Pelaku Pembunuhan di Tiku Dikenakan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP

Pelaku Pembunuhan di Tiku Dikenakan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP

Agam, Sumatera barat604 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ “YI” Pelaku pembunuhan berdarah di Padang Kuciang Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara. (Rabu, 28/09/22 malam/red). Dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

Motif pembunuhan terhadap gadis “AO” adalah karena pelaku sakit hati terhadap korban, dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, S.I.K, dalam relis pers yang disampaikan Kompol. Andrizal Gucci. SH. MH, melalui staf Humas Rikul Sikumbang, Kamis (29/9).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Agam yaitu dua buah Sajam yaitu berupa parang yang tangkainya pecah, selanjutnya sebilah sabit, pakaian berupa celana dan baju tidur yang berdarah serta jilbab yang bagian belakangnya robek dan berdarah.

 

Pecahnya tangkai atau gagang dari parang dikarenakan dibenturkan atau dipukul berulangkali kekepala korban, hingga mengakibatkan tangkai atau gagang parang tersebut pecah.

 

Sebelum terbunuh, korban sempat melawan pelaku dengan cara menggigit jari manis tangan kiri pelaku dan mencakar dada pelaku sambil berteriak “amak…amak…!”

 

Pelaku langsung mengambil dan mengayunkan sabit ke arah punggung dan leher bagian belakang korban berulang kali hingga korban meninggal di lokasi.

 

 

Setelah korban dipastikan meninggal, lalu pelaku membuang kedua Sajam (parang dan sabit/red) kedalam parit, dan pelaku pergi pulang kerumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *