Gerebek Gudang BBM Ilegal,Tim Gabungan Deninteldam I/BB dan Inteldim 0320/Dumai Bekuk 3 Pengedar Sabu

Medan – Banuaminang.co.id -Tim gabungan Deninteldam I/BB bersama Unit Intel Kodim 0320/Dumai berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar 451,28 gram sabu-sabu di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Senin (24/7/2023) pukul 18.30 Wib.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan menggerebek gudang BBM ilegal milik Edi Daeng di Jln Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Hal ini disampaikan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos, dari Media Center Kodam I/BB, Jln Rotan No.1 ABC, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, Selasa (25/7/2023) pagi.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Deninteldam I/BB yang kemudian ditindaklanjuti bersama Unit Intel Kodim 0320/Dumai dan dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Dumai,” rinci Kolonel Rico.

“Penangkapan dan penggerebekan itu dipimpin Dantim I BKi C Deninteldam I/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak bersama Pjs Dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai, Peltu H Alatap didampingi dua anggota Deninteldam I/BB dan tiga anggota Unit Intel Kodim 0320/Dumai serta didampingi Kepling RT 03 Kel. Bukit Nenas, Kec. bukit Kapur, Ayub,” jelas Kapendam.

Diuraikan Kapendam, ketiga terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial A, warga Jln Anggur Merah RT/RW 005/006 Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, RP, warga Jln Pinang, Kel.Bukit Nenas, Kec.Bukit Kapur, Kota Dumai, dan RKS, warga Jln Simpang Panti Asuhan Takdir Ilahi, Kel.Bagan Besar, Kec.Bukit Kapur, Kota Dumai.

Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Seluruh barang bukti yang diamankan dikemas dalam 75 paket. Yakni 52 paket kecil harga Rp100 ribu/paket, dan 23 paket besar harga Rp2,5 juta/paket.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan. Di antaranya bong (alat isap sabu) delapan buah, satu kantong plastik seberat 316,16 gram, plastik packing sabu ukuran kecil 3 pak, uang tunai Rp8.0640.000, 3 alat timbangan elektrik merek Constant, 3 unit HP, 1 unit HT, 1 pisau badik, 1 unit Avanza Silver BM 1342 PKY, 1 Unit Calya Putih BM 1079 RT, 1 Unit traker biru tanpa plat, dan 15 unit sepeda motor berbagai merek.

Hasil interogasi tim gabungan, A mengakui bisa menjual 100 paket sabu-sabu dalam sehari. Seluruh hasil penjualan sabu-sabu diserahkan kepada M, anggota Edi Daeng. Sedangkan A mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu/hari.

“Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti sabu-sabu sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dumai dengan diketahui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH,” ungkap Kolonel Rico mengakhiri.

Sumber: Pendam I/BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *