Lubuk Basung, Banuaminang.co.id – Kejaksaan Negeri Agam kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat terdakwa Dasman alias Haji DS di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (29/7/2026).Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pemanggilan para saksi dilakukan berdasarkan surat panggilan saksi dan surat permohonan bantuan pemanggilan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Agam. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Roro Desy Puspitasari, S.H., para saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis Hakim. Kejaksaan juga meminta bantuan Kepolisian Resor Bukittinggi untuk menghadirkan beberapa saksi yang diperlukan dalam persidangan.
Ketua KSB Padang Luar Donal yang mengikuti jalannya persidangan, mengatakan bahwa terdakwa Haji DS tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
“Di persidangan, Haji DS juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal YN,” ujar Donal.
Menurut Donal, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan YN yang juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Donal mengklaim bahwa YN telah mengakui perbuatannya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Donal juga mengungkapkan bahwa usai persidangan dirinya sempat bertemu dengan YN di ruang tahanan Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Menurut Donal, YN mengaku dalam keadaan baik selama menjalani masa penahanan. Ia juga menyampaikan telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak tujuh kali. Dan menjadi Imam di dalam sel tahanan kejaksaan Lubuk Basung. Donal mengatakan YN mengaku menyesali perbuatannya dan berdoa agar para korban tidak mengulangi kesalahan serupa, karena menurut pengakuannya, ia merasa dosa atas perbuatannya akan terus mengalir menjadi beban bagi dirinya.
Dalam persidangan lanjut Donal, salah seorang saksi berinisial Ai memberikan keterangan mengenai dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara. Sementara itu, menurut Donal, terdakwa Haji DS membantah telah melakukan dugaan pelecehan sebagaimana didakwakan, termasuk dugaan peristiwa yang disebut terjadi di mushala tempat korban bekerja. Dia cuma memijit Ai katanya.
Donal juga mengatakan bahwa meskipun sebelumnya terdakwa menyatakan tidak mengenal YN, terdakwa mengakui pernah memijat saksi Ai di rumah YN, namun membantah pernah menyuruh saksi Ai mengganti celana dengan kain sarung dan melakukan pelecehan.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Menurut Donal, persidangan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi FT dan YZ, sementara saksi lainnya menunggu giliran di luar ruang sidang. Persidangan sempat dihentikan sementara saat azan Magrib dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
Usai mengikuti persidangan, rombongan KSB Padang Luar yang terdiri dari lima orang menggunakan tiga sepeda motor mengalami kendala dalam perjalanan pulang. Sepeda motor yang dikendarai Koordinator KSB Dodi, mengalami kebocoran ban sehingga harus ditambal. Setelah perjalanan dilanjutkan, rombongan menghadapi hujan deras di kawasan Kelok 44.
Setibanya di Simpang Malalak, ban sepeda motor tersebut kembali kehilangan tekanan angin sehingga rombongan kembali mencari tempat tambal ban di kawasan Pakan Sinayan sebelum melanjutkan perjalanan.
Rombongan akhirnya tiba di Padang Luar sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Donal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Pengurus Pasar Nagari Padang Luar yang telah membantu biaya perjalanan sebesar Rp500.000 atas izin Wali Nagari Padang Luar.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi maupun terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
( D3111PY )

