Terkait Geothermal, Bupati Pasaman Seolah Enggan Dimintai Konfirmasi

Pasaman2532 Dilihat

Pasaman, Banuaminang.co.id Sepertinya proyek Geothermal di kabupaten Pasaman akan mengisahkan polemik di tengah masyarakat, mengapa tidak, hasil wawancara dan temuan Banuaminang.co.id dilapangan tentang harga tanah yang bervariasi dan juga terkait adanya lahan tanah yang kuat diduga adalah kepunyaan bersama (Pusako tinggi) dimana anggota kaum (pasukan didalam adat Minangkabau) tidak ada kata sepakat untuk penggunaan lahan milik mereka.

 

Guna kejelasan hal tersebut, terkait ganti rugi tanah masyarakat, setidaknya sudah dua kali Banuaminang.co.id meminta konfirmasi dan keterangan kepada orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Pasaman yaitunya Sabar As selaku Bupati Pasaman.

 

Sayangnya, konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan pendek via WhatsApp ini, terkesan tidak diacuhkan oleh Bupati Pasaman.

 

Pesan pertama pada tanggal 20/7/2024 pada jam 20.24 wib:

 

Assalamualaikum dan selamat malam Bapak Bupati Pasaman.

 

Perkenalkan nama saya iing chaiang selaku pimpinan redaksi dari portal berita online Banuaminang.co.id

 

Selanjutnya mohon konfirmasi terkait pemberitaan yang sebelumnya terbit di portal Banuaminang.co.id yaitunya terkait ganti rugi tanah, di kecamatan Bonjol, terkait pembangunan geotermal. Dimana hasil wawancara dan temuan serta informasi yang diperoleh oleh wartawan Banuaminang.co.id dilapangan, dan hal itu sudah publish dan tayang di portal banuaminang.co.id

Dimana adanya perbedaan harga terhadap ganti rugi tanah masyarakat, berdasarkan informasinya bahwasanya pihak Pemkab dibawah dinas penanaman modal menyatakan harga tanah masyarakat tersebut dari Rp 300-500 ribu. Tau-taunya yang ditandatangani masyarakat adalah dari Rp. 30-50 Ribu per meter. Dan bukti tersebut tidak ada pertinggal oleh masyarakat pemilik lahan.

 

Dalam hal ini, tentunya patut diduga ada indikasi tidak transparansi dan beritikad buruk atau merugikan terhadap masyarakat. Atau patut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023.

 

Atas hal tersebut kami meminta konfirmasi dan pendapat dari Bapak, selaku Bupati Pasaman. Dimana hasil pertanyaan dan konfirmasi serta jawaban dari Bapak Bupati nantinya akan kami jadikan produk jurnalistik.

 

Atas informasi dan kerjasamanya kami haturkan terimakasih.

 

Wassalam

iing chaiang

Pimpred Banuaminang.co.id

 

Pesan kedua pada tanggal 26/7/24 jam 20.31 wib: 

 

Assalamualaikum dan selamat malam bapak Bupati Pasaman.

Perkenalkan kembali, nama saya adalah iing chaiang, pimpinan redaksi portal online Banuaminang.co.id

 

Selanjutnya mohon konfirmasi lanjutan, dimana hal ini akan kami publishkan sebagai produk jurnalistik, dalam hal ini supaya tidak bertentangan dengan amanat Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

 

1. Apakah Bapak Bupati mengetahui tentang Geothermal, yang saat ini sedang dalam proses ganti rugi dengan masyarakat Pasaman, selaku pemilik lahan (tanah)?

2. Berapakah sebenarnya harga tanah per meter yang telah disepakati oleh penilaian Penilai, (Penilai Publik atau Penilai Pemerintah)?

3. Apakah pihak Pemda kabupaten Pasaman tidak ikut sebagai penilai terkait penetapan harga tanah masyarakat tersebut?

4. Apakah ganti rugi tanah masyarakat tersebut, sudah sesuai dengan PP nomor 39 tahun 2023?

5. Apakah dampak positifnya untuk Pemda Pasaman terkait geotermal ini, dan apa pula dampak negatifnya? Kalau ada.

 

Demikianlah konfirmasi lanjutan ini, kami layangkan dalam bentuk pesan singkat melalui media WhatsApp.

 

Atas informasi dan keterangan serta jawaban dari Bapak Bupati Pasaman, kami haturkan terimakasih.

 

Jum’at, 26 Juli 2024

Wassalam

iing chaiang

Pimpred Banuaminang.co.id

Ketua OKK DPP AMI

 

Sepertinya Bupati Pasaman tidak mau dan enggan menjawab permintaan konfirmasi dari Banuaminang.co.id terkait ganti rugi terhadap lahan masyarakat Kabupaten Pasaman untuk pembangunan Geothermal ini, melalui pesan dari aplikasi WhatsApp.

 

Bukankah salah satu tupoksi kepala daerah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan berwenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat?

 

Dalam hal ini Banuaminang.co.id melaksanakan peranannya sebagai memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 terutama pasal 6. Saat ini Banuaminang.co.id masih mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan akan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, sesuai dengan pasal 1 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

 

Sampai hari ini Selasa, 30/7 permintaan konfirmasi dari Banuaminang.co.id belum dibalas oleh Bupati Pasaman, walaupun centang biru dua buah sudah terlihat dari pesan tersebut.

 

Guna keberimbangan data informasi dan perlakuan yang sama, sebagai kerja dan produk jurnalistik, Banuaminang.co.id akan meminta keterangan kepada perusahaan terkait.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *