Dugaan Pengancaman kepada Pimred Banua Minang di Palupuh, Agam Menguat, Riyan Permana Putra: “Pers Harus Dilindungi, Bukan Ditekan”

Agam182 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id -– Dugaan polemik terkait isu harus adanya perlindungan wartawan di Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatera Barat kian mencuat pasca laporan pimpinan redaksi/pimred BanuaMinang.co.id, iing chaiang, terhadap akun Facebook Salimado Salimado ke Polsek Palupuh pada 18 Maret 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik melalui siaran langsung di media sosial.

 

Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi–Agam, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai polemik ini harus menjadi momentum serius untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan di daerah.

 

“Ini diduga bukan sekadar konflik personal, tetapi sudah masuk dalam isu besar: perlindungan wartawan di lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan intimidasi terhadap pers,” tegas Riyan.

 

Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers

Riyan menjelaskan bahwa dugaan tindakan dalam siaran langsung tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum:

 

1. UU Pers

Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan larangan terhadap segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

 

“Jika ada dugaan upaya membuat wartawan takut atau terhalang dalam menjalankan tugasnya, maka itu diduga sudah masuk ranah pidana pers,” jelasnya.

 

2. UU ITE

Pasal 29 jo. Pasal 45B diduga dapat dikenakan jika diduga terdapat unsur ancaman melalui media elektronik.

 

“Bukti digital seperti rekaman live sangat krusial dalam pembuktian,” tambahnya.

 

3. Perspektif HAM

Pasal 14 UU HAM menjamin hak untuk mencari dan menyampaikan informasi.

 

“Kerja wartawan adalah manifestasi dari hak tersebut,” ujar Riyan.

 

Sikap Tegas FPII: Berdiri Bersama Wartawan

Sebagai Ketua FPII Korwil Bukittinggi–Agam, Riyan Permana Putra menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers dari segala bentuk tekanan.

 

“Saya melihat ini sebagai alarm bagi kita semua. Jika satu wartawan ditekan, maka seluruh profesi wartawan terancam. Kami di FPII akan berdiri bersama wartawan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab.

 

“Perusahaan pers seperti BanuaMinang.co.id tunduk pada kode etik jurnalistik. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab, bukan intimidasi,” katanya.

 

Langkah ke Komnas HAM Dinilai Tepat

Riyan mendukung rencana pelaporan ke Komnas HAM sebagai langkah strategis.

 

“Ini mempertegas bahwa persoalan ini tidak hanya pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Solusi: Tegas, Terukur, dan Berkeadilan

  • Dalam menyikapi polemik ini, Riyan menawarkan solusi konkret:
  • Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih
  • Edukasi literasi digital kepada masyarakat
  • Penguatan mekanisme hak jawab dalam sengketa pers
  • Mediasi sebagai langkah awal penyelesaian konflik

 

Jaminan perlindungan terhadap wartawan di lapangan

Polemik di Palupuh ini menjadi cerminan tantangan kebebasan pers di era digital.

 

Menurut Riyan Permana Putra, semua pihak harus menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat.

 

“Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan tidak merasa aman, maka kebenaran pun akan terancam. Ini saatnya negara hadir dan berpihak pada kebebasan pers,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Referensi berita terkait: