Bukittinggi, Banuaminang.co.id–Di hari Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober 2026 Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., adakan dialog dengan Rekan wartawan yang tergabung di Balai Wartawan Rohana Kudus Kota Bukittinggi di warung mba’yu kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi membahas tentang isu yang ada di tengah masyarakat saat ini.
Wartawan mempertanyakan tentang status penahanan 8 orang anggota Satpol PP Kota Bukittinggi yang ditahan atas tindak kekerasan yang terjadi di kampus Universitas Ford de Kock pada tanggal 22 Juli 2026. Delapan orang Satpol PP ini tergabung di dalam SK 4 dalam melaksanakan tugas perintah atasan.
Kapolresta menjelaskan kepada awak media, dalam melaksanakan tugas kita tidak boleh terpancing emosi. Termasuk kepolisian, karena kita diatur oleh undang-undang. Di kepolisian sendiri dalam menjaga gerakan masa di waktu ada demo kita tidak boleh membalas dengan kekerasan. Bahkan anggota Polripun yang melanggar aturan akan ditindak secara etik oleh Propam bahkan ada yang diberhentian. Sampai sekarang kedelapan anggota Satpol Kota Bukittinggi masih ditahan di Polres Bukittinggi Tegas Kapolresta.
Wartawan juga menanyakan hubungan komunikasi antara Kapolresta dengan Walikota Bukittinggi tentang penahanan 8 orang anggota Satpol PP kota Bukittinggi.
Kapolresta menegaskan kalau kita sama-sama melaksanakan tugas negara yang diatur oleh orangundang-undang, bahkan dua hari yang lalu kita masih berkomunikasi bersama Bapak Walikota. Hubungan kita tetap baik dan komunikasi kita tetap lancar untuk ketertiban dan keamanan di Daerah kota Bukittinggi.
Issu kedua yang tidak kalah panasnya tentang Kota Bukittinggi berubah menjadi Kota Tilang.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan kepada rekan media kalau itu dulu. Sebagai atasan saya tidak melarang anggota Satlantas untuk melakukan hunting atau razia sidak mata, selama pengendara melanggar aturan berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai spion, tidak memasang plat nomor, memakai knalpot racing, bahkan ibuk-ibuk yang membawa kendaraan bermotor sen kiri belok kanan pun akan ditilang sambil melihat ke wartawati yang duduk di sebelah Kapolres sambil tertawa. Karena itu juga membahayakan pengendara lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
Akan tetapi, apabila ada anggota Polisi di bawah hukum saya yang mencari-cari kesalahan pengendara untuk ditilang, rekan-rekan media boleh melaporkan ke Propam atau langsung ke saya dengan berdasarkan data dan fakta di lapangan, itu adalah perbuatan melanggar hukum. Atau boleh melalui call centre 110 gratis tidak dipungut biaya. Karena kita semua tidak luput dari suatu kesalahan.
Kapolresta mengingat kan kepada seluruh masyarakat kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk mentaati peraturan berlalu lintas, dan jangan takut dan salah tingkah apabila bertemu dengan Polisi di jalan raya, karena polisi juga mempunyai naluri apakah si pengendara memiliki surat-surat penting dalam berkendara.
Disetiap Apel saya tetap mengingat kenapa seluruh jajaran Kepolisian Polresta Bukittinggi untuk bekerja dengan amanah. Karena setiap waktu dan setiap saat saya bisa dipindah tugaskan karena amanah saya sudah habis tutup Kapolresta.
( DM )
