Arosuka, BanuaMinang.co.id — Sebanyak 146 orang guru yang mengabdi di wilayah terpencil atau daerah sulit di Kabupaten Solok akhirnya bisa tersenyum lega. Pemerintah Kabupaten Solok resmi mencairkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang sempat tertunda, pada Senin 14 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, Zainal Jusmar, membenarkan bahwa pencairan tunjangan tersebut telah dilakukan untuk 146 orang guru, yang terdiri dari 100 orang guru PNS dan 46 guru berstatus PPPK.
“Total anggaran yang dicairkan mencapai Rp 1.016.947.100,-” jelas Zainal.
Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik yang bertugas di daerah dengan akses dan fasilitas terbatas.
Pencairan ini disambut penuh rasa syukur oleh para guru penerima tunjangan khusus.
Indra Nedi, salah seorang guru SDN 22 Sariek Alahan Tigo, Kecamatan Hiliran Gumanti, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Pemkab Solok.
“Alhamdulillah, kami telah menerima pencairan tunjangan daerah khusus ini. Saya mewakili seluruh guru dari daerah sulit mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Solok, Jon Firman Pandu, dan seluruh jajaran Dinas Pendidikan, yang telah memperjuangkan hak kami.Mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi kami yang menerima, dan menjadi amal shaleh bagi yang mengusahakan,” ujar Indra.
Hal senada juga diungkapkan oleh Witra Idami, guru SDN 07 Sariek Alahan Tigo.
“Kami sangat bersyukur atas perhatian yang diberikan. Terima kasih kepada Bapak Bupati, Pak Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh tim yang telah memperjuangkan pencairan ini. Semoga tunjangan ini membawa manfaat dan kebaikan untuk kami yang bertugas di daerah tertinggal,” katanya.
Ucapan terima kasih juga datang dari Nurfasmi, guru SDN 01 Sariek Alahan Tigo, yang sudah lama menantikan pencairan tunjangan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok, Nila Kesuma Wati, menjelaskan bahwa guru PNS menerima tunjangan khusus sebesar 1 bulan gaji, sedang guru PPPK, ada yang menerima setara dua bulan, dan ada juga yang empat bulan gaji, tergantung status dan lama penundaan pencairan sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Solok tidak menutup mata terhadap perjuangan guru di pelosok daerah. Di tengah tantangan geografis, keterbatasan sarana, dan akses, para guru tetap menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa. Pemkab Solok membuktikan bahwa dedikasi tak dibiarkan sendiri. Perhatian dan penghargaan terhadap guru terus diupayakan , karena pendidikan yang kuat lahir dari semangat guru yang terus dijaga.
(Diskominfo)