Diduga Tersinggung Suara Sound System, Menantu Tega Bacok Mertua Hingga Tewas di Sampang

JAWA TIMUR106 Dilihat

Sampang, BanuaMinang.co.id Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan menantu dan mertua di Dusun Tiagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

 

Saat press release, Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Polres Sampang, menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

 

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial MD (26), yang merupakan menantu tiri korban, merasa terganggu karena anaknya tidak bisa tidur akibat suara keras sound system yang dihidupkan oleh korban, M (55).

 

Niat awal pelaku mendatangi korban untuk meminta agar volume sound system dikecilkan. Namun, jawaban yang diberikan korban justru membuat pelaku tersinggung dan emosi.

 

“Pelaku langsung mengambil parang yang ada di sebelah kanan korban, kemudian mengayunkannya hingga mengenai bagian kepala atas korban sebanyak satu kali sampai korban roboh. Setelah itu, pelaku kembali menyabetkan parang ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” jelas rilis resmi Polres Sampang.

 

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membekuk pelaku. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap MD di sebuah mushola Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, yang berjarak sekitar 3 km dari lokasi kejadian.

 

Dari tangan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

 

Milik Korban: 1 buah sarung warna hijau lumut bermotif bercak darah, 1 buah baju warna biru bercak darah, dan 1 buah jaket kulit warna hitam bercak darah.

 

Milik Pelaku: 1 bilah parang dengan panjang 54 cm (mata pisau besi 33 cm, gagang kayu 21 cm), 1 buah kaos hitam merk Gukata, 1 buah sarung batik merk Idaman, serta 1 buah kopyah hitam No. 6 merk Anggrek.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.