Diduga Oknum Anggota DPRK Gayo Lues Aniaya Team PKN ,Kini Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

ACEH567 Dilihat

Gayo Lues, Banuaminang.co.id Diduga Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres  Gayo Lues pada selasa, (27 /6/2023).

 

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 juni 2023.

 

Terlapor yang juga sebagai DPRK Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan penganiayaan kepada korban Sutrisno (48) yang juga berprofesi sebagai Anggota LSM PKN, warga Dusun Blower kampung jawa Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.

 

Diceritakan Sutrisno awal tempat penganiayaan yang dialaminya tepat di warung Bergendal yang berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren.

 

“Saat itu, saya dan Oknum Anggota DPRK/ pelaku bertemu diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap Sutrisno, yang juga team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues

 

Kemudian Oknum Anggota DPRK tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak korban sambil mengatakan sesuatu yang tidak pantas menurut korban”. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong seperti itu,itu kan saya yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.

 

Disaat itu juga orang-orang yang ada di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya berinisial RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.

 

Diungkapkan Sutrisno akibat  Penganiayaan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak Pada bagian kepala.

 

“Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Gayo Lues saya di dampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkapnya.

 

Ditempat terpisah Team Pemantau Keuangan Negara( PKN) Gayo Lues yang lain Abdullah , menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat di salah satu partai politik “Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.

 

Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *