DPO Nurhayati Diduga Hadiri Acara Keluarga di Bangkinang, Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Tanah datar188 Dilihat

Tanah Datar, BanuaMinang.co.id Berdasarkan surat tanda terima laporan bernomor: STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang dikeluarkan oleh Polres Tanah Datar, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat Tanggal 9 April 2021, sekira pukul 09.00 Wib, telah datang seorang perempuan berkebangsaan Indonesia ke SPKT Polres Tanah dengan nama Ummi Niswati, yang melaporkan bahwa telah terjadi perbuatan yang diduga Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pada Laporan Polisi Nomor: LP/66/K/IV/2021/SPKT, tanggal 9 April 2021.

 

Perkembangan selanjutnya, Polres Tanah Datar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor: DPO/O/N/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut dicantumkan sebagai DPO adalah Nurhayati yang dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan modus operandi mengambil barang tanpa izin yang berhak.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh BanuaMinang, bahwasanya pada tanggal 10 Oktober 2025, diduga DPO atas nama Nurhayati tersebut, menghadiri pesta pernikahan anaknya di Salo, Bangkinang, Kabupaten Kampar (Riau).

 

Surat
Surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor: DPO/O/N/2022/Reskrim.

 

Terkait hal tersebut BanuaMinang meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi (tanggal 4/4/26), dengan permintaan konfirmasi:

 

1. Sampai dimanakah tindak lanjut dari kasus ini? Mohon diterangkan.

2. Apakah tidak ada upaya untuk penangkapan tersangka karena sudah diterbitkan surat DPO? Mohon jelaskan.

3. Terkait diduga DPO hadir di pesta pernikahan anaknya, apakah pihak Polres Tanah Datar tidak ada koordinasi dengan Polda Riau? Mohon diterangkan.

 

Kasat Reskrim, AKP Surya Wahyudi, menyatakan bahwa pada hari Selasa (T7/4/26) akan memberikan jawabannya, dikarenakan saat ini lagi cuti.

 

Khamis (9/4/26), karena belum ada jawaban dari Kasat Reskrim, BanuaMinang menghubungi Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan permintaan konfirmasi yang sama.

“Baik trmksh atas informasinya. Kami cek ke reskrim dulu ya..” tulis Kapolres melalui pesan di media WhatsApp.

 

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, menyatakan kepada BanuaMinang, bahwa saat ini sedang mendalami kasus ini. (9/4/26).

 

“Adanya informasi, bahwasanya DPO saat ini disalah satu daerah di Sumbar, kami nantinya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian didaerah tersebut, begitupun dengan terkait adanya dugaan DPO di wilayah luar Sumbar, kita akan mengejarnya.” Ungkap Surya Wahyudi.

 

Selanjutnya Kasat Reskrim Tanah Datar ini, berjanji akan mengabarkan perkembangan dari kasus ini kepada BanuaMinang.

 

Terkait adanya dugaan DPO ke Kabupaten Kampar (Riau) menghadiri pesta pernikahan anaknya di Salo Bangkinang, BanuaMinang menghubungi Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. mempertanyakan apakah pihak Polres Tanah Datar tidak ada koordinasi dengan Polres Kampar terkait DPO tersebut? Namun hingga berita ini terbit, Kapolres Kampar belum memberikan jawaban.

 

 

Dr (Cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H.

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Dr (Cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. (seorang pengacara, konsultan hukum, dan politisi asal Bukittinggi, Sumatera Barat), menyoroti serius keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polres Tanah Datar atas nama Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

 

Sorotan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa DPO tersebut diduga sempat menghadiri pesta pernikahan anaknya pada 10 Oktober 2025 di wilayah Salo, Bangkinang, Provinsi Riau.

 

Tindak Lanjut Perkara Dinilai Belum Maksimal

Menurut Riyan, penerbitan DPO bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret dari upaya paksa dalam proses penyidikan.

 

“Dalam kerangka hukum acara pidana, status DPO menunjukkan bahwa tersangka secara sah sedang dicari oleh negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban aktif untuk menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 17 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

 

Selain itu, kewenangan penyidik juga ditegaskan dalam Pasal 16 KUHAP yang memberikan hak kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan penangkapan, penahanan, dan pencarian terhadap tersangka.

 

Kewajiban Penangkapan dan Potensi Kelalaian

Riyan menilai, apabila benar DPO dapat hadir di ruang publik tanpa dilakukan penangkapan, maka hal ini patut dipertanyakan secara serius.

 

“Secara hukum, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai DPO, maka setiap kesempatan untuk melakukan penangkapan seharusnya dimanfaatkan. Jika tidak dilakukan, maka berpotensi menimbulkan dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

 

Ia juga mengaitkan hal ini dengan Pasal 7 KUHAP yang mengatur bahwa penyidik berwenang melakukan segala tindakan yang diperlukan demi kepentingan penyidikan.

 

Bahkan, apabila terdapat unsur pembiaran, dapat dikaji lebih jauh dalam perspektif hukum pidana sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian jabatan, yang secara prinsip dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

 

Koordinasi Lintas Wilayah Wajib Dilakukan

Terkait dugaan keberadaan DPO di wilayah Riau, Riyan menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah merupakan keharusan dalam sistem kepolisian.

 

“Dalam praktik penegakan hukum, tidak ada batasan wilayah yang menghalangi penangkapan DPO. Seharusnya ada koordinasi antara Polres Tanah Datar dengan Polda Riau atau Polres setempat,” jelasnya.

 

Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

 

Pasal 13, tentang tugas pokok Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum

 

Pasal 14 ayat (1) huruf g, tentang kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana

 

Analisis Hukum: Ancaman terhadap Wibawa Hukum

Secara komprehensif, Riyan memberikan analisis bahwa kasus ini tidak hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

 

“Jika benar seorang DPO dapat bergerak bebas dan bahkan menghadiri acara publik, maka ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Negara seolah kalah oleh pelaku kejahatan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, DPO adalah instrumen hukum yang harus diikuti tindakan nyata, bukan sekadar administratif

 

Kegagalan penangkapan dapat menjadi bahan evaluasi internal bahkan pengawasan eksternal

 

Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan kelalaian aparat kepada pengawas internal maupun eksternal.

 

Terkait daluarsa Pidana DPO

Secara hukum, Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak memiliki daluwarsa administratif, karena DPO hanyalah instrumen yang digunakan aparat kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Selama tersangka belum tertangkap dan perkara pidananya masih dapat dituntut, maka status DPO tetap sah dan berlaku. Namun demikian, yang mengenal daluwarsa adalah hak penuntutan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun, masa daluwarsa penuntutan adalah 12 tahun.

 

Jika dikaitkan dengan perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun, maka masa daluwarsa penuntutannya adalah 12 tahun sejak terjadinya tindak pidana. Artinya, selama jangka waktu tersebut belum terlampaui, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan status DPO tetap berlaku. Sebaliknya, apabila masa daluwarsa tersebut telah lewat, maka hak penuntutan gugur demi hukum, sehingga status DPO secara hukum seharusnya juga tidak lagi relevan untuk dipertahankan. Dalam perspektif praktisi hukum, kondisi DPO yang berlarut-larut tanpa penangkapan hingga mendekati daluwarsa menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum, karena berpotensi mencederai kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

Riyan Permana Putra mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk penelusuran ulang, koordinasi lintas wilayah, serta transparansi kepada publik.

 

“Penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Jika tidak, maka akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

(iing chaiang)

Bersambung…