (29/05) terkait halnya keterangan Fitrah Wahyudi tentang kebutuhan untuk lahan pemukiman baru sangat mendesak serta proses renovasi Mesjid sedang berlangsung. (Untuk lebih rincinya silahkan tengok/buka, pada pemberitaan sebelumnya di Banuaminang.co.id seperti link dibawah/red)

 

Apakah APH Mendiamkan dan Menutup Mata, atau Takut dengan Bupati Agam?

Apakah memang mendesak untuk penambahan areal pemukiman warga dan apakah ini sudah ada perencanaan sebelumnya seperti yang tertuang di RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah/red) Nagari, tanya Banuaminang.co.id

 

“Hal ini tidak ada tertuang didalam RPJM Nagari Koto Rantang, apalagi pembuatan jalan baru, yang ada dalam musyawarah rencana pembangunan hanyalah pembangunan, perbaikan sarana dan infrastruktur jalan kampung, disini jelas adalah perbaikan bukan pembuatan jalan baru apalagi pembuatan kampung baru,” tegas Wali Nagari.

 

Terkait adanya informasi yang diterima Banuaminang.co.id bahwa adanya masyarakat yang komplen atas kegiatan pengerukan tebing di Bukit Gombak ini, Wali Nagari Koto Rantang tidak menampiknya dan mempersilahkan Banuaminang.co.id untuk melihat surat permohonan kejelasan status Bukit Gombak yang dilayangkan oleh anak kamanakan Dt. Rangkayo Basa. Yang mana surat ini bertanggal 02 April 2023 dengan tembusan surat: Bamus Nagari Koto Rantang, Camat Palupuh, Kapolsek Palupuh dan Danramil 12/ Palupuh.

 

“Terkait hal itu maka kami selaku pemerintahan nagari akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Batang Palupuh, Niniak Mamak Nan 25 Dikato Batang Palupuh Sitingkai dan pengurus KAN Koto Rantang pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 seperti surat yang telah kami sebarkan.” Tutup wali nagari.

 

Sementara salah seorang Niniak Mamak Batang Palupuh yaitunya S. Dt. Bilang Sati menyatakan “Mau didatarkan ataupun dijadikan jalan lingkar, itu tidak ada masalah. Asalkan sesuai dengan aturan dan peraturan, dan dimusyawarahkan dengan niniak mamak dan masyarakat,” ungkapnya.

 

B. Dt. Maleka Nan Tinggi selaku sekretaris Niniak Mamak Nan 25 Batang Palupuh Sitingkai saat dimintai keterangannya melalui telepon selular (Senin 29/5) “Untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan karena kami (Niniak Mamak Nan 25) belum mengadakan rapat ataupun keputusan mengenai hal tersebut, dan apabila telah ada suatu kata bulat dari kami, nantinya kami akan memberikan keterangan secara terbuka kepada Banuaminang.co.id ” ungkap Dt. Maleka.

 

Sementara ketua KAN Koto Rantang yaitunya St. Dt. Batuduang Dilangik saat dihubungi Banuaminang.co.id melalui telepon selular, tidak berhasil mendapatkan informasi karena tidak dapat dihubungi, mungkin dikarenakan kesibukan beliau.

 

Dikarenakan belum semua dinas ataupun instansi terkait yang belum sempat Banuaminang.co.id konfirmasi, maka pemberitaan selanjutnya akan kembali terbit di portal berita Banuaminang.co.id sesuai motto kami jujur cerdas membangun untuk kemajuan bersama dan begitupun dengan kode etik jurnalistik tentang azas keberimbangan untuk memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional dan semua pihak mendapat kesempatan setara.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya :

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *