Skandal “Dugaan Perjalanan Hantu” Anggaran Rp 854 Juta Diduga Menguap: DPP TOPAN RI Desak Kejati Riau, dan Kejaksaan Agung Periksa DPRD Kepulauan Meranti Tahun 2024

Riau176 Dilihat

Meranti, BanuaMinang.co.id — Indikasi penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan praktik maladministrasi fiskal dan fraud administratif dalam pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD.

 

Nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp 854.393.800, yang secara substansial mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara akibat penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak berbasis realisasi kegiatan faktual (non-existent activity reporting).

 

Anomali Tata Kelola: “Dugaan Perjalanan Hantu” di Tengah Agenda Efisiensi Fiskal

Fenomena yang oleh publik disebut sebagai “Perjalanan Hantu” mencerminkan adanya asimetri antara laporan administratif dan realitas empiris.

 

Secara formil, dokumen pertanggungjawaban tampak memenuhi standar akuntabilitas, namun secara material diduga tidak didukung oleh aktivitas riil.

 

Rincian anggaran yang menjadi objek pengawasan publik meliputi:

 

* Perjalanan Dinas Dalam Daerah: Rp 785.340.000

* Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 37.473.800

* Perjalanan Dinas Tetap: Rp 20.100.000

* Benda Pos: Rp 11.480.000

Total: Rp 854.393.800

 

Kondisi ini kontras dengan kebijakan nasional melalui Kementerian Dalam Negeri yang mendorong rasionalisasi belanja perjalanan dinas hingga 50% sebagai bagian dari konsolidasi fiskal daerah. Dengan demikian, temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip value for money dan keadilan distribusi anggaran publik.

 

Respons Pejabat: Fragmentasi Tanggung Jawab

Konfirmasi tim investigasi kepada sekwan DPRD Meranti Ery Suhairi mengatakan ” Saya baru di sekwan ini bang saya dilantik akhir Juli tahun 2025 ,itu temuan BPK tahun 2024 saya tidak tau sama sekali , informasi sudah diperiksa Inspektorat bang, dan udah dipanggil periksa kejaksaan Kejari Meranti bang, tutup sekwan DPRD Meranti. Selasa 24/3/2026.

 

Tim investigasi mencoba bertanya kepada mantan ketua DPRD Meranti Kholid Ali mengatakan ” Maaf ya pak, kalau BPK mau konfirmasi lansung dgn pak sekwan atau PPTK yg ada karna masa itu bukan semasa sy yg jadi pimpinan, dan itu zaman Fauzi Hasan yang sekarang di DPRD ,kalau lebih jelasnya konfirmasi lah kepada sekwan dan PPTK sekarang Fauzi Hasan zaman dia, 2024 bukan zaman aku, itu udah dipanggil Kejari dan BPK lansung aja ke sekwan DPRD Meranti pak tutup Kholid Ali. (24/3).

 

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti belum memberikan respons substantif terhadap upaya konfirmasi tim investigasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan mandat pengawasan.

 

Pernyataan DPP TOPAN RI: Krisis Integritas Aparatur

Perwakilan DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, menilai bahwa praktik ini merupakan bentuk abuse of power yang merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan publik. Ketika data dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, maka yang runtuh adalah legitimasi negara di mata rakyat.”

 

DPP TOPAN RI mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada compliance audit, melainkan ditingkatkan menjadi audit investigatif berbasis pembuktian forensik dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, hingga KPK.

 

Analisis Tata Kelola: Indikasi Kegagalan Sistemik 

Dari perspektif governance, dugaan penyimpangan ini mengindikasikan kemungkinan terjadinya systemic failure dalam rantai pengelolaan keuangan daerah, yang melibatkan:

 

* Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

* Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

* Bendahara Pengeluaran.

 

Adapun dugaan potensi pelanggaran meliputi:

1, Dugaan manipulasi Administratif: Penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa basis kegiatan nyata (fictitious reporting).

 

2, Dugaan pemalsuan Dokumen: Indikasi rekayasa tanda tangan dan stempel pengesahan.

 

3, Dugaan penyimpangan Prosedural: Proses pencairan dana yang tidak memenuhi prinsip internal control sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019.

 

Rekomendasi Investigatif: Pendekatan Berbasis Bukti

Untuk memastikan validitas dugaan, aparat penegak hukum didorong melakukan langkah-langkah berikut:

 

1, Audit Forensik Dokumen Keuangan: Sinkronisasi antara Nota Pencairan Dana (NPD), SPPD, dan bukti pendukung lainnya.

 

2, Verifikasi Faktual Lapangan: Konfirmasi langsung ke lokasi tujuan perjalanan dinas untuk menguji keberadaan aktivitas.

 

3, Cross-check Stakeholder: Wawancara dengan pihak eksternal (masyarakat/instansi tujuan) guna menguji klaim kegiatan.

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3) serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

 

Pertanyaan Kritis kepada Inspektorat: Uji Integritas APIP

Dalam kerangka checks and balances, berikut pertanyaan strategis yang diajukan kepada Kepala Inspektorat:

 

1, Akuntabilitas Pengawasan

Bagaimana Inspektorat menjelaskan lemahnya deteksi dini atas anomali anggaran sebesar Rp 854 juta? Apakah terdapat kegagalan dalam sistem risk-based internal audit?

 

2, Validitas Metodologi Audit

Apakah pemeriksaan yang dilakukan bersifat desk audit semata, atau telah mencakup field verification? Mohon ditunjukkan bukti empiris verifikasi lapangan.

 

3, Kepatuhan terhadap Regulasi APIP

Jika tidak ada verifikasi faktual, apakah ini mencerminkan pelanggaran terhadap mandat APIP sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2017?

 

4, Independensi Pengawasan

Bagaimana Inspektorat menjamin tidak adanya conflict of interest atau tekanan politik dalam proses verifikasi dan pemberian rekomendasi?

 

5, Pertanggungjawaban Institusional

Jika hasil audit eksternal (BPK RI) nantinya menemukan kerugian negara, apakah Inspektorat siap melakukan evaluasi internal, termasuk pertanggungjawaban kepemimpinan?

 

Kasus ini menjadi litmus test bagi efektivitas sistem pengawasan dan integritas penegakan hukum di daerah. Publik menuntut tidak hanya transparansi, tetapi juga keberanian institusi negara dalam menegakkan prinsip rule of law tanpa kompromi.

 

Apabila praktik “ Dugaan Perjalanan Hantu” ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan juga legitimasi moral pemerintahan daerah itu sendiri.

 

(Rahman)