Teknologi Informasi 

Disadur Dari Buku Pengantar Hukum Siber Indonesia Disusun Oleh DR. H. Nudirman Munir, S.H., M.H.

Teknologi Informasi 

Disadur Dari Buku Pengantar Hukum Siber Indonesia

Disusun Oleh DR. H. Nudirman Munir, S.H., M.H.

 

Pengertian Teknologi Informasi

Pendahuluan

Bahwasanya sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang Hukum Siber Indonesia, maka perlu kita jelaskan terlebih dahulu mengenai teknologi informasi Secara umum teknologi informasi (TI) adalah untuk membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan dan menyebarkan informasi. Sedangkan tujuan teknologi informasi adalah untuk memecahkan suatu masalah, membuka kreativitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam aktivitas manusia. Atas dasar itu dapat kita sebutkan bahwa teknologi informasi adalah teknologi yang bermanfaat untuk mengolah data, memproses, menyusun, mengatur, mendapatkan dan menyelesaikan manipulasi data dan menghasilkan informasi yang berkualitas dan akurat.

 

Terbentuknya Hukum Siber Indonesia dikarenakan adanya teknologi informasi. Tanpa adanya teknologi informasi maka berarti tidak ada Hukum Siber Indonesia Awal abad ke-21 (2010) kita baru menganggap bahwa keberadaan Hukum Siber tidak bisa kita tolak lagi. Kita tidak bisa membendung arus teknologi dan informasi, artinya keberadaan Hukum Siber adalah merupakan hal yang pasti.

 

Oleh sebab itu Hukum Siber didalam sistem hukum Indonesia merupakan suatu kewajiban hukum Banyak hal yang dapat dijadikan contoh dimana keberadaan Hukum Siber sudah melebihi perkiraan kita semua Kemajuan Hukum Siber di Indonesia bisa melebihi bahkan melampaui keberadaan hukum konvensional lainnya seperti HTN, HAN, Hukum Keuangan Negara atau pun Hukum Agraria, bahkan hampir seluruh ilmu hukum yang ada dalam sistem hukum Indonesia

 

TI, Media, dan Komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global, menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosekbud secara signifikan berlangsung cepat. I saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif PMH. Telah lahir rezim hukum baru yaitu Hukum Siber (Cyber Law).

 

Hukum Siber harus mengikuti perkembangan Tl yang maju sangat pesat dan luar biasa. Pada saat kita masih bicara mengenai kasus perceraian (TI) dengan Pager yang berbunyi tuwit…tuwitt, dengan cepat kasus perceraian beralih ke SMS, demikianlah seterusnya sehingga akhir ini kita diributkan dengan WhatsApp dan geger dengan Pokemoon yang melanggar seluruh perUUan klasik seperti hukum pidana karena pokemoon bukan hanya melintasi negara tetapi juga memasuki pekarangan orang lain yang secara tegas dilarang UU.

 

Keberadaan Hukum Siber harus terus diperbaiki dalam sistem hukum Indonesia Perkembangan Hukum Siber tidak dapat kita lepaskan dari perkembangan TI, karena sangat erat kaitannya dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

TI adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan menyebarkan informasi.¹ Tujuan TI adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi global, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara efektif dan efisien dengan mengedepankan pelayanan publik melalui pemanfaatan TI guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab.

 

TI melekat dalam kehidupan manusia, sejak bangun tidur sampai akan tidur lagi, TI dapat dipergunakan manusia baik dengan pengunaan televisi, radio, internet, dan media informasi lainnya. Seluruh kegiatan masyarakat tidak terlepas dari penggunaan TI seperti kegiatan perbankan, perdagangan, hiburan dan lain-lain. Fenomena ini tidak saja membawa dampak positif bahkan juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit, sebab tidak ada jarak yang dapat membatasi informasi yang dinginkan.²

 

Perubahan lingkungan global dan perkembangan TI yang sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar sehingga melahirkan UU No 34/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 jo UU No 19/2016 tetang ITE.

 

Konsekuensi global yang harus dihadapi dan diikuti, sehingga kita menandatangani General Agreement on Trade and Services (GATS) di Marrakesh, Maroko, 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan UU No 7/1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global. Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi.³

 

Teknologi Telekomunikasi (TT)

IT yang sebelumnya hanyalah bersifat partial dan terbatas, dengan modernisasi menjadi berubah bentuk sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan apakah teknologi telekomunikasi atau telah menjadi TI. Tetapi yang pasti adalah Tl merupakan bagian dari TT. TI tidak dapat melepaskan dari TT. Hal ini sangat erat hubungannya dengan perlindungan hukum serta kemajuan masyarakat modern yang tidak bisa dibendung.

 

Kemajuan teknologi tentu saja ada hal-hal yang merugikan, tetapi dibandingkan dengan hal yang menguntungkan masyarakat, khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi adalah merupakan suatu keharusan. Dengan demikian diperlukan norma atau aturan hukum untuk mengurangi dampak yang negatif dari teknologi telekomunikasi atau yang selanjutnya kita sebut dengan TI.

 

Teknologi Informasi (TI)

Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang harus disesuaikan dengan perkembangan globalisasi serta modernisasi TI.⁴

 

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan ITE di tingkat nasional sehingga pembangunan TI dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Pada kenyataannya penggunaan dan pemanfaatan TI harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional demi kepentingan nasional. Pemanfaatan TI berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah perlu mendukung pengembangan Tl melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan TI dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

 

Teknologi Telematika (TTL)

Perkembangan lebih lanjut dari TI, masyarakat dunia dan juga khususnya di Indonesia, diperkenalkan hal baru yang merupakan modernisasi dari Tl yaitu teknologi telematika (TTL). Teknologi ini berkembang pesat bahkan lebih pesat dari teknologi apapun di dunia. TTL bahkan telah masuk kedalam semua sistem teknologi lainnya di dunia Seakan tanpa adanya TTL yang melengkapi teknologi modern apapun di dunia, maka teknologi modern tersebut belumlah sempurna.

 

Terobosan modernisasi dibidang TTL telah terjadi sedemikian rupa bahkan melintasi seluruh batas dunia sehingga dunia menjadi tanpa batas Asas hukum yang selama ini berlaku seakan menjadi tidak berguna dan yang tertinggal adalah lembaran kertas sejarah masa silam.

 

Teknologi hukum yang menyebutkan tentang asas locus delicti atau tempat dimana terjadinya perbuatan hukum dilakukan dengan TTL seakan menjadi sulit karena TTL yang membuat ruang tanpa jejak dan tanpa batas. Kewajiban semua negara di dunia khususnya di Indonesia untuk membuat aturan yang jelas dan tidak merugikan rakyatnya tentang hukum telematika yang selanjutnya kita sebut dengan Hukum Siber Indonesia.

 

Keberadaan Hukum Telematika (Hukum Siber) sudah dimulai dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi jo UU No. 11/2008 jo UU No 19/2016 tentang ITE Tetapi kenyataannya keberadaan UU ini belum dapat menyelesaikan permasalahan. Hal ini disebabkan kemajuan TTL maju pesat sedemikian rupa, sedangkan norma yang mengaturnya berjalan secara perlahan-lahan.

 

Hal lain yang mempunyai pengaruh luar biasa terhadap perkembangan Hukum Siber adalah keterbatasan ahli hukum telematika yang ada di Indonesia. Persoalan ini membawa akibat banyak permasalahan Hukum Siber yang tidak dapat diselesaikan dengan cara memuaskan semua pihak Kasus yang terjadi pada teknologi telematika ataupun pelanggaran perUUan yang berhubungan telematika terkadang sulit untuk menyelesaikannya karena sering terjadi perUUan yang mengaturnya belum terbentuk.

 

Selain itu literatur ataupun tulisan yang menyangkut Hukum Siber (Hukum Telematika) sangatlah terbatas sehingga telematika menjadi sulit untuk menyelesaikan permasalahan yang ada

 

Pengertian Telematika, TI dan Komputer

 

Telematika

Pengertian Telematika

Istilah telematika berasal dari Perancis yang merupakan asal kata telematique yang menggambarkan berpadunya sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi.⁵ Sementara yang dimaksud dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan perangkat pengolah informasi. Dalam perkembangan dan praktik, pengertian telematika diartikan sebagai telekomunikasi dan informatika (telecommunication and informatics) yang merupakan perpaduan antara komputer (computing) dan komunikasi (communication).

 

Pengertian telematika menurut Moejiono adalah telekomunikasi multimedia dan informatika, artinya makna telematika merupakan konvergensi dari tele = telekomunikasi, ma=multimedia, dan tika= informatika. Selanjutnya Yusuf Hadi Miarso (2007), telematika adalah sinerge teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binari (digital). Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran kabel dan nirkabel (gelombang suara, elektro magnetik dan cahaya) Informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binari (digital). Istilah teknologi dan komunikasi/Information and Communication Technology (ICT) yang lebih dikenal sekarang ini untuk memperjelas dan memperluas pengertian telematika.

 

Sedangkan pengertian telematika menurut para praktisi teknologi adalah sebagai telematics yang merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari telecomunication and informatics yang merupakan perpaduan konsep compuiting and communication, selanjutnya istilah telematika juga diketahui sebagai “the new hybride teknology” karena lahirnya dari perkembangan dan kemajuan teknologi digital. Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa telematika merupakan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang digunakan untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binari (digital)

 

Kemajuan ini mendobrak sistem lama yang konvensional dan berakibat kepada lahirnya norma hukum baru yang mempunyai dampak positif serta negatif. Dampak ini tidak mungkin dihindari karena itu jalan terbaik adalah membatasi dampak negatif dengan adanya regulasi.

 

Oleh karena itu, istilah telematics juga dikenal sebagai the new hibrid technology yang lahir akibat perkembangan teknologi digital telah mengakibatkan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau konvergensi.⁶ Dalam perkembangan lebih lanjut, telematics tidak hanya melingkupi telekomunikasi dan informatika yang telah dikenal sebelumnya, akan tetapi media juga menjadi bagian yang tak terpisahkan sebagai satu kesatuan konvergensi

 

Selanjutnya perkembangan telematika, kita kenal Multimedia dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT) Akan tetapi, pada dasarnya istilah tersebut memiliki makna yang sama hanya dibedakan pada situasi kapan istilah tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya. Dan berkembang lagi menjadi internet Internet adalah jaringan yang telah berkembang di dunia dan menjadi suatu fenomena yang mengasyikkan dengan tantangan baru Dalam konteks yang sangat kompleks, fenomena internet kemudian lebih dikenal dengan cyber space.

 

Dalam tulisan ini dengan mengingat perkembangan fenomena, baik itu pranata komputer, telekomunikasi, dan informasi komunikasi maka pengistilahan yang digunakan adalah telematika (siber).

 

Sistem Kerja Telematika

Pada mulanya sistem telekomunikasi dan informatika merupakan dua sistem kerja yang berbeda yang berkerja parsial. Sistem telekomunikasi dilakukan dengan memancarkan (transmission) suatu pesan atau data dengan signal elektronik dari suatu tempat si pengirim (origin) dan ke suatu tempat si penerima informasi (destination), baik melalui suatu medium kabel maupun melalui jalur gelombang radion (radio link) ataupun signal radion (radio signal).⁷ Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa lingkup telekomunikasi yaitu sistem komunikasi radio, satelit, telegraf, dan telepon.

 

Gambaran proses kerja sistem telekomunikasi diatas tentunya sangatlah sederhana, yang pada hakikatnya dapat diurai sebagai berikut:

 

1) Sistem Kabel (cable system).

Perkembangan sejarah telekomunikasi menunjukkan bahwa pada mulanya penemuan manusia terhadap perangkat telekomunikasi diawali oleh komunikasi yang menggunakan media kaleng dan benang. Yang kemudian menjadi embrio penemuan kawat telegraf, hingga terciptanya serat optik dewasa ini.⁸

Secara teknis, mekanisme kerja sistem telekomunikasi dengan menggunakan kabel sebagai media penghantar tidaklah terlalu sulit dipahami. Dalam hal ini, suatu alat pemancar (transmillter) mengirimkan signal dengan menggunakan kabel penghubung, yang kemudian akan direspon oleh sebuah alat penerima (receiver) dan selanjutnya mengirimkan kembali (retransimittin) pulsa suara.⁹

Dengan ditemukannya serat optikal dalam sistem kabel, maka terjadi pula perubahan yang signifikan terhadap sistem telekomunikasi Serat optik yang dapat memformulasikan suara sebagai penghantar dianggap lebih efisien. Hal ini disebabkan bentuk serta optik yang lebih kecil, kualitas yang baik, dan daya tahan terhadap interferensi.

 

2) Sistem Nirkabel (Wireless System)

James Clark Maxwell, orang pertama menemukan bahwa sistem telekomunikasi dapat dilakukan dengan menggunakan udara sebagai media penghantar yang kecepatannya sama dengan kecepatan suara.¹⁰ Momentum teori gelombang elektromagnetik inilah yang dianggap sebagai tonggak telekomunikasi tanpa kabel (wireless) yang oleh International Telecommunication Union (ITU) dikenal dengan istilah terresterial telecommunication (telekomunikasi teresterial).

Hampir sama dengan sistem kabel, wireless system juga membutuhkan suatu alat pemancar (transmillter) untuk memancarkan signal atau materi komunikasinya, tetapi dengan jenis dan sistem perangkat elektronik yang berbeda. Perbedaan lainnya yang kedudukannya penting dalam wirelless system adalah penggunaan antena untuk mempropagasikan gelombang elektromagnegtik yang bermuatan materi komunikasinya.¹¹

 

3) Sistem Satelit (Satelite System)

Satelit komunikasi adalah stasiun penghubung gelombang mikro yang diletakkan di ruang angkasa pada ketinggian tertentu Bumi sebagai stasiun pengirim. mengirimkan gelombang mikro dengan menggunakan frekuensi uplink melalui antena parabola yang diarahkan tepat pada kedudukan satelit di luar angkasa Kedudukan satelit dihitung berdasarkan standar georgrafis.¹²

Sistem kerja satelit terus berkembang seiring dengan perubahan yang terjadi Perkembangan lebih lanjut, yaitu dikenalnya Geo Stationery Orbit (GSO) yang menggambarkan konsepsi orbit satelit yang kedudukannya seolah tidak berubah pada satu titik permukaan bumi.

 

Hal ini dapat kita buktikan bahwa bukti hukum secara kasat mata atas secara biasa tidaklah cukup untuk menjadi alat bukti didalam suatu perkara baik itu perdata maupun pidana. Bukti digital sebagai sebutan bagi alat bukti teknologi informasi belumlah cukup, karena masih diperlukan cara pembuktian baru yang lebih modern yang biasa disebut dengan pembuktian dengan cara forensik atau digital forensik.

 

Pada umumnya dalam sistem hukum yang lain, jarang sekali dipergunakan bukti forensik, tetapi pada akhir-akhir ini terutama khususnya pada awal abad ke 21 bukti forensik sudah tidak bisa dihindari lagi. Secara sederhana dapat kita sebutkan bukti forensik merupakan peningkatan dari bukti biasa dengan melakukan penelitian tambahan terhadap bukti biasa sebagaimana selma ini kita ketahui. Sebuah gambar atau foto tidak lagi cukup sebagai bukti karena sebuah gambar atau foto dapat saja direkayasa.

 

Rekayasa foto, gambar, tulisan dan sebagainya hanya dapat dibuktikan kebenarannya melalui bukti forensik yang artinya bukti yang ada dilakukan pengkajian dan analisa kembali secara teknologi yang lebih modern. Dengan bukti forensik sebuah gambar atau foto dapat diketahui apakah bukti tersebut merupakan bukti asli ataupun rekayasa. Demikian juga bukti sebuah kata atau kalimat dapat dibuktikan melalui digital forensik apakah bukti tersebut merupakan bukti asli atau adanya rekayasa.

 

Sering terjadi sebuah bukti foto atau gambar ternyata secara teknologi informasi foto badan atau kepala dapat dipindah-pindahkan sehingga menjadi orang lain yang bukan dimaksud. Demikian juga bukti kata-kata atau kalimat sering dapat dibuktikan bahwa kalimat atau kata-kata tersebut sudah ditambahkan dan direkayasa sehingga menjadi bukti yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain. Atas dasar inilah sangat diperlukan adanya bukti digital forensik agar kebenaran dari suatu gambar, foto, bahkan film maupun kata dapat dibuktikan kebenarannya.

 

Bersambung…

Akan terbit: Teknologi Informasi

 

Keterangan:

¹RUU ITE yang telah disiapkan dan dibuat oleh Pemerintah serta telah diserahkan kepada DPR RI yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembahasan Daftar Isian Masalah oleh Panja DPR RI.

²Kepala Bareskrim Polri Langkah Penyidikan Cyber Crime Dalam Sistem Hukum Indonesia” Seminar Nasional “Mewaspadai Cyber Crime Sebagai Penyalahgunaan Kemajuan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tanggal 12 April 2007

³http://hadirwong.blogspot.co.id/2013/04/penjelasan-uu-no36-tentang.html

⁴UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

⁵Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Hlm. 3

⁶Ibid

⁷Edmon Makaraim, Op.cit, hlm 97. Lihat juga Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik. radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

⁸Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta; Rajawali Press, Hlm. 19-20

⁹Ibid. hlm. 20

¹⁰Ibid, hal. 20

¹¹Ibid

¹²Ibid, hal. 24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *