Wako Ramlan Nurmatias Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

Padang206 Dilihat

Padang, BanuaMinang.co.id Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias secara resmi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang, Jumat, 27 Maret 2026.

 

LKPD tahun 2025 tersebut diterima langsung Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama terdapat tiga pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyerahan laporan keuangan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

 

“Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim.

 

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

 

Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.

(Diskominfo)