Kelanjutan Pemberitaan Tentang Surat Somasi Banuaminang.co.id kepada Camat Palupuh

Agam310 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Seperti pemberitaan sebelumnya, tentang surat somasi dari BanuaMinang.co.id terkait permintaan data tentang bencana alam 2025 yang melanda Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

 

Hari Senin (19/1/26). BanuaMinang.co.id menerima satu berkas kertas berjudul Data kerusakan rumah pada kejadian bencana banjir, banjir bandang, longsor dan angin kencang di Kecamatan Palupuh. Berkas setebal 38 halaman ini berisi data-data nama kepala keluarga, alamat, nomor KK, NIK, nama ibu kandung, tingkat kerusakan, hasil verifikasi, keterangan terkait bersedia relokasi dan dilengkapi gambar pendukung berupa foto dari rumah tersebut.

 

Berdasarkan data tersebut, rumah yang hilang/hanyut sebanyak 8 rumah, rusak sedang sebanyak 1 rumah, rusak ringan sebanyak 2 rumah. Sedangkan rumah terancam berdasarkan hasil verifikasi adalah sebanyak 246 rumah. Sedangkan hasil verifikasi yang menyatakan rumah tersebut aman ada satu unit rumah di jorong Paninggiran Ateh Nagari Nan Limo.

 

Data yang diberikan oleh Camat Palupuh (Senin, 19 Januari 2026).

Data rumah rusak ringan, rusak sedang, rusak berat dan hilang per Nagari

 

Nagari Nan Tujuah

Air kijang 4 rumah, Simauang Mudiak 1 rumah dan Simauang Hilia 1 rumah.

 

Nagari Nan Limo

Sungai Baluka 3 rumah, kuran-kuran 1 rumah, Paninggiran Baruah 6 rumah, Sarik Laweh 20 rumah, Tunggua Banio Bateh Rimbang 2 rumah.

 

Nagari Pasia Laweh

Aur kuning 4 rumah, Lurah Dalam 36 rumah, Kampuang Pasia 1 rumah, Limau Abuang 51 rumah, Palimbatan 4 Rumah dan sungai Guntung 7 rumah.

 

Nagari Pagadih

Pagadih Mudiak 12 rumah, Banio Baririk 19 rumah, Tigo Kampuang 22 rumah, Pagadih Hilia 7 rumah.

 

Nagari Koto Rantang

Batang Palupuah 2 rumah, Batu Gadang 33 rumah, Muaro 22 rumah dan Sitingkai 2 rumah.

 

Berdasarkan data tersebut berikut 5 besar jorong yang terdampak rumah rusak ringan, rusak sedang, rusak berat dan hilang se Kecamatan Palupuh

1. Limau Abuang 51 rumah

2. Lurah Dalam 36 rumah

3. Tigo Kampuang 22 rumah

4. Sarik Laweh 20 rumah

5. Banio Baririk 19 rumah

 

Khusus untuk jorong Sarik Laweh Nagari Nan Limo, foto untuk ke dua puluh rumah warga tersebut adalah sama, yaitu nya dalam bentuk foto yang diduga diambil menggunakan drone.

 

Itulah data yang diterima BanuaMinang.co.id yang diserahkan oleh Camat Palupuh, Nong Rianto.

Sedangkan data yang diminta oleh BanuaMinang co.id terkait daftar nama donatur dan daftar penerima bantuan dari donatur yang disomasikan oleh BanuaMinang.co.id, tidak satupun berupa data tertulis yang BanuaMinang.co.id terima.

 

BanuaMinang.co.id mempertanyakan kepada camat Palupuh terkait adanya bantuan dana dan berupa barang yang diterima dari donatur, camat Palupuh membenarkan memang ada, tetapi data berupa kertas tidak ada diberikan kepada BanuaMinang.co.id.

 

“Memang ada bantuan dana dari perantau Palupuh dan IKEDA, itu sudah tersalurkan, ada 3 unit mesin chainsaw yang sengaja diletakkan di kantor camat, dimana bagi nagari yang membutuhkannya, bisa dengan meminjam ke kantor camat.” Jelas Nong Rianto.

 

Apakah BanuaMinang.co.id akan mengajukan keberatan sesuai ketentuan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008?

 

Dalam hal ini, sepertinya pihak kecamatan Palupuh tidak memiliki data lengkap tertulis tentang para pemberi bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Kecamatan Palupuh.

 

Seperti pernyataan Pengacara dan Konsultan Hukum Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang telah BanuaMinang.co.id publikasikan sebelumnya.

 

“Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menghambat akses informasi publik,” tegasnya.

 

Menurut Riyan, seluruh mekanisme tersebut menunjukkan bahwa somasi yang dilakukan media bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dalam negara hukum yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

 

“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap permintaan data. Keterbukaan informasi adalah perintah undang-undang, bukan pilihan,” pungkasnya.

 

Dalam hal ini, BanuaMinang.co.id meminta kebutuhan informasi publik yang tidak bertentangan dengan pasal 17 undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008, yaitu tentang informasi yang dikecualikan.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait: