Tiga Orang Pelaku Perampokan Emas Di Matur adalah Resedivis

Tiga Orang Pelaku Perampokan Emas Di Matur adalah Resedivis

Agam, Sumatera barat864 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K, di dampingi Kabag Ops, Kompol Antonius Dachi, Kasat Reskrim, AKP R.J. Agung Pratomo dan Kasi Humas, IPDA Ismail, dalam jumpa persnya hari ini Kamis (13/10/2022) mengatakan, perampokan saudagar emas di jorong Parik Panjang Kecamatan Matur (Jum’at/ 16/09/22, Red) berjumlah enam orang.

 

Empat orang pelaku yaitunya HT (48), NZ (65), RR (31) dan RA (40) berhasil diamankan. Sedangkan 2 orang lagi yang diduga ikut serta dalam pencurian ini masih dilakukan pengejaran.

 

Barang-barang yang hilang masih berada pada tangan salah seorang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran, ujar Kapolres Agam.

 

Modus perampokan saudagar emas ini, telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka yaitunya dibulan Agustus di Bukittinggi.

 

Pelaku pencurian dengan kekerasan ini dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

Tiga orang pelaku merupakan residivis. HT pernah menjalani hukuman selama 3 tahun 4 bulan di lapas II B Kabupaten Solok, dengan kasus pencurian mobil ditahun 2018.

 

NZ pernah dihukum sebanyak 2 kali dilapas Anak Air Kota Padang dengan menjalani hukuman selama 5 tahun, atas kasus pencurian ternak dan uang palsu.

 

Sedangkan RA pernah dihukum satu kali dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Lapas Padang Panjang.

Foto: Salah satu barang bukti

 

Barang bukti yang diamankan oleh Polres Agam yaitunya uang tunai sebesar Rp. 394.700.000,-, gelang emas 24 karat seberat 112,5 gram, butiran emas seberat 404,37 gram, 3 unit mobil (Avanza, carry pick up dan Toyota kijang), satu sepeda motor jenis Supra X 125 dan 5 buah handphone.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *