Kapolsek Palupuh, Menggeser Mobil yang Diduga Penyebab Kecelakaan Ke Tempat Aman

Agam401 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id — Kapolsek Palupuh IPTU M. Raufuddin Silitonga mengarahkan mobil derek untuk menggeser sebuah mobil dalam kondisi rusak berat, yang diduga penyebab terjadinya kecelakaan di jembatan Bancah Laweh didepan Tugu Mobrig. (24/10/26).

 

Diketahui mobil tersebut sebelumnya berada cukup jauh dari pinggir jalan, dikarenakan mobil tersebut sudah tidak layak jalan dan dalam kondisi rusak. Dan diduga ada orang yang tidak bertanggung jawab menariknya hingga dekat kejalan raya.

 

“Perbuatan tidak sengaja (karena kurang hati-hati, ceroboh, atau lalai) yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sakit, atau meninggal dunia, diatur dalam Pasal 359 – 360 KUHP / Pasal 474–475 KUHP Baru dan ancaman pidana penjara bisa mencapai 5 tahun atau denda kategori berat.” ungkap Kapolsek.

 

Dalam hal ini, Kapolsek menghimbau agar masyarakat paham dan mengerti tentang hukum.

 

“Semoga dengan adanya insiden kecelakaan ini, tidak ada lagi kejadian yang sama.” lanjutnya.

 

Sementara dua pemilik mobil yang mengalami kecelakaan yaitunya mobil bernopol BA 1231 QY dari arah Pasaman dan mobil bernopol BP 1485 OJ dari arah Bukittinggi, membenarkan bahwa akibat mobil rusak tersebutlah terjadi kecelakaan.

 

“Mobil itu parkir sangat dekat dipinggir jalan dan jarak pandang tertutup dengan keberadaan mobil tersebut,” ungkap kedua mobil yang mengalami kecelakaan tersebut.

 

Kedua pengendara yang bertabrakan ini sudah melakukan perdamaian dan hari itu juga kedua mobil tersebut dibawa ke bengkel dengan menggunakan jasa dua unit mobil derek.

 

(iing chaiang)