Wali Nagari Padang Lua Dimintai Keterangannya Di Pengadilan Negeri Bukittinggi 

Agam1720 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Walinagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Jufri, S.Sos. dimintai keterangannya sebagai saksi di persidangan pada ruang Cakra Pengadilan Negeri Bukittinggi. Khamis (5/9/24).

 

Walinagari Padang Lua ini dimintai keterangannya terkait tanah milik PT KAI di seputaran pasar Padang luar.

 

“Sebelumnya terkait hal ini, sudah diadakan sosialisasi dengan masyarakat yang terdampak yaitunya pemilik kios, pada waktu sosialisasi semua masyarakat yang terdampak, termasuk para penggugat tidak ada yang keberatan. Cuma mereka mempertanyakan bagaimana nasib kami kedepan”. Terang Jufri.

 

Selaku Walinagari, saya sudah menyarankan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan maka melapor ke pengurus pasar, lanjutnya.

 

Jufri yang lahir dan dibesarkan di Padang Lua ini juga membeberkan dipersidangan bahwasanya semenjak tahun 1951 pasar Padang Lua sudah melakukan perjanjian dengan PT KAI.

 

Dan pada tahun 2023 atas arahan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan anggota DPR RI Ade Rezky Pratama, untuk mengatasi macet di pasar Padang Luar, maka diadakanlah Rencana pengembangan tata kelola pasar nagari di Padang Lua, sehubungan dengan pasar Padang Lua telah berkembang menjadi pusat pasar sayur. Tutupnya.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *