Tradisi Batagak Gala Marapulai di Nagari Nan XX

Tradisi Batagak Gala Marapulai di Nagari Nan XX

 

Oleh: Risnaldi Putra

Mahasiswa Universitas Andalas Sastra Minangkabau

 

Minangkabau adalah suatu wilayah di indonesia yang mempunyai adat istiadat.yang mempunyai ciri khas,salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat Minangkabau adalah tradisi batagak gala marapulai. yang di selengarakan oleh masyarakat minangkabau. Batagak gala Adalah sebuah prosesi pemberian gala atau gelar pada laki laki minang yang sudah dewasa dan baru menikah, gelar ini di berikan oleh mamak kepada kemenakan laki laki nya. Pada dasarnya Masyarakat Minangkabau sangatlah berpegang teguh pada falsafah yang di anutnya turun temurun dalam membentuk sebuah tradisi salah satunya Adalah tradisi Batagak gala marapulai. Di Minangkabau terdapat pepatah yang berbunyi “ketek banamo,gadang bagala” yang artinya kecil memiliki nama Ketika sudah dewasa memiliki gelar. Gelar ini di berikan sebelum resepsi atau perhelatan di pihak marapulai atau pengantin laki laki. Gelar yang di berikan saat batagak gala ini akan di pakai di rumah istrinya sebagai urang sumando. Secara adat, sifat kedudukan sumando terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu menjadi pendatang dalam rumah istrinya dan kedua merupakan orang yang harus di hormati. Gelar ini juga sekaligus untuk membedakan laki laki yang sudah menikah dengan laki laki yang belum menikah dalam Masyarakat Minangkabau. Di Minangkabau terdapat tiga gelar pusaka yang berbeda sifat ,yaitu yang pertama gala mudo ( gelar muda ) , Gala sako ( gelar pusaka kaum ) , Gala sangsako ( Gelar kehormatan ).

 

Gelar yang di berikan biasanya dikaitkan dengan ciri sifat,fisik dan status orang yang akan menerimanya. Gelar yang di berikan pada mempelai laki-laki di minangkabau terkhususnya kepada laki-laki yang sudah menikah. Hingga saat era modernisasi ini, tradisi batagak gala marapulai ini masih di lakukan oleh masyarakat kelurahan gurun laweh nan xx, kecamatan lubuk begalung, kota padang, sumatra barat. Masyarakat minangkabau di kelurahan gurun laweh nan xx benar benar benar-benar menjaga asas dan nilai-nilai yang ada di minangkabau dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai yang merupakan bagian dari prosesi adat pernikahan masyarakat minangkabau. Tradisi Batagak marapulai termasuk adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan dengan artian bahwa adat yang di adatkan adalah adat yang takkan hilang, tak akan tergerus oleh pergantian zaman. Tradisi ini masih menjadi sebuah keharusan dalam prosesi perkawinan di minangkabau.meskipun zaman telah berkembang dan semakin modern. Karena pusako lamo ini harus di bangkitkan sehingga adat ini tak akan hilang, dari niniak-niniak kito turun kamanakan dari kamanakan turun ka cucu agar adat ini di pangku kembali. Tradisi ini tetap di pegang teguh, di jaga dan di lestarikan di masyarakat Minangkabau, para mamak memiliki tanggung jawab penuh terhadap pernikahan keponakanya atau biasa di sebut kemenakanya.

 

Setiap lelaki minang yang akan melaksanakan pernikahan akan di beri gelar saat prosesi adat perkawinan masyarakat minangkabau. Kita sebagai laki-laki minang apabila akan melaksanakan baralek ( Pernikhan ) harus batagak gala nasi lamak tigo jamba yang di laksanankan di rumah orang tua kita,sebelum memasuki rumah anak daro mempelai marapulai harus batagak gala di atas rumah orang tua dengan memakai silamak,sikunuik , pek ayam. Pelaksanaan tradisi batagak gala marapulai pada masyarakat Minangkabau di kelurahan gurun laweh nan xx yakni sebagai tanda bahwa seorang lelaki telah di akui dari urang limo suku sebab sudah di turunkan gelar pusako dari mamak kepada keponakan laki-lakinya, kemudian tanda bahwa seorang anak laki-laki sudah di katakan dewasa ( akan menikah ), dengan gelar pusako yang di berikan mamak kepada kemenakan untuk mengetahui asal- usul keturunan laki-laki tersebut dari suku mana. Setelah marapulai di berikan gelar, maka ia akan di panggilkan gelarnya,bukan namanya lagi. Dengan gelar yang telah di berikan itu, diharapkan mempelai laki-laki atau anak laki-laki yang sudah di berikan gelar pusaka tersebut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakanya, menjaga sikap dan adab sopan santun serta dapat menjaga nama baik mamak dan kaum atas gelar yang telah di berikan oleh mamak. Jika batagak gala tidak di laksanakan maka waris itu tidak tau akan diwariskan kepada siapa sebab yang bertugas menjaga harta pusaka adalah para mamak sesuai filosofi adat yakni ”warih bajawek,pusako tolong batolong” . sebab mamak dalam masyarakat minangkabau memiliki sikap tanggung jawab yang besar kepada kemenakanya dalam memelihara, membina serta menjamin kebahagian kemenakan dan seluruh anggota keluarganya.

 

Berdasarkan hasil wawancara dengan mamak, etek dan uncu, tentang eksistensi batagak gala marapulai dalam perkawinan masyarakat minangkabau pada era modernisasi terutama Kelurahan Gurun laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat, maka penulis memberikan kesimpulan yang di paparkan adalah masyarakat setempat di kelurahan gurun laweh nan xx masih memegang asas-asas dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti nilai-nilai pendidikan berupa kepepimpinan, musyawarah , tata krama, tata bahasa serta sopan santun, dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat pernikahan minangkabau . tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan ” adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek ujan” dengan artian bahwa adat yang di adatkan adalah adat yang tak akan hilang,takkan tergerus oleh pergantian zaman, yang terjaga dan terlestarikan maka dari itu tradisi batagak gala marapulai sangatlah penting di laksanakan oleh masyarakat minangkabau.