Agam, BanuaMinang.co.id — Adanya dugaan pengalihan dan pemotongan dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) oleh pihak yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Ar Rasyid, yang beralamat di Batu Tagak Nagari Balingka Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Salah seorang wali murid yang mengikuti program pendidikan non formal Paket C, Nilnal Amal, mengatakan kepada BanuaMinang, bahwasanya pengurus PKBM Ar Rasyid menghubunginya melalui media WhatsApp, menyatakan bahwasanya anaknya menerima bantuan PIP sebesar Rp1,8juta.
“Pihak yayasan meminta agar dana PIP tersebut dibagi dua dengan pihak PKBM, tapi saya tidak mau, lantaran saya merasa itu adalah hak saya,” ungkap Nilnal Amal.
Karena saya tidak mau membagi dengan pihak PKBM, akhirnya melalui media WhatsApp disampaikan oleh pengurus yayasan PKBM bahwasanya anak saya dikeluarkan dari lembaga pendidikan nonformal ini, terangnya kepada BanuaMinang (Khamis, 16/4/26).
“Sebelumnya pihak yayasan PKBM mengirimkan daftar nama penerima bantuan PIP tersebut, memang ada nama anak saya didalam daftar tersebut, tetapi karena saya tidak mau berbagi dana bantuan tersebut, akhirnya bantuan itu dialihkan dan pada akhirnya anak saya dikeluarkan dari PKBM tersebut.” Tutupnya.
BanuaMinang meminta konfirmasi melalui media WhatsApp ke nomor 08126173XXXX yang diduga bernama Linda pengurus yayasan PKBM Ar Rasyid dengan jabatan sebagai ketua yayasan, pada hari Minggu (19/4/26)

Permintaan konfirmasi dari BanuaMinang:
1. Apakah betul Ibu selaku ketua atau pengurus yayasan PKBM Ar Rasyid, yang beralamat di Batu Tagak Nagari Balingka Kecamatan IV Koto, Agam?
2. Apakah betul saat ini ada penyaluran bantuan PIP dari pemerintah terhadap para siswa di PKBM Ar Rasyid?
3. Apakah betul ada penukaran nama siswa penerima bantuan PIP yang sengaja ditukar/diganti dengan nama siswa lainnya? Atas dasar apa dan kenapa hal itu harus terjadi? Mohon jelaskan.
4. Apakah betul ada permintaan dari pihak yayasan Ar Rasyid untuk membagi dua dana bantuan PIP tersebut dengan pars siswa yang menerima bantuan tersebut? Mohon jelaskan.
5. Beredar informasi bahwasanya pihak PKBM Ar Rasyid mengeluarkan siswa paket C dikarenakan tidak mau membagi dua bantuan dana PIP dengan pihak yayasan, apakah itu benar? Mohon diterangkan.
“Izin pak kantornya dimana ya pak 🙏,” balasan pesan singkat dari ketua yayasan.
“Assalamualaikum buk, sudah dijelaskan pada pertanyaan pertama.
🙏🙏,” ungkap BanuaMinang.
Hari ini, Senin (20/4/26) kembali BanuaMinang mengirimkan pesan melalui media WhatsApp kepada Linda, ” Assalamualaikum dan selamat pagi ibu Linda. Kami masih menunggu jawaban konfirmasi dari kami untuk produk jurnalistik. Atas informasi dan kerjasamanya, kami haturkan terimakasih.” Hingga pemberitaan ini dipublikasikan, pihak PKBM Yayasan Ar Rasyid, belum memberikan jawaban.
Pernyataan dari Dinas Pendidikan Agam
Kepala Dinas Pendidikan Agam, Andri, melalui Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Masyarakat, Nashendri, membenarkan bahwasanya program bantuan PIP memiliki sasaran, yaitunya Pemegang KKS, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana.
“Besaran dana per tahun, untuk TK/SD/SDLB/Paket A, sebesar Rp450.000, untuk SMP/SMPLB/Paket B, sebesar Rp750.000. dan untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C, sebesar Rp1.800.000,” ungkapnya. (20/4/26).
