Ada Apakah antara Tersangka dengan Penyidik Dugaan Tindak Pidana KDRT di Wilayah Hukum Polresta Bukittinggi?

Tersangka dan Penyidik Tidak Membalas Permintaan Konfirmasi Terkait Dugaan Tindak Pidana KDRT di Wilayah Hukum Polresta Bukittinggi 

Bukittinggi110 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Tersangka dugaan tindak KDRT yang tidak ditahan oleh Polresta Bukittinggi, Alvu Salim yang juga merupakan Satpam (satuan Pengaman) di kantor BPJS kesehatan Bukittinggi.

 

Dihubungi melalui pesan di media WhatsApp pada 2 nomor yang diduga adalah miliknya pada tanggal 24 dan 25 April 2026, hingga berita ini terbit tidak memberikan jawaban.

 

Adapun permintaan konfirmasi dari BanuaMinang;

Pada tanggal 24 April 2026:

1. Apakah memang ada surat pernyataan yang Bapak Alvu buat, terkait KDRT terhadap istri Bapak, pada bulan Agustus 2025? Mohon jelaskan.

 

2. Apakah pihak tempat Bapak bekerja (BPJS kesehatan) ataupun pihak vendor satuan pengaman, tidak mengetahui bahwa Bapak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bukittinggi berdasarkan SPPHP/150/II/RES.1.24/2026/Reskrim? Mohon jelaskan.

 

3. Terkait laporan Bapak tentang tindak melarikan anak, apakah yang Bapak maksud adalah istri Bapak yang bernama Rahmi Gustia? Mohon jelaskan.

 

4. Apakah saat ini Bapak masih berstatus suami sah dari Rahmi Gustia? Mohon jelaskan.

 

Pada tanggal 25 April 2026:

1. Apakah betul, terkait dugaan tindak pidana KDRT ini, Bapak menggunakan jasa dua pengacara/kuasa hukum? Terkait pengacara/kuasa hukum yang pertama dari Guardian of Justice, bapak mencabut surat kuasa, apakah alasannya?

2. Beredar informasi bahwasanya pengacara/kuasa hukum Bapak Alvu adalah rekomendasi dari kepolisian? Apakah itu betul, mohon diterangkan.

 

Dimana pesan di media WhatsApp ini dikirimkan ke nomor 08527456XXXX yang BanuaMinang peroleh dari rekan seprofesi Alvu di kantor BPJS kesehatan dan ke nomor 08228333XXXX yang BanuaMinang peroleh dari rekan sesama insan pers yang menyatakan bahwasanya dahulunya Alvu Salim pernah menjadi Satpam/security di RSAM Bukittinggi.

 

Beredar informasi yang menyatakan bahwasanya tersangka Alvu Salim telah mempergunakan dua jasa dari pengacara.

 

BanuaMinang menghubungi salah seorang advokat dari kantor Guardian of Justice (25/4). Advokat Novri, membenarkan bahwasanya sebelumnya menjadi kuasa hukum Alvu Salim.

 

“Hingga sampai penyidikan, kami mendampingi AS, pada tanggal 18 Maret 2026, AS mencabut surat kuasanya,” ungkapnya.

 

Saat kami menjadi kuasa hukumnya, memang AS selalu hadir saat dipanggil, bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan tidak berusaha mempersulit proses penyidikan, lanjutnya.

 

Terkait saat ini Alvu Salim diduga telah mempunyai kuasa hukum yang baru, Advokat dari Guardian of Justice tidak mengetahuinya.

 

BanuaMinang juga mendapat informasi terkait adanya dugaan penyidik merekomendasikan pengacara kepada tersangka pelaku dugaan tindak pidana KDRT, guna keakuratan dan keberimbangan pemberitaan, BanuaMinang meminta konfirmasi kepada penyidik Briptu Rovi Rusadi, melalui pesan di media WhatsApp (25/4/26).

 

Berikut permintaan konfirmasi dari BanuaMinang:

1. Apakah betul tersangka KDRT Alvu Salim telah menggunakan jasa dari 2 pengacara/kuasa hukum? Mohon dijelaskan.

 

2. Pada tanggal berapakah kuasa hukum/pengacara pertama dipergunakan jasanya dan pada tanggal berapakah kuasa hukum kedua dipakai jasanya oleh tersangka?

 

3. Beredar informasi bahwasanya pengacara ini adalah rekomendasi dari Bapak selaku penyidik, apakah ini benar? Mohon dijelaskan.

 

4. Atas nama siapakah jaminan agar supaya tersangka tidak ditahan dipolresta Bukittinggi, selain tersangka disebutkan sebelumnya sangat kooperatif terkait penyidikan dan pemeriksaan? Mohon jelaskan.

 

Namun, hingga berita ini di publishkan BanuaMinang tidak mendapat jawaban dari penyidik dugaan KDRT di Canduang ini.

 

Sementara pihak UPTD PPA dari dinas PPKB-PPPA Kabupaten Agam, tidak menampik, bahwasanya korban KDRT Rahmi, telah dilayani dan ditangani pada tanggal 19 Februari 2026 di Lubuk Basung.

 

“Karena khabarnya, berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan, jika kejaksaan meminta, kami siap memberikan pendampingan dan psikologis dari korban,” ungkap kadis PPKB-PPPA Agam, Surya Wendri.

 

Sari, pihak keluarga korban menyatakan bahwasanya pada saat di PPPA Agam, korban menghubungi penyidik, menyatakan bahwasanya dirinya dan keluarga mendatangi kantor dinas PPKB-PPPA Agam.

 

“Sayangnya pihak penyidik, tidak mensuport kegiatan ini, malahan dia (penyidik/red) menyampaikan: Ndak paralu si Rahmi basikakeh mancari pembuktian doh, Ndak katatahan bagai si Alvu tu doh. Itu kata penyidik melalui handphone kepada Rahmi dan kami mendengarnya karena di handphone dihidupkan speaker nya,” ungkap Sari.

 

Tentu hal ini menambah tekanan mental bagi adik kami. Padahal kami mencari yang terbaik untuk adik kami. Tutup Sari.

 

Salah seorang purnawirawan Polisi (dimana narasumber tidak mau dicantumkan identitasnya dan meminta BanuaMinang untuk menjaga kerahasian identitasnya) menyatakan, bahwa ada sedikit keanehan dan keganjilan terhadap kasus ini, ungkapnya.

 

Kasus dugaan pidana ini merupakan lex specialis (hukum khusus) yang lebih diutamakan daripada KUHP dalam menangani kasus kekerasan di lingkup rumah tangga, ungkapnya.

 

Diduga kuat penyidik memperlama proses penyidikan dalam kasus ini, padahal sudah ada beberapa alat bukti. Padahal korban KDRT membuat laporan pengaduan pada tanggal 12 Januari 2026 dan melakukan visum pada tanggal yang sama, lanjutnya.

 

Berdasarkan informasinya, bahwasanya perlakuan KDRT ini sudah sering dilakukan oleh tersangka dan saat ini korban terganggu mentalnya, kenapa tidak ada dilaksanakan penahanan, dan apakah ini menjamin pihak keluarga korban tidak akan melakukan perbuatan yang nantinya juga berdampak pidana, dikarenakan pelaku masih bisa beraktivitas seperti biasanya, tidak adanya efek jera atas perbuatannya ini.

 

Terkait adanya dugaan merekomendasikan pengacara atau sering dikenal pengacara Polisi, “Secara prinsip hukum, Polisi tidak boleh merekomendasikan atau menunjuk pengacara tertentu kepada tersangka kasus pidana. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin hak tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang independen.” Terang purnawirawan ini.

 

Tampaknya Kapolresta Bukittinggi ditantang untuk memperhatikan tindakan jajarannya. Ataukah pihak Polda Sumbar khususnya Propam mempertajam mata dan mempernyaring telinga, guna menjaga Marwah institusi kepolisian. Tutupnya.

 

BanuaMinang akan kembali memberitakan perkembangan terkait kasus dugaan tindak pidana KDRT ini, karena beberapa pihak belum memberikan keterangan dan ada yang belum dimintai keterangan dan konfirmasinya.

 

(Tim BM)

 

Sumber gambar: Dola AI

 

Referensi berita sebelumnya: