Ketum GBNN Pertanyakan Nurani Hukum dalam Sidang Deni Warnita Disabilitas Mental

Pekanbaru35 Dilihat

PEKANBARU, Banuaminang.co.id–Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, mempertanyakan aspek nurani dan rasa keadilan dalam proses persidangan terdakwa perempuan bernama Deni Warnita di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fahria menilai kondisi mental seseorang seharusnya menjadi perhatian serius sebelum proses hukum dilanjutkan.

Ketum GBNN Soroti Aspek Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum
Pernyataan Ketum GBNN Fahria Alfiano muncul setelah mencuatnya kondisi Deni Warnita yang disebut mengalami gangguan mental berat dalam perkara dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi.

Menurut Fahria, sistem hukum tidak boleh hanya berfokus pada proses pidana semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis seseorang yang sedang menjalani persidangan.

“Kalau seseorang diperiksa, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Itu artinya kondisi mental wajib menjadi perhatian dalam proses hukum,” ujar Fahria.

Ia menilai kesehatan mental bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang memahami proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Hukum Jangan Kehilangan Hati Nurani”
Fahria juga mengaku heran setelah mendengar adanya riwayat pengobatan kejiwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa namun belum menjadi perhatian utama dalam persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan di ruang sidang semestinya dipertimbangkan secara objektif demi menjaga rasa keadilan.

“Kalau fakta hukum yang disampaikan pengacara seperti tidak diindahkan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Jangan sampai hukum berjalan tanpa hati nurani,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian publik mengenai pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.
Kondisi Deni Warnita Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah kondisi Deni Warnita menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada rabu (13/5/2026)

Perempuan berusia 42 tahun itu tampak lebih banyak diam selama pembacaan dakwaan berlangsung. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Deni terlihat lemah dengan tatapan kosong.

Sesekali, ia tampak memegang erat lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah jalannya persidangan.

Situasi semakin menyentuh perhatian pengunjung sidang ketika Deni terlihat limbung usai persidangan. Saat menuruni tangga menuju ruang tahanan, langkahnya tampak goyah hingga hampir terjatuh sebelum akhirnya ditahan kuasa hukumnya.
Pemandangan itu memunculkan simpati dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.
Kuasa Hukum Sebut Ada Riwayat Gangguan Mental
Tim penasihat hukum Deni Warnita menyatakan kondisi kliennya bukan sekadar tekanan emosional akibat menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menyebut terdapat hasil diagnosis dokter yang menyatakan terdakwa mengalami psikotik akut atau gangguan mental berat.

Namun hingga kini, kondisi tersebut masih berupa keterangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka miliki dan belum menjadi keputusan resmi pengadilan.
Deni Disebut Jalani Pengobatan Sejak 2022
Menurut Gusri, Deni telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2022 dan memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

“Dia mengalami gangguan kejiwaan sejak 2022 dan ada dokumen serta catatan pengobatannya,” ujar Gusri.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh.
Permohonan Pemeriksaan Psikiatrikum Belum Dikabulkan
Dalam persidangan, pihak pembela meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut penting agar kondisi psikologis terdakwa dinilai langsung oleh tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan jiwa.

“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” kata Gusri.

Namun hingga persidangan selesai, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum disebut tetap menyatakan terdakwa layak menjalani persidangan.

Dakwaan Kasus LPG Subsidi
Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lainnya terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Praktik tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Februari 2026.
Jaksa menyebut pemindahan isi gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan metode pendinginan tabung memakai es batu agar proses pemindahan berjalan lebih mudah.
Dalam dakwaan juga disebutkan gas hasil penyulingan dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp110 ribu per tabung.

Publik Menanti Sikap Pengadilan
Kasus Deni Warnita kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana biasa, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait bagaimana sistem hukum memperlakukan seseorang yang diduga mengalami gangguan mental.

Pernyataan Fahria Alfiano sebagai Ketum GBNN turut memperkuat sorotan terhadap pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mengambil langkah selanjutnya, termasuk terkait permohonan pemeriksaan psikiatrikum yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.(*)

Andri Sikumbang