Apakah Sahabat Banuaminang Sudah Mengetahui Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD?

Banua Minang Group1908 Dilihat

Apakah Sahabat Banuaminang Sudah Mengetahui Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD?

 

Sebentar lagi pemilu akan digelar dibumi Nusantara ini yaitunya ditahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari. Sebanyak 18 partai politik tingkat Nasional dan 6 partai politik lokal untuk Provinsi Aceh.

 

Para calon legislatif baik ditingkat pusat maupun di daerah (provinsi/kabupaten) ini akan memperebutkan kursi empuk yang diperlombakan dalam pemilu tersebut. Dimana nantinya akan dikelompokkan menjadi per daerah pemilihan.

 

Nah… Sebentar lagi kita akan melihat berbagai macam bendera dan spanduk partai atau pun calon anggota dewan yang terhormat tersebut, nan akan menghiasi pekarangan rumah, jalan, jembatan, pohon bahkan tempat-tempat umum dan juga gedung-gedung pemerintah. Walaupun ada aturan yang jelas dari pihak penyelenggara, tapi… Nantinya akan terkecoh jua..

 

Sahabat BanuaMinang, sudahkah kenal dan mengetahui siapa calon yang nantinya akan dipilih?

 

Berikut adalah fungsi, tugas, wewenang dan hak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dikutip dari berbagai sumber.

 

 

FUNGSI DPRD

 

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

 

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

 

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

 

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

 

 

TUGAS, WEWENANG, dan HAK

 

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

 

2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

 

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

 

4. Mengusulkan:

  • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

 

  • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

 

  • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

 

  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

 

5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

 

6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

 

9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak DPRD adalah:

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

 

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

 

Nah… Itulah Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak Legislator. Namun tidak tertutup kemungkinan para anggota dewan yang terhormat ini ada yang suka membohongi masyarakat. Karena wakil rakyat juga manusia..

Berfoto dan mendokumentasikan giat dan program yang sudah dianggarkan ditahun sebelum dia menjadi wakil rakyat. Seolah-olah itu adalah bentuk perjuangan dia.

Dan aneka keganjilan dan keanehan nan nantinya akan menghiasi warna demokrasi di negeri tercinta ini.

 

(iing chaiang)

Sumber gambar: tangkapan layar dari Wikipedia 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *