Sungguh Aneh Ijazah S2 Versus Ijazah SLTP Dimenangkan SLTP, Terkait Bacalon Wali Nagari Nan Tujuah

Agam, Sumatera barat2380 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Dari sepuluh orang bakal calon wali nagari Nan Tujuah yang diusulkan dalam musyawarah jorong seperti yang diamanatkan oleh Perda nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten Agam nomor 3 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari.

 

Dari 10 nama yang diusulkan 3 orang tidak melengkapi persyaratan yaitunya Satria Handayani, Drs. Zulkhaidi dan Afrizal Dt. Batuah. Sedangkan Tarmizi Hakim (wali nagari saat ini/red) mengundurkan diri dari bakal calon wana.

 

Sedangkan 6 kandidat Bacalon yaitunya Rio Afriadi, S.Si. M.Pd, Joharman, Yandrizal, M. Awaluddin, Muhammad Ridwan Dt. Garang dan Ramlan S. Sos Dt. Palindih dinyatakan lengkap administrasi.

 

Hari Minggu (4/6) ketua pemilihan wali nagari nan Tujuah yaitunya S. Dt. Bandaro menyatakan “karena calon lebih dari 5 orang maka diadakan seleksi tambahan” ungkapnya. Hal ini tentunya sesuai dengan pasal 26 ayat (1) huruf e perda agam no 3 tahun 2016 tentang pemilihan dan perbup agam no 35 tahun 2019.

 

Rencananya pada hari Rabu (24/05) diadakan ujian tertulis seleksi tambahan diaula kantor wali nan Tujuah pada pukul 13:00 sampai selesai. Hal ini dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan pada tanggal 22 Mei 2023 yang ditandatangani oleh S. Dt. Bandaharo

 

Namun ujian tertulis ini akhirnya batal, dikarenakan pada hari tersebut juga adanya pembacaan surat pengunduran diri dari ketua pemilihan Wana Nan Tujuah yaitunya S. Dt. Bandaharo. Dan juga adanya protes dari salah seorang calon kandidat yang meminta agar ujian tertulis ini di undur, yaitunya dari Yandrizal.

 

Akhirnya ujian tertulis ini dilaksanakan di aula DPMN Kabupaten Agam pada hari Rabu (31/5) berdasarkan surat panitia pemilihan kabupaten agam nomor 414.3/253/DPMN/V-2023 tanggal 29 Mei 2023.

 

Akhirnya diadakanlah seleksi ujian tertulis di DPMN kabupaten Agam hingga keluarlah 5 calon wali nagari nan Tujuah yaitunya Yandrizal dengan nilai 68, Ramlan dengan nilai 66, Joharman dengan nilai 64, M Ridwan dengan nilai 63 dan M. Awaludin memperoleh nilai 52. Sedangkan Rio Afriadi, S.Si. M.Pd, memiliki nilai terendah yaitunya 41.

 

Sangat aneh bukan? Dimana berdasarkan keterangan dari ketua pemilihan wana yaitunya S. Dt. Bandaro yang sebelumnya sempat mengundurkan diri dari jabatannya namun hal ini tidaklah diterima (permohonan pengunduran dirinya/red) oleh Bamus Nagari Nan Tujuah.

 

Dari ke enam Bacalon yang ikut tes tertulis tersebut cuma Rio Afriadi yang berijazah S2. Ramlan berpendidikan S1, sedangkan M. Ridwan, M. Awaludin, dan Joharman memiliki ijazah SLTA sedangkan pemilik dan pemegang nilai tertinggi yaitunya Yandrizal berpendidikan paling rendah yaitunya tamatan SLTP.

 

Mengenai perihal pengunduran diri dari S. Dt. Bandaharo, hal ini dibenarkan oleh ketua Bamus Nagari Nan Tujuah. “Namun pengunduran diri tersebut setelah dirapatkan, akhirnya Bamus menolak pengunduran diri dari ketua pilwana ini, hingga akhirnya S. Dt. Bandaro tetap menjadi panitia pemilihan. Terang Yosep Hendri.

 

Dikarenakan belum semua pihak ataupun instansi terkait yang belum sempat Banuaminang.co.id konfirmasi ataupun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari Banuaminang.co.id maka pemberitaan selanjutnya akan kembali terbit di portal berita Banuaminang.co.id sesuai motto kami jujur cerdas membangun untuk kemajuan bersama dan begitupun dengan kode etik jurnalistik tentang azas keberimbangan untuk memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional dan semua pihak mendapat kesempatan setara.

(Bersambung)

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya:

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *