Praktisi Hukum Riyan Permana Putra Nilai Somasi BanuaMinang.co.id ke Camat Palupuh Sah dan Dilindungi UU KIP, Jika Somasi Tak Ditanggapi BanuaMinang.co.id Bisa Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Hingga Laporan Pidana

Agam185 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai langkah media BanuaMinang.co.id yang melayangkan surat somasi kepada Camat Palupuh merupakan tindakan sah secara hukum dan memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Menurut Riyan, somasi tersebut merupakan bentuk teguran hukum awal untuk meminta klarifikasi dan keterbukaan data yang menyangkut kepentingan publik, khususnya informasi administratif dan data bantuan yang berada dalam kewenangan kecamatan.

 

“Informasi yang dikelola oleh kecamatan pada prinsipnya adalah informasi publik. Oleh karena itu, wajib dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat maupun media,” ujar Riyan, Rabu, (14/1/2026).

 

Ia menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

 

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU KIP menjamin hak setiap orang, termasuk pers, untuk memperoleh, melihat, mendapatkan salinan, serta menyebarluaskan informasi publik.

 

“Media tidak hanya berhak meminta informasi, tetapi juga berhak menyampaikan dan mempublikasikannya sepanjang diperoleh secara sah,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Riyan menekankan kewajiban camat sebagai pejabat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

 

Jika Somasi Tidak Diindahkan

 

Riyan menegaskan, apabila somasi tidak direspons atau diabaikan, BanuaMinang.co.id memiliki jalur hukum lanjutan yang jelas dan sah sesuai UU KIP.

 

Langkah pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kecamatan atau pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KIP.

 

Apabila permohonan tersebut tidak dijawab atau ditolak tanpa alasan yang sah, media berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai ketentuan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008.

 

“Jika keberatan tidak ditindaklanjuti atau tidak memberikan kepastian hukum, maka media dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” jelas Riyan.

 

Mekanisme sengketa informasi tersebut diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 UU KIP, di mana Komisi Informasi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa informasi publik, dan putusannya bersifat mengikat.

 

Tidak hanya itu, Riyan juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghambat keterbukaan informasi.

 

“Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat akses informasi publik,” tegasnya.

 

Menurut Riyan, seluruh mekanisme tersebut menunjukkan bahwa somasi yang dilakukan media bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dalam negara hukum yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

 

“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap permintaan data. Keterbukaan informasi adalah perintah undang-undang, bukan pilihan,” pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, BanuaMinang.co.id melayangkan surat somasi kepada Camat Palupuh terkait permintaan klarifikasi dan perbedaan data yang dinilai penting untuk diketahui publik.

(Tim)

Referensi berita sebelumnya: