Tersangka KDRT Masih Bekerja sebagai Satuan Pengaman di BPJS Bukittinggi

Bukittinggi598 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Beredar informasi mengenai Alvu Salim, tersangka pelaku KDRT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi berdasarkan SPPHP/150/II/RES.1.24/2026/Reskrim, bekerja sebagai Satuan Pengaman di Kantor BPJS Kesehatan yang beralamat di Jl. Dr. Hamka No.21c, Tarok Dipo, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

 

Hari ini, Jum’at (24/4/26) BanuaMinang mendatangi kantor BPJS tersebut.

Aditya selaku humas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bukittinggi, membenarkan bahwasanya Alvu Salim memang sebagai Satpam di kantor ini, terangnya.

 

“Cuma saat ini, Alvu Salim tidak kekantor karena, dia masuk shift malam,” ungkapnya.

 

Aditya, Humas BPJS Kesehatan Bukittinggi.

Humas BPJS Bukittinggi ini terkejut mendengarkan bahwasanya salah satu anggota Satpam di kantor ini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi.

 

“Kami tidak mengetahui bahwasanya Alvu Salim tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT.” Lanjutnya.

 

Hal ini, tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan, dan mempertanyakan terhadap vendor penyedia jasa satuan pengaman. Hal ini tentunya akan kita proses, karena dapat mencoreng citra BPJS Bukittinggi, tutup Aditya.

 

Sementara Briptu Rovi Rusadi selaku penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT ini, saat dihubungi BanuaMinang (24/4/26) membenarkan bahwasanya Alvu Salim tidak ditahan di Polresta Bukittinggi.

 

“Tersangka cukup koperatif dalam membantu penyidikan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

 

Terkait dugaan tindak pidana KDRT ini, akan dilimpahkan ke kejaksaan, kemungkinan hari Selasa besok sudah diterima oleh kejaksaan, tutupnya.

 

Sebelumnya (21/4/26), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Agam, Drs. Surya Wendri, menyatakan kepada BanuaMinang, bahwa benar Rahmi Gustia (korban KDRT/red) sudah pernah melakukan konseling terkait physikis oleh UPTD PPA, ungkapnya.

 

“Kami akan melakukan pendampingan dan memberikan layanan terkait dugaan KDRT ini.” Tutup Surya Wendri.

 

BanuaMinang sudah meminta konfirmasi kepada Alvu Salim, melalui pesan di media WhatsApp, tapi belum ada jawaban.

 

BanuaMinang akan kembali memberitakan perkembangan terkait kasus dugaan tindak pidana KDRT ini, karena beberapa pihak belum memberikan keterangan.

 

(Tim BM)

Sumber gambar tampilan utama diambil dari google.

Referensi berita sebelumnya: