Palupuh, Banuaminang.co.id — Terkait dengan informasi yang kami terima dan saat ini sedang berkembang ditengah masyarakat Kabupaten Agam, khususnya Kecamatan Palupuh yaitunya tentang galian c atau batuan di Nagari Koto Rantang.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya Kegiatan Pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Halnya yang terjadi di koto rantang Berdasarkan PP ini komoditas (diduga) pertambangan ini berjenis Batuan, berupa andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, dan pasir urug.
Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Mengingat hal tersebut diatas, fitrah Wahyudi selaku (diduga) pemilik perusahaan dan juga pemilik alat berat untuk proses pengerukan tanah/tebing dijalan lintas sumatera ini, kami hubungi melalui media WhatsApp Minggu (28/05).
Dengan beberapa pertanyaan :
1. Apakah nama perusahaan bapak?
2. Apakah perusahaan bapak sudah mengantongi izin galian c atau batuan sesuai UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009.?
3. Atau ada keterangan lainnya dari bapak, yang dirasa perlu untuk konsumsi publik?
Fitrah Wahyudi membalasnya melalui WhatsApp (Minggu 28/5) Sebagai konsumsi informasi publik saat ini yang berlangsung adalah proses pematangan lahan yang di Amanahkan oleh Kepala Suku selaku pemilik Tanah Ulayat dan di ketahui olen KAN dan Niniak Mamak serta Masyarakat yang mana di dasari untuk :
1. Perluasan Lahan pemukiman yang telah padat / sempit. Bagi anak kemenakan serta Masyarakat khusus nya di Jorong Batang Palupuh.
2. Upaya pembukaan Jalan Lingkar sebagai tindak Lanjut pengembangan Desa Wisata Cagar Alam Bunga Raflesia kedepannya
3. Dampak ekonomi dari pematangan lahan telah kita sepakati dengan adanya mutasi tanah timbunan, yang bernilai di pergunakan untuk kepentingan Pemuda..Anak Yatim serta Bantuan Sosial terutama untuk Pengalangan Dana dalam Rangka Renovasi berat Mesjid Taqwa Batang Palupuh yang membutuhkan biaya sangat besar.
Sedangkan terkait pertanyaan poin nomor 1 dan nomor 2 yaitunya tentang nama perusahaan dan apakah sudah mengantongi izin. Fitrah Wahyudi, menyatakan bahwa ini adalah penggarapan tanah anak kemenakan, tentang urusan perizinan kami belum memilikinya. “Insyaallah kalau itu diperlukan, kami akan melengkapinya, karena saat ini sedang proses pengurusan perizinan” ujar wakil sekretaris DPD PAN melalui telepon selular.
Sementara Camat Palupuh, Zulfikar Zulkifli, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa camat belum ada memberikan rekomendasi, karena dasarnya rekomendasi nagari, ungkapnya. “Masalah perizinan dari provinsi,” tambah Zulfikar.
Berdasarkan informasi yang digali oleh Banuaminang.co.id sebelumnya sudah ada 2 bukit yang di keruk menggunakan alat berat. Yaitunya sekitar 3 tahun yang lalu disimpang sitingkai, kedua sekitar 1 tahun yang lalu di depan toko bangunan chalifa dan sekarang dibukit Gombak.
Ketiga titik tersebut masih dalam wilayah Nagari Koto Rantang dan di keruk menggunakan alat berat milik Fitrah Wahyudi. Kesemua lokasi berada ditepi jalan raya lintas Bukittinggi-Medan.
Guna keberimbangan pemberitaan, saat ini Banuaminang.co.id masih menunggu informasi dari wali jorong Batang Palupuh. Mungkin dikarenakan kesibukan dan ataupun gangguan sinyal yang buruk.
(iing chaiang)