Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Penyidikan kasus Particing Interest (PI) Rokan hilir sebesar Rp551 M dinilai lambat, walau sudah menetapkan 4 orang tersangka antara lain Rahman sebagai Dirut PT. SPRH, Zulkifli Pengacara PT, SPRH dan dua orang staf PT, SPRH, namun masyarakat mendesak penyidikan tidak berhenti sampai disitu saja. Namun di kasus ini masih menjadi teka – teki.
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Berharap penyidikan tuntas dan menelusuri semua aliran dana sebagaimana disampaikan dalam RKA pihak PT, SPRH seharusnya menyetorkan Deviden 60% dari total laba atau jumlah PI yang disetorkan oleh PT. Pertamina hulu, nyatanya setoran deviden berdasarkan audit BPK RI hanya lebih kurang 38 Milyar Rupiah.
“Kemudian dana tantim 2% yang diterima semua direksi dan karyawan PT, SPRH atau sebesar lebih kurang 9 miliar Rupiah, Dana CSR sebesar 4 Persen atau sebesar lebih kurang 19 miliar rupiah dan saat ini dana yang tersedia di Kas PT. SPRH sebesar 80 Miliar Rupiah. kalaupun selama 1 tahun gaji seluruh Komisaris, Dewan Direksi dan karyawan lebih kurang 10 Miliar rupiah artinya dana yang jelas peruntukannya adalah lebih kurang 150 Miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP kerugian dalam keuangan PT. SPRH adalah lebih kurang 63 Miliar Rupiah sehingga menimbulkan pertanyaan besar kemana deviden sebesar 60% tersebut disetorkan.
Bagimana prosedur pencairannya dalam waktu singkat tanpa RUPS sehingga di duga pencairan tersebut adalah sepengetahuan pemegang saham utama atau melalui surat perintah pencairan dana sehingga di desak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap aktor utama dari korupsi dana PT SPRH tersebut dan dapat mengembalikan kerugian keuangan PT, SPRH dengan menyidik aliran dana dan sita aset yang bersumber dari dana PI Tersebut,” sebut Ir. Ganda Mora, SH, M. Si kepada wartawan Senin (11/02.2026).
“Lebih lanjut Ganda menyampaikan kita minta Kejati Riau memiliki spirit yang baru di tahun 2026 dengan menuntaskan berapa kasus yang masih on progres”.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH saat dikonfirmasi menyampaikan untuk inisial R sudah dilakukan tahap 2, selebihnya untuk Tersangka Z, A dan D pemberkasan,” jelasnya. (Rm)



