Tanah Ulayat vs Pemerintah: Siapa yang Harus Mengalah?
Penulis: Ardy mu’tamar
Konstitusi Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur untuk kepentingan umum. Persoalannya muncul ketika dua kepentingan tersebut bertemu di titik yang sama: tanah ulayat.
Di Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar objek pengadaan tanah. Ia adalah ruang hidup yang menyatukan sejarah, adat, ekonomi, dan spiritualitas masyarakat. Di atasnya berdiri rumah gadang sebagai simbol kaum, sawah pusaka sebagai sumber penghidupan, masjid sebagai pusat kehidupan beragama, dan pandam pakuburan sebagai pengikat hubungan antargenerasi. Nilai-nilai tersebut tidak dapat diukur hanya dengan nominal ganti kerugian.
Pemerintah memang memiliki dasar hukum untuk melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui UU Nomor 2 Tahun 2012. Namun, kewenangan itu tidak menghapus kewajiban negara untuk menghormati masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Karena itu, ketika masyarakat menyampaikan, “Kami tidak menolak jalan tol, tetapi menolak jika jalurnya melewati kampung kami,” pernyataan tersebut patut dipahami sebagai penyampaian aspirasi, bukan serta-merta sebagai penolakan terhadap pembangunan nasional.
Pembangunan yang baik bukan hanya soal menyelesaikan proyek tepat waktu, tetapi juga memastikan prosesnya menghormati hak-hak warga yang terdampak. Musyawarah yang bermakna, keterbukaan informasi, kajian dampak sosial dan budaya, serta pencarian alternatif trase merupakan bagian dari prinsip pembangunan yang berkeadilan.
Apabila terdapat pilihan jalur yang mampu mengurangi dampak terhadap permukiman, rumah adat, sawah produktif, atau kawasan yang memiliki nilai budaya dan sejarah, maka alternatif tersebut layak dipertimbangkan. Pembangunan tidak semestinya memaksa masyarakat memilih antara kemajuan dan identitasnya.
Negara tidak sedang berhadapan dengan penghambat pembangunan. Negara sedang berdialog dengan masyarakat yang merasa memiliki tanggung jawab menjaga warisan leluhurnya. Di titik inilah kebijaksanaan menjadi lebih penting daripada sekadar kewenangan.
Sebab kemajuan sejati bukan hanya diukur dari panjangnya jalan tol yang dibangun, melainkan juga dari kemampuan negara menghadirkan pembangunan yang menghormati hukum, keadilan, dan martabat masyarakat adat.






