Diduga Pemkot Singkawang Abaikan Keluhan Warga RT 22 RW 04 Kelurahan Sedau Singkawang Selatan

Kalbar153 Dilihat

Singkawang, Banuaminang.co.id Sudah seharus nya ada kejelasan Pemkot Singkawang terkait peraturan tata ruang kota singkawang tentang galian C agar masayarakat tidak dirugikan.

 

Disatu sisi perlu ada ketegasan secara luas dari pungsi Tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah Pemkot Sengkawang, “perlu dipertayakan”.

 

Saat ini Warga RT 17, RT,19, RT 21, RT 22 / RW 04 kelurahan Sedau Singkawang Selatan Pemkot Singkawang Kalimantan Barat menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Aktivitas angkutan itu merusak infrastruktur jalan, Debu dan juga memicu persoalan lingkungan.

 

Truk-truk yang membawa tanah kuning (galian C) tanpa ditutupi tarpal melewati permukiman warga.

 

Selain itu waktu musim hujan, air berserta lumpur masuk ke sungai menjadikan pendangkalan sungai serta air sungai menjadi keruh dan bisa terjadinya longsor.

 

Diwaktu kemarau terjadinya polusi debu dan debu tersebut masuk ke rumah warga sekitar.

 

Menurut Yosep tokoh masyarakat yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi galian C menjelaskan kepada awak media 19 Juni 2023 bahwa ” galian C tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar, sedangkan bukit itu yang dikelola pengusaha termasuk hutan kota, ini juga berdekatan dengan alur sungai serta dengan sempadan jalan.”

 

“Debu-debu sempadan jalan ini pada waktu panas berterbangan masyarakat sekitarnya menghirup udara yang bercampur debu, dari itu lah masyarakat keberatan.”

 

“Apalagi masyarakat yang mempunyai usaha warung kopi dan usaha makanan, sangat keberatan. Dampak-dampak ini lah tolong diperhatikan,”

 

“Apalagi galian C ini tanpa izin makanya kita keberatan. Kalau ada izin siapa yang mengeluarkan izin itu karena ini mengganggu lingkungan hidup dan tata ruang.”

 

“Hal tersebut masyarakat sangat terganggu dan sangat dirugikan. Material yang turun ke alur sungai itu bisa mengakibatkan permukaan sungai mangkin tinggi (pendangkalan) dan mengakibatkan banjir.”

 

Yosep juga mengatakan bahwa “untuk kedepannya galian C ini ditutup dulu, kita rehabilitasi kembali sampai semuanya jelas, “jelas Yosep.

 

Awak media mencoba mewawancarai Fu Sin Lung Ketua RT 22 RW 04 Kelurahan Sedau Singkawang Selatan, menurut nya “ada warga mengadukan ke saya tentang galian c yang dampak debunya dan dampak material tersebut masuk ke sungai, mengharapkan galian c ini ditinjau kembali dan ditutup. Kita tidak tahu ada izin atau tidak, intinya masyarakat keberatan dengan debu tanah.”

 

Dari awak juga mewawancarai Masruji warga yang bertempat tinggal berdekatan dengan galian c menurutnya ” bukit ni digali kalau dibiarkan begini bahayanya longsor, karena tanah diatas ini salah penggalian dulu-dulunya jadi penggalian pecah diatas rontok dibawah, bagian dibawah ini harus diratakan. Kami yang bertempat tinggal disini jelas dirugikan. Sudah jelas rumah saya yang satu ini sudah jadi korban longsor, “tutup masruji.

 

Galian C tanpa izin dilarang beroperasi sesuai dengan undangan-undangan nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang usaha pertambangan.

 

Diharapkan Pemkot Singkawang tidak tutup mata dalam menertibkan Galian C yang tanpa mengantongi izin.

 

“Jangan biarkan kota singkawang menjadi kota suka suka saya”.

 

Sumber: Long Hendra Media Sowara Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *