Wow… Temuan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Agam Terhadap PDAM Tirta Antokan Bikin Geleng Kepala

Agam, Sumatera barat1745 Dilihat

Lubukbasung, Banuaminang.co.id Adanya dugaan terkait laporan penggunaan anggaran dari PDAM Agam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuannya, setidaknya itulah permohonan konfirmasi dari Banuaminang.co.id kepada Hendri Chaidir, ST selaku direktur PDAM Tirta Antokan kabupaten Agam pada hari Khamis (6/7) melalui pesan pendek. Namun sampai berita ini terbit Banuaminang.co.id belum memperoleh jawaban.

 

Sekretaris direktur inspektorat kabupaten Agam yaitunya Gusri Nouval Dt. Mangkuto Alam saat dimintai konfirmasinya pada hari Khamis, (6/7) melalui telepon selular, menyatakan memang ada pemeriksaan yang dilakukan internal oleh inspektorat, ujarnya.

 

“Memang ada beberapa hal yang kurang sesuai. Berdasarkan pemeriksaan pihak inspektorat, dan hal ini telah disampaikan ke PDAM.” Terang GN Dt. Mangkuto Alam.

 

Hari Jum’at (7/7) Tim Banuaminang.co.id mendatangi kantor air minum yang dimiliki oleh perusahaan daerah kabupaten Agam ini. Guna mendapatkan informasi yang akurat dari direktur perusahaan air minum untuk masyarakat Agam ini.

 

Sayangnya sang direktur tidak berada di gedung ini, hingga Tim Banuaminang.co.id tidak dapat bertemu dengan direktur ini.

Berfoto dengan anggota PDAM Tirta Antokan (7/7/23)

 

Menurut salah seorang pegawai PDAM ini yang bernama Syafrijon, mengatakan bahwa komandan air minum ini tidak ada dikantor saat ini, terangnya. Saat ditanyai apakah betul nomor telepon ataupun WhatsApp Hendri Chaidir bernomor 08136328XXXX sambil menunjukkan nomor tersebut kepadanya. Syafrijon dengan Tanpa ragu-ragu memastikan bahwa, itu memang betul nomor dari komandannya.

Hal ini kami takutkan seandainya kami Banuaminang.co.id salah orang untuk mengkonfirmasikan dan dimintai keterangan.

 

Dikutip dari beritanasional.id yang berjudul Audit ke PDAM Tirta Antokan, Inspektorat Agam Tetapkan 26 Temuan

 

Berikut temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Agam terhadap PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam:

 

1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis (renbis), rencana kerja dan anggaran (RKA) dan RPAM belum sepenuhnya disusun sesuai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri.

2. Terdapat kurang saji penyertaan modal pemerintah yang belum ditetapkan (bybdp) dalam neraca per 31 Desember 2022 senilai Rp. 6.210.468.047,15

 

3. Terdapat kurang saji nilai pendapatan dalam laporan laba rugi per 31 Desember 2022 senilai Rp. 11.142.427.41

4.Ditemui bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (Bpybds)

 

5. Efektifas penagihan terhadap rekening pendapatan penjualan air tahun tahun 2022 masih rendah atau dibawah 75%

6. PDAM belum memiliki dan menyusun standar satuan biaya tahun 2022

 

7. Penganggaran dan pembayaran uang Representatif Direktur tauun 2022 tidak sesuai ketentuan

8. Terdapat pengeluaran pembiayaan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran

 

Salah satu temuan dugaan oleh inspektorat Agam
Sumber foto : istimewa rahasia

9. Anggaran belanja pegawai 2022 melebihi ketentuan

10. Terdapat pajak daerah yg telah dipungut dab belum disetor pada kegiatan belanja makan dan minum tahun 2022 sebesar Rp. 6.830.120. (0202)

 

11. Terdqpat pajak daerah (10%) atas makan minun tahun 2022 yg belum dipungut/disetor sebesar Rp.1.529.800 (0108)

12 Terdapat surat pertanggungjawaban belanja makan minum dan belanja pakaian dinas tahun anggaran 2022 belum dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah. (0810)

 

13. Terdapat pendapatan non air dari penerimaan sambungan baru yg tidak tercatat dalam laporan penerimaan non air sebesar Rp. 20.251.000

14. Masih terdapat pemasangan sambungan baru yang belum sesuai dengan standar pelayanan

 

15. Terdapat penganggaran dan pmbayaran insentif penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan

16. Terdapat kewajiban atas pembayaran pajak yang belum didukung dengan bukti setoran pajak sebesar Rp. 33.693.910,

 

17. Terdapat penganggaran dan pembayaran insentif pasangan baru yang tidak sesuai ketentuan

18. Belum optimalnya pelaksanaan pada aspek operasional tahun 2022

 

19. Penata usahaan pengelolaan bahan Persediaan pada PDAM tirta antokan belum dikelola dengan baik

20. Terdapat kurang saji nilai piutang usahabpada neraca per 31 desember 2022 pdam tirta antokan senilai rp. 2.258.696.400.

 

21. Terdapat penanganan tunggakan rekening air aktif pelanggan yg tidak sesuai dengan ketentuan

22. Pembayaran pembiayaan beban tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun 2022

 

23. Pencatatan saldo akhir persediaan pada rekap pengeluaran tidak sesuai dengan data fisik gudang.

 

24. Pembayaran gaji direktur, gaji ke 13, bonus ulang tahun PDAM, bonus kinerja tidak dasar pembayaran.

25. PDAM tirta antokan belum membuat laporan tahunan sesuai ketentuan dan belum menyampaikan laporan tahunan secara lengkap kepada KPM

26. Terdapat satuan pengendalian intern (SPI) pada PdAM tirta antokan Lubuk basung yg belum dibentuk.

 

Itulah hasil audit Inspektorat terhadap PDAM Tirta Antokan Kabupaten yang ditandatangani oleh Tim Audit, Aiman, S.Sos.

 

Sampai berita ini terbit, Banuaminang.co.id belum bisa menghubungi direktur perusahaan air minum daerah kabupaten Agam ini baik melalui telepon maupun pesan singkat kami belum dibalas, mungkin dikarenakan kesibukan dari direktur ini.

 

(iing chaiang)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *