Pemko Bukittinggi Pasang Papan Tanda BMD di Bekas TPA Gadut

Agam192 Dilihat

Gadut, BanuaMinang.co.id Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memimpin peninjauan lokasi sekaligus memasang papan tanda Barang Milik Daerah (BMD) di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Selasa (4/8).

 

Lahan seluas 50.400 meter persegi dengan nomor register: 120113750400000000000019891310103120050000002, dibeli pada tahun 1996, dan sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).

Pemasangan papan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemko Bukittinggi.

 

Pengamanan aset dilakukan agar kepemilikan tanah tetap terjaga untuk pemerintahan yang berkelanjutan, ungkap Ramlan.

 

Walikota juga meminta dinas terkait segera menganggarkan penyelesaian sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

 

Pemko Bukittinggi akan membahas terkait pemanfaatan lahan ini bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Gadut.

 

(iing chaiang)