Sidang Prapid Kasus Viral, Korban Nangkap Maling Masuk Penjara, Majelis Hakim Diminta Tindak Tegas Saksi Putri Mutiara yang Diduga Memberikan Keterangan Tidak Sesuai Fakta!

Sumut203 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Sidang praperadilan kasus viral “korban disuruh polisi nangkap maling masuk penjara” yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 7 Mei 2026 kembali memanas setelah pihak pemohon menyoroti sejumlah keterangan saksi dari termohon yang dinilai berubah-ubah dan dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim yang dipimpin Hakim tunggal Pinta Ulina Br Tarigan menyumpah para saksi dan beberapa kali mengingatkan agar seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur dan konsisten. Hakim juga menegaskan bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah memiliki tanggung jawab hukum dan dapat terancam pidana 7 tahun apabila terbukti memberikan keterangan bohong di persidangan.

 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, kuasa hukum pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon. Menurut mereka, jawaban saksi kerap berbelit-belit, mengaku lupa terhadap fakta penting, bahkan dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

 

Kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim mencatat seluruh keterangan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam putusan. Mereka juga mendesak agar apabila ditemukan dugaan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah, maka hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Sejak awal pemeriksaan, saksi Putri Mutiara sudah mengaku lupa tanggal kejadian. Setelah itu dia menjelaskan adanya pengeroyokan di kamar nomor 22, sementara dalam video yang diputar di hadapan majelis hakim tidak terlihat adanya pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di kamar tersebut. Bahkan klien kami Persadaan Putra tidak terlihat memegang pelaku di kamar itu, dia hanya melihat pelaku dibawa keluar dari kamar,” ungkap kuasa hukum pemohon usai di persidangan.

 

Menurut pihak pemohon, saksi juga menyampaikan keterangan bahwa kepala salah satu pelaku pencurian mengalami luka hingga mengeluarkan darah sampai ke lantai. Namun setelah video diputar di hadapan majelis hakim, tidak terlihat adanya bercak darah di lantai maupun pada tubuh dan pakaian pelaku.

 

“Ketika kami pertanyakan, saksi malah mengatakan darahnya sudah habis. Pernyataan itu membuat pengunjung sidang merasa heran,” ujar kuasa hukum pemohon.

 

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa video yang diputar di persidangan merupakan rekaman asli tanpa rekayasa. Mereka menyebut sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk Manager Hotel Kristal bernama Sherly, menerangkan tidak ada terjadi pengeroyokan terhadap pelaku pencurian.

 

“Jadi kami menduga sejak awal pemeriksaan saksi Putri Mutiara telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Dalam video yang disaksikan bersama-sama tidak ada terlihat kepala pelaku bocor hingga berdarah ke lantai. Keterangan saksi terlalu melebih-lebihkan kejadian yang sebenarnya tidak ada,” tegasnya.

 

Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keterangan saksi terkait dugaan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian bernama Kristian Tarigan di kamar nomor 24. Menurut mereka, pada saat itu beberapa orang berada di pos pertama bersama anggota kepolisian, sementara Persadaan Putra disebut berlari sendirian menuju kamar nomor 24 untuk membawa pelaku keluar.

 

“Jadi bagaimana saksi bisa melihat adanya dugaan pengeroyokan di kamar nomor 24 sementara mereka berada di pos pertama bersama anggota polisi dan saksi lainnya? Ini yang kami nilai semakin janggal dan terkesan tidak sesuai fakta,” lanjutnya.

 

Pihak pemohon berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut, sekaligus memperhatikan integritas para saksi yang memberikan kesaksian di persidangan.

 

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menilai terdapat banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan tersebut.

 

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka dan terdakwa. Padahal saya melihat korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan adil,” ujarnya usai sidang.

 

Sidang praperadilan kasus yang viral dengan narasi “korban pencurian yang disuruh polisi nangkap maling masuk penjara dan DPO” itu sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan dan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. (ld)