Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal Bersama YLKAI, GJL GAMAT-RI Pasang MMT di Obyek Tanah Beserta Bangunan Tiga Warga Griya Cendana Gedang Anak

JAWA TENGAH117 Dilihat

Semarang, BanuaMinang.co.idSenin, 26 -01- 2026 Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Perwakilan Media serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), Serta Keluarga Ibu Yuli , Bapak Sugeng, dan Bapak Awang mendampingi Tiga Warga di Lokasi Rumah dan tanah di Perumahan Griya Cendana Kapling 10, 24, dan 29 Jalan Halmahera Gg. Makam Turusan RT003/RW010, Kelurahan Gedang anak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dalam memperoleh Keadilan yang diduga ada unsur pidananya penipuan penggelapan pemufakatan jahat.

 

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI (2019-2024), ia menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI siap membantu melalui jalur hukum maupun musyawarah.

 

Menindaklanjuti aduan tiga warga yang saat ini tinggal di Perumahan Griya Cendana Jalan Halmahera Gg.Makam Turusan RT003/RW010, Kelurahan Gedang Anak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

 

Bapak Sugeng, Bapak Awang, Ibu Yuli sebagai pemilik rumah dan tanah benar – benar sudah membeli dengan lunas dapat dibuktikan dengan jelas kepada pengembang Shanty Apriliani,ST dan ada perikatan jual beli serta tanda terima pelunasan, ada tanda terima berkas dari notaris Kantor Notaris dan PPAT Titik Samsiati,SH. Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD ,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ Bersama Tim Kuasa Hukum, Bertemu di lokasi Rumah dan Tanah milik Tiga Warga Griya Cendana Kapling 29 Jalan Halmahera Gg.Makam Turusan RT003/RW010, Kelurahan Gedang Anak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

 

Dalam pertemuan ini, Bapak Sugeng, Bapak Awang, Ibu Yuli dan keluarga tidak rela tanah beserta rumah akan di lelang oleh PT BPR BKK UNGARAN PERSERODA yang beralamatkan di Jl. Prof. Muh. Yamin No. 1, Ungaran, karena sudah merasa lunas tidak pernah pinjam PT BPR BKK UNGARAN PERSERODA bahkan ada bukti kita bayar atau setor bayar BPHTB ke notaris juga sebesar 5 juta tertanggal 06-09-23, ada apa ini jelas ada indikasi mafia ini.

 

“Ini jelas mafia ini! mohon kepada Tim, Kami berharap Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta GJL GAMAT-RI bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami berupaya untuk membantu mediasi antara pimpinan di atas Polda, Polres, BPN atau kabupaten, Inspektorat, Kecamatan, Kelurahan agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.

 

Untuk menangani kasus ini, GJL GAMAT-RI bekerja sama dengan Tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat harus dapat diperjuangkan.

 

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan.

 

“Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI agar selalu patuh terhadap hukum dan terus berjuang untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,” tegasnya.

 

Bapak Sugeng, Bapak Awang, dan Ibu Yuli beserta keluarga berharap tanah dan rumah bisa akan kita pertahankan karena kita bayar sudah lunas semuanya, saat ini berproses lagi laporan ke Polda Jateng. Baik rumah dan tanah yang ada di Kelurahan Gedang anak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik berkeadilan untuk kami sertifikat diberikan kepada kami.

 

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Dengan harapan besar tanah rumah kami ini segera selesai dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi kami selaku pemilik rumah dan tanah,” pungkasnya.

 

BanuaMinang.co.id menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Ilma)