Lubuk Basung, BanuaMinang.co.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, mengeluarkan surat edaran nomor 749 Tahun 2026, tentang pengalihan proses belajar mengajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ), akibat dampak kabut asap.
Surat edaran ini diterbitkan pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, MT.
Dimana surat edaran tersebut dikirimkan kepada Koordinator Unit Kerja Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK/PAUD, SD, SMP dan SKB/PKBM se Kabupaten Agam.
Berikut isi surat edarannya:
A. Latar Belakang
Menyikapi kondisi kualitas udara saat ini yang menunjukkan peningkatan intensitas kabut asap, serta sebagai upaya preventif dari penyakit saluran pernafasan dan resiko kesehatan lainnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam menetapkan Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat dampak kabut asap.
B. Dasar
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
2. Surat Edaran Bupati Agam Nomor 600.4/1081/DLH/2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Agam.
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1415 tentang Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Dampak Kabut Asap dan Imbauan Penggunaan Masker.
C. Masa Berlaku dan Ketentuan Evaluasi
1. Masa Berlaku
Pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan SKB/PKBM berlaku efektif mulai tanggal 16 September 2026 s.d 19 September 2026.
2. Evaluasi Harian
Penetapan masa berlaku ini akan dievaluasi secara berkala setiap hari (1 x 24 jam) dengan memantau perkembangan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU);
3. Perpanjangan atau Pencabutan Ketentuan
a. Apabila kualitas udara membaik, maka kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dinyatakan kembali normal.
b. Apabila kualitas udara masih beresiko/memburuk, maka masa belaku pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan diperpanjang untuk periode berikutnya.
c. Perpanjangan atau pencabutan ketentuan akan disampaikan pemberitahuan resmi.

D. Ketentuan Pelaksanaan
1. Guru dan tenaga kependidikan agar memaksimalkan penggunaan media dan teknologi pembelajaran daring untuk memastikan proses belajar tetap berjalan efektif dan efisien.
2. Materi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter/pola hidup sehat.
3. Penugasan hendaknya fleksibel, menyenangkan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali.
4. Sekolah menyediakan modul cetak/luring bagi peserta didik yang memiliki kendala akses internet/perangkat digital.
5. Selama pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir (100%) di satuan pendidikan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan guna mengendalikan, memantau, dan memfasilitasi proses Pembelajaran Jarak Jauh dari sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
E. Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan
Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menjalankan tugas operasional di satuan pendidikan, wajib menerapkan protokol kesehatan, sebagai berikut:
1. Menggunakan masker saat berada di luar ruangan
2. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
3. Mengurangi aktivitas di luar ruangan.
4. Menggunakan penjernih udara di dalam ruangan (jika memungkinkan).
5. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
6. Menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi keselamatan dan kesehatan kita bersama.
(iing chaiang)