Terkait adanya dugaan pemotongan, pengalihan dana PIP oleh pihak PKBM yayasan Ar Rasyid, serta i formasi mengeluarkan siswa, Nashendri, akan mengecek ke PKBM tersebut.
“Kita akan kroscek ke PKBM tersebut, dan terimakasih atas informasi dan kerjasama dari BanuaMinang.” Tutupnya.

Tanggapan dari berbagai Pemerhati Hukum
Tanggapan Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH (Praktisi Hukum)
Terkait dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh PKBM, jika benar pihak yayasan meminta dana PIP dibagi dua, maka tindakan itu patut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi pendidikan.
Pertama, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial pendidikan dari pemerintah yang diperuntukkan langsung bagi peserta didik untuk kebutuhan personal pendidikan, bukan untuk dipotong atau diminta dibagi oleh satuan pendidikan. Praktik pemotongan dana bantuan pendidikan pada prinsipnya bertentangan dengan tujuan penyaluran bantuan negara.
Kedua, bila ada permintaan agar penerima menyerahkan sebagian dana PIP kepada yayasan, maka patut diduga dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana prinsip Pasal 1365 KUHPerdata, karena tindakan itu berpotensi merugikan hak penerima bantuan.
Ketiga, jika terdapat unsur ancaman “kalau tidak mau berbagi dana maka siswa dikeluarkan”, maka patut diduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP apabila terpenuhi unsur memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman atau tekanan. Unsur pidananya tentu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Keempat, tindakan memberhentikan siswa karena menolak menyerahkan dana PIP patut diduga bertentangan dengan hak memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, serta bertentangan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Kelima, bila ada dugaan pemanfaatan jabatan atau posisi pengelola lembaga pendidikan untuk mengambil manfaat dari dana bantuan siswa, maka hal itu juga patut diuji melalui pengawasan administratif oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, bahkan bila ada unsur melawan hukum terkait pengelolaan dana negara dapat ditelusuri lebih lanjut.
Secara administratif, pihak orang tua dapat menempuh langkah:
1. Melapor ke Dinas Pendidikan dan pengawas PKBM.
2. Melapor ke Inspektorat Daerah untuk dugaan penyimpangan bantuan pendidikan.
3. Mengadu ke Ombudsman RI bila ada dugaan maladministrasi.
4. Menempuh upaya pidana/perdata bila ditemukan unsur pemaksaan, kerugian, atau perbuatan melawan hukum.
“Jadi secara hukum, jika benar ada permintaan pembagian dana PIP dan siswa dikeluarkan karena menolak, maka ini patut diduga bukan hanya pelanggaran etik pendidikan, tetapi berpotensi mengandung unsur pelanggaran administrasi, perdata, bahkan pidana. Ini harus diusut.” Tutup Riyan.
Tanggapan Afriandi Andika SH, MH (Praktisi Hukum)
“Tindakan yayasan PKBM Ar Rasyid Balingka yang diduga meminta bagi hasil dana PIP dan memberhentikan siswa yang menolak adalah pelanggaran hukum serius (pungli/pemerasan) dan tindakan anti-pendidikan,” ungkapnya.
Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa/orang tua sesuai Permendikbud No. 10 Tahun 2020 dan aturan Puslapdik Kemendikdasmen, sehingga oknum yayasan terancam sanksi pidana, lanjut Afriandi.
“Pihak sekolah atau yayasan dilarang keras memotong, meminta, atau mengalihkan dana PIP dengan dalih apapun, termasuk biaya operasional yayasan, SPP, atau “uang terima kasih,” lanjut pengacara asal Agam ini.
Pemotongan dana PIP dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli). Pelaku dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar, bebernya.
Tindakan Sewenang-wenang:
Memberhentikan siswa (Drop Out) hanya karena orang tua menolak berbagi dana PIP adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Penyalahgunaan Wewenang: Yayasan tidak berhak menggunakan wewenang administrasi (DO) sebagai alat pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.” Tutup Afriandi. (20/4/26).
BanuaMinang masih menunggu jawaban dari pihak yayasan PKBM Ar Rasyid, dan pihak lainnya.
(iing chaiang)
Keterangan foto: istimewa

